This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, April 14, 2012


MENURUT AHLI SEJARAH NON-MUSLIM
(dikutip dari SEJARAH HIDUP MUHAMMAD oleh MUHAMMAD HUSAIN HAEKAL)
PENDAPAT MUIR
Sebenarnya apa yang diterangkan kaum  Orientalis  dalam  hal ini cukup banyak. Tapi coba kita ambil apa yang ditulis oleh Sir William Muir dalam The Life of  Mohammad  supaya  mereka yang  sangat  berlebih-lebihan  dalam  memandang sejarah dan dalam memandang diri mereka yang  biasanya  menerima  begitu saja   apa   yang  dikatakan  orang  tentang  pemalsuan  dan perubahan Qur'an itu, dapat  melihat  sendiri.  Muir  adalah seorang  penganut Kristen yang teguh dan yang juga berdakwah untuk itu. Diapun ingin sekali tidak akan membiarkan  setiap kesempatan  melakukan  kritik  terhadap Nabi dan Qur'an, dan berusaha memperkuat kritiknya.
etika bicara tentang  Qur'an  dan  akurasinya  yang  sampai kepada kita, Sir William Muir menyebutkan:

"Wahyu  Ilahi itu adalah dasar rukun Islam. Membaca beberapa ayat merupakan bagian pokok dari sembahyang sehari-hari yang bersifat  umum  atau  khusus. Melakukan pembacaan ini adalah wajib dan sunah, yang dalam arti agama adalah perbuatan baik yang  akan  mendapat  pahala  bagi yang melakukannya. Inilah sunah pertama yang sudah merupakan konsensus. Dan  itu  pula yang  telah  diberitakan  oleh  wahyu.  Oleh karena itu yang hafal Qur'an di kalangan Muslimin yang mula-mula itu  banyak sekali, kalau bukan semuanya. Sampai-sampai di antara mereka pada awal masa kekuasaan Islam itu ada  yang  dapat  membaca sampai  pada  ciri-cirinya  yang  khas.  Tradisi  Arab telah membantu pula mempermudah pekerjaan  ini.  Kecintaan  mereka luar  biasa  besarnya. Oleh karena untuk memburu segala yang datang  dari  para  penyairnya  tidak  mudah  dicapai,  maka seperti  dalam  mencatat  segala  sesuatu  yang  berhubungan dengan nasab keturunan  dan  kabilah-kabilah  mereka,  sudah biasa  pula  mereka  mencatat sajak-sajak itu dalam lembaran hati mereka sendiri. Oleh karena  itu  daya  ingat  (memori) mereka  tumbuh  dengan  subur. Kemudian pada masa itu mereka menerima Qur'an dengan persiapan dan dengan jiwa yang hidup. Begitu  kuatnya  daya  ingat  sahabat-sahabat Nabi, disertai pula  dengan  kemauan  yang  luar  biasa  hendak  nnenghafal Qur'an,  sehingga  mereka,  bersama-sama  dengan  Nabi dapat mengulang kembali dengan ketelitian yang  meyakinkan  sekali segala  yang  diketahui  dari  pada  Nabi  sampai pada waktu mereka membacanya itu."

"Sungguhpun dengan tenaga yang sudah menjadi ciri khas  daya ingatnya   itu,  kita  juga  bebas  untuk  tidak  melepaskan kepercayaan kita  bahwa  kumpulan  itu  adalah  satu-satunya sumber. Tetapi ada alasan kita yang akan membuat kita yakin, bahwa sahabat-sahabat Nabi  menulis  beberapa  macam  naskah selama  masa  hidupnya  dari  berbagai  macam  bagian  dalam Qur'an. Dengan naskah-naskah inilah hampir seluruhnya Qur'an itu  ditulis.  Pada  umumnya  tulis-menulis  di  Mekah sudah dikenal orang jauh sebelum masa  kerasulan  Muhammad.  Tidak hanya  seorang  saja yang diminta oleh Nabi untuk menuliskan kitab-kitab dan surat-surat itu. Tawanan  perang  Badr  yang dapat mengajarkan tulis-menulis di Mekah sudah dikenal orang jauh sebelum masa kerasulan Muhammad.  Tidak  hanya  seorang saja yang diminta oleh Nabi untuk menuliskan kitab-kitab dan surat-surat itu. Tawanan perang Badr yang dapat  mengajarkan tulis-menulis   kepada   kaum  Anshar  di  Medinah,  sebagai imbalannya  mereka  dibebaskan.  Meskipun  penduduk  Medinah dalam pendidikan tidak sepandai penduduk Mekah, namun banyak juga  di  antara  mereka  yang  pandai  tulis-menulis  sejak sebelum  Islam.  Dengan adanya kepandaian menulis ini, mudah saja kita mengambil kesimpulan tanpa salah, bahwa  ayat-ayat yang  dihafal  menurut  ingatan  yang sangat teliti itu, itu juga yang dituliskan dengan ketelitian yang sama pula."

"Kemudian kitapun mengetahui, bahwa Muhammad telah  mengutus seorang sahabat atau lebih kepada kabilah-kabilah yang sudah menganut Islam,  supaya  mengajarkan  Qur'an  dan  mendalami agama.  Sering  pula  kita  membaca, bahwa ada utusan-utusan yang    pergi    membawa    perintah    tertulis    mengenai masalah-masalah  agama  itu.  Sudah tentu mereka membawa apa yang  diturunkan  oleh  wahyu,  khususnya  yang  berhubungan dengan  upacara-upacara  dan peraturan-peraturan Islam serta apa yang harus dibaca selama melakukan ibadat."

PENULISAN QUR'AN PADA ZAMAN NABI

"Qur'an  sendiripun  menentukan  adanya  itu  dalam   bentuk tulisan.  Begitu  juga  buku-buku  sejarah  sudah menentukan demikian, ketika menerangkan tentang Islamnya Umar,  tentang adanya   sebuah   naskah  Surat  ke-20  [Surah  Taha]  milik saudaranya yang perempuan dan keluarganya. Umar masuk  Islam tiga  atau  empat  tahun  sebelum  Hijrah.  Kalau  pada masa permulaan Islam wahyu itu ditulis dan saling  dipertukarkan, tatkala  jumlah  kaum  Muslimin  masih sedikit dan mengalami pelbagai macam siksaan, maka sudah dapat dipastikan  sekali, bahwa  naskah-naskah tertulis itu sudah banyak jumlahnya dan sudah banyak pula beredar, ketika Nabi sudah mencapai puncak kekuasaannya  dan  kitab  itu  sudah  menjadi  undang-undang seluruh bangsa Arab."

BILA BERSELISIH KEMBALI KEPADA NABI

"Demikian halnya Qur'an itu semasa hidup Nabi, dan  demikian juga  halnya  kemudian  sesudah  Nabi wafat; tetap tercantum dalam kalbu kaum  mukmin.  Berbagai  macam  bagiannya  sudah tercatat  belaka  dalam  naskah-naskah yang makin hari makin bertambah jumlahnya itu. Kedua sumber itu  sudah  seharusnya benar-benar  cocok.  Pada  waktu itu pun Qur'an sudah sangat dilindungi sekali, meskipun  pada  masa  Nabi  masih  hidup, dengan  keyakinan  yang  luarbiasa  bahwa  itu  adalah kalam Allah. Oleh karena  itu  setiap  ada  perselisihan  mengenai isinya,  untuk  menghindarkan  adanya  perselisihan demikian itu, selalu dibawa kepada Nabi sendiri. Dalam  hal  ini  ada beberapa  contoh  pada  kita:  'Amr bin Mas'ud dan Ubayy bin Ka'b membawa hal itu kepada Nabi. Sesudah Nabi  wafat,  bila ada  perselisihan,  selalu  kembali  kepada  teks yang sudah tertulis  dan  kepada  ingatan  sahabat-sahabat  Nabi   yang terdekat serta penulis-penulis wahyu."

PENGUMPULAN QUR'AN LANGKAH PERTAMA

"Sesudah  selesai  menghadapi  peristiwa  Musailima  - dalam perang Ridda - penyembelihan Yamama telah  menyebabkan  kaum Muslimin banyak yang mati, di antaranya tidak sedikit mereka yang telah menghafal Qur'an dengan  baik.  Ketika  itu  Umar merasa  kuatir  akan  nasib  Qur'an dan teksnya itu; mungkin nanti akan menimbulkan keragu-raguan orang bila mereka  yang telah  menyimpannya  dalam  ingatan itu, mengalami suatu hal lalu meninggal semua. Waktu itulah ia pergi menemui Khalifah Abu  Bakr  dengan mengatakan: "Saya kuatir sekali pembunuhan terhadap mereka yang sudah hafal  Qur'an  itu  akan  terjadi lagi di medan pertempuran lain selain Yamama dan akan banyak lagi dari mereka  yang  akan  hilang.  Menurut  hemat  saya, cepat-cepatlah    kita    bertindak   dengan   memerintahkan pengumpulan Qur'an."

"Abu Bakr segera  menyetujui  pendapat  itu.  Dengan  maksud tersebut  ia  berkata  kepada Zaid bin Thabit, salah seorang Sekretaris Nabi yang besar: "Engkau pemuda yang  cerdas  dan saya  tidak  meragukan kau. Engkau adalah penulis wahyu pada Rasulullah  s.a.w.  dan  kau  mengikuti  Qur'an  itu;   maka sekarang kumpulkanlah.''

"Oleh  karena  pekerjaan ini terasa tiba-tiba sekali di luar dugaan, mula-mula Zaid gelisah sekali.  Ia  masih  meragukan gunanya melakukan hal itu dan tidak pula menyuruh orang lain melakukannya. Akan tetapi akhirnya  ia  mengalah  juga  pada kehendak  Abu  Bakr dan Umar yang begitu mendesak. Dia mulai berusaha  sungguh-sungguh   mengumpulkan   surah-surah   dan bagian-bagiannya  dari segenap penjuru, sampai dapat juga ia mengumpulkan yang tadinya di atas daun-daunan, di atas  batu putih,   dan   yang  dihafal  orang.  Setengahnya  ada  yang menambahkan, bahwa dia juga mengumpulkannya  dari  yang  ada pada  lembaran-lembaran,  tulang-tulang  bahu dan rusuk unta dan kambing. Usaha Zaid ini mendapat sukses."

"Ia melakukan itu selama dua atau tiga tahun  terus-menerus, mengumpulkan   semua   bahan-bahan  serta  menyusun  kembali seperti yang ada sekarang ini, atau seperti  yang  dilakukan Zaid  sendiri membaca Qur'an itu di depan Muhammad, demikian orang mengatakan. Sesudah  naskah  pertama  lengkap  adanya, oleh  Umar  itu  dipercayakan  penyimpanannya kepada Hafsha, puterinya dan isteri Nabi. Kitab yang  sudah  dihimpun  oleh Zaid  ini  tetap  berlaku selama khilafat Umar, sebagai teks yang otentik dan sah.

"Tetapi kemudian terjadi perselisihan mengenai cara membaca, yang timbul baik karena perbedaan naskah Zaid yang tadi atau karena perubahan yang dimasukkan ke dalam naskah-naskah  itu yang  disalin  dari  naskah  Zaid.  Dunia Islam cemas sekali melihat hal ini. Wahyu  yang  didatangkan  dari  langit  itu "satu,"  lalu  dimanakah sekarang kesatuannya? Hudhaifa yang pernah berjuang di Armenia dan di Azerbaijan,  juga  melihat adanya perbedaan Qur'an orang Suria dengan orang Irak."

MUSHAF USMAN

"Karena  banyaknya  dan  jauhnya  perbedaan  itu,  ia merasa gelisah sekali. Ketika itu ia lalu meminta agar Usman  turun tangan.  "Supaya  jangan  ada  lagi orang berselisih tentang kitab  mereka  sendiri  seperti   orang-orang   Yahudi   dan Nasrani."   Khalifahpun  dapat  menerima  saran  itu.  Untuk menghindarkan bahaya, sekali lagi Zaid bin  Thabit  dimintai bantuannya  dengan  diperkuat  oleh tiga orang dari Quraisy. Naskah pertama yang ada di tangan Hafsha  lalu  dibawa,  dan cara  membaca yang berbeda-beda dari seluruh persekemakmuran Islam itupun dikemukakan, lalu  semuanya  diperiksa  kembali dengan  pengamatan  yang  luarbiasa,  untuk  kali  terakhir. Kalaupun Zaid berselisih juga dengan ketiga sahabatnya  dari Quraisy  itu,  ia  lebih condong pada suara mereka mengingat turunnya wahyu itu menurut logat Quraisy, meskipun dikatakan wahyu   itu   diturunkan   dengan  tujuh  dialek  Arab  yang bermacam-macam."

"Selesai dihimpun, naskah-naskah  menurut  Qur'an  ini  lalu dikirimkan  ke seluruh kota persekemakmuran. Yang selebihnya naskah-naskah itu dikumpulkan lagi  atas  perintah  Khalifah lalu dibakar. Sedang naskah yang pertama dikembalikan kepada Hafsha."

PERSATUAN ISLAM ZAMAN USMAN

"Maka yang sampai kepada kita adalah Mushhaf  Usman.  Begitu cermat  pemeliharaan  atas Qur'an itu, sehingga hampir tidak kita dapati -bahkan  memang  tidak  kita  dapati-  perbedaan apapun dari naskah-naskah yang tak terbilang banyaknya, yang tersebar ke seluruh  penjuru  dunia  Islam  yang  luas  itu. Sekalipun akibat terbunuhnya Usman sendiri - seperempat abad kemudian sesudah Muhammad wafat - telah  menimbulkan  adanya kelompok-kelompok  yang marah dan memberontak sehingga dapat menggoncangkan kesatuan dunia Islam -  dan  memang  demikian adanya  - namun Qur'an yang satu, itu juga yang selalu tetap menjadi Qur'an bagi semuanya. Demikianlah, Islam yang  hanya mengenal satu kitab itu ialah bukti yang nyata sekali, bahwa apa yang ada di depan kita sekarang ini  tidak  lain  adalah teks  yang  telah  dihimpun  atas perintah Usman yang malang itu.

"Agaknya di seluruh dunia ini tak ada sebuah kitabpun selain Qur'an  yang  sampai empatbelas  abad  lamanya  tetap lengkap dengan teks yang begitu murni  dan  cermatnya.  Adanya  cara membaca  yang  berbeda-beda  itu sedikit sekali untuk sampai menimbulkan keheranan. Perbedaan ini kebanyakannya  terbatas hanya  pada  cara  mengucapkan  huruf  hidup  saja atau pada tempat-tempat tanda berhenti, yang sebenarnya  timbul  hanya belakangan  saja  dalam  sejarah,  yang  tak ada hubungannya dengan Mushhaf Usman."

"Sekarang, sesudah ternyata  bahwa  Qur'an  yang  kita  baca ialah  teks  Mushhaf  Usman yang tidak berubah-ubah, baiklah kita  bahas  lagi:  Adakah  teks  ini  yang  memang   persis bentuknya  seperti  yang  dihimpun  oleh Zaid sesudah adanya persetujuan menghilangkan segi perbedaan dalam cara  membaca yang  hanya  sedikit sekali jumlahnya dan tidak pula penting itu? Segala pembuktian yang ada pada kita meyakinkan sekali, bahwa  memang  demikian.  Tidak ada dalam berita-berita lama atau  yang  patut  dipercaya  yang  melemparkan   kesangsian terhadap  Usman  sedikitpun,  bahwa  dia  bermaksud mengubah Qur'an guna memperkuat tujuannya. Memang benar, bahwa Syi'ah kemudian  menuduh  bahwa  dia mengabaikan beberapa ayat yang mengagungkan Ali. Akan tetapi dugaan ini tak dapat  diterima akal.  Ketika  Mushhaf ini diakui, antara pihak Umawi dengan pihak Alawi  (golongan  Mu'awiya  dan  golongan  Ali)  belum terjadi  sesuatu  perselisihan faham. Bahkan persatuan Islam masa  itu   benar-benar   kuat   tanpa   ada   bahaya   yang mengancamnya.  Di  samping  itu  juga  Ali  belum melukiskan tuntutannya dalam bentuknya yang lengkap.  Jadi  tak  adalah maksud-maksud   tertentu  yang  akan  membuat  Usman  sampai melakukan pelanggaran yang akan  sangat  dibenci  oleh  kaum Muslimin  itu.  Orang-orang  yang  memahami  dan hafal benar Qur'an  seperti  yang  mereka  dengar  sendiri  waktu   Nabi membacanya  mereka  masih  hidup  tatkala Usman mengumpulkan Mushhaf itu. Andaikata ayat-ayat yang mengagungkan  Ali  itu sudah   ada,   tentu   terdapat   juga   teksnya  di  tangan pengikut-pengikutnya yang banyak itu. Dua  alasan  ini  saja sudah  cukup untuk menghapus setiap usaha guna menghilangkan ayat-ayat  itu.  Lagi  pula,  pengikut-pengikut  Ali   sudah berdiri  sendiri sesudah Usman wafat, lalu mereka mengangkat Ali sebagai Pengganti."

"Dapatkah diterima akal - pada waktu kemudian  mereka  sudah memegang kekuasaan - bahwa mereka akan sudi menerima Qur 'an yang sudah terpotong-potong, dan  terpotong  yang  disengaja pula untuk menghilangkan tujuan pemimpin mereka?! Sungguhpun begitu mereka tetap membaca Qur'an  yang  juga  dibaca  oleh lawan-lawan mereka. Tak ada bayangan sedikitpun bahwa mereka akan menentangnya. Bahkan Ali sendiripun telah memerintahkan supaya  menyebarkan naskah itu sebanyak-banyaknya. Malah ada diberitakan, bahwa ada beberapa di antaranya yang ditulisnya dengan tangannya sendiri."

"Memang  benar  bahwa  para  pemberontak  itu  telah membuat pangkal pemberontakan mereka karena Usman telah mengumpulkan Qur'an  lalu  memerintahkan  supaya semua naskah dimusnahkan selain Mushhaf Usman. Jadi tantangan mereka ditujukan kepada langkah-langkah  Usman  dalam  hal  itu  saja,  yang menurut anggapan mereka tidak boleh dilakukan. Tetapi di  balik  itu tidak  seorangpun yang menunjukkan adanya usaha mau mengubah atau menukar isi Qur'an. Tuduhan  demikian  pada  waktu  itu adalah suatu usaha perusakan terang-terangan. Hanya kemudian golongan Syi'ah saja yang mengatakan itu  untuk  kepentingan mereka sendiri."

"Sekarang kita dapat mengambil kesimpulan dengan meyakinkan, bahwa Mushhaf Usman itu tetap dalam  bentuknya  yang  persis seperti  yang  dihimpun  oleh  Zaid bin Thabit, dengan lebih disesuaikan bahan-bahannya yang sudah ada lebih dulu  dengan dialek Quraisy. Kemudian menyisihkan jauh-jauh bacaan-bacaan selebihnya yang pada waktu itu terpencar-pencar  di  seluruh daerah itu."

MUSHAF USMAN CERMAT DAN LENGKAP

"Tetapi  sungguhpun begitu masih ada suatu soal penting lain yang  terpampang  di  depan   kita,   yakni:   adakah   yang dikumpulkan  oleh  Zaid itu merupakan bentuk yang sebenarnya dan  lengkap  seperti  yang  diwahyukan   kepada   Muhammad? Pertimbangan-pertimbangan  di  bawah  ini  cukup  memberikan keyakinan, bahwa itu adalah susunan  sebenarnya  yang  telah selengkapnya dicapai waktu itu:"

"Pertama  -  Pengumpulan pertama selesai di bawah pengawasan Abu Bakr. Sedang Abu Bakr seorang  sahabat  yang  jujur  dan setia kepada Muhammad. Juga dia adalah orang yang sepenuhnya beriman pada kesucian sumber Qur'an, orang yang  hubungannya begitu  erat  sekali dengan Nabi selama waktu duapuluh tahun terakhir dalam hayatnya, serta  kelakuannya  dalam  khilafat dengan cara yang begitu sederhana, bijaksana dan bersih dari gejala ambisi, sehingga baginya  memang  tak  adalah  tempat buat  mencari  kepentingan lain. Ia beriman sekali bahwa apa yang diwahyukan kepada kawannya itu adalah wahyu dari Allah, sehingga  tujuan utamanya ialah memelihara pengumpulan wahyu itu semua dalam keadaan murni sepenuhnya."

Pernyataan semacam ini berlaku juga terhadap Umar yang sudah menyelesaikan   pengumpulan   itu   pada  masa  khilafatnya. Pernyataan semacam ini juga yang berlaku terhadap semua kaum Muslimin  waktu  itu,  tak ada perbedaan antara para penulis yang membantu  melakukan  pengumpulan  itu,  dengan  seorang mu'min  biasa  yang  miskin, yang memiliki wahyu tertulis di atas tulang-tulang atau daun-daunan, lalu  membawanya  semua kepada    Zaid.    Semangat   mereka   semua   sama,   ingin memperlihatkan kalimat-kalimat dan  kata-kata  seperti  yang dibacakan  oleh  Nabi,  bahwa itu adalah risalah dari Tuhan. Keinginan  mereka  hendak  memelihara  kemurnian  itu  sudah menjadi  perasaan  semua  orang,  sebab tak ada sesuatu yang lebih dalam tertanam dalam jiwa mereka  seperti  rasa  kudus yang  agung  itu,  yang  sudah  mereka  percayai  sepenuhnya sebagai    firman    Allah.    Dalam     Qur'an     terdapat peringatan-peringatan   bagi   barangsiapa  yang  mengadakan kebohongan  atas  Allah  atau  menyembunyikan  sesuatu  dari wahyuNya.  Kita  tidak  akan dapat menerima, bahwa pada kaum Muslimin yang  mula-mula  dengan  semangat  mereka  terhadap agama  yang  begitu  rupa mereka sucikan itu, akan terlintas pikiran yang akan membawa akibat  begitu  jauh  membelakangi iman."

"Kedua  -  Pengumpulan tersebut selesai selama dua atau tiga tahun sesudah Muhammad wafat. Kita  sudah  melihat  beberapa orang  pengikutnya,  yang  sudah  hafal  wahyu  itu  di luar kepala, dan setiap Muslim sudah hafal sebagian,  juga  sudah ada   serombongan   ahli-ahli   Qur'an  yang  ditunjuk  oleh pemerintah dan dikirim ke segenap penjuru daerah Islam  guna melaksanakan  upacara-upacara dan mengajar orang memperdalam agama. Dari mereka semua itu terjalinlah suatu  mata  rantai penghubung  antara wahyu yang dibaca Muhammad pada waktu itu dengan yang dikumpulkan oleh Zaid. Kaum Muslimin bukan  saja bermaksud jujur dalam mengumpulkan Qur'an dalam satu Mushhaf itu,  tapi  juga  mempunyai  segala  fasilitas  yang   dapat menjamin    terlaksananya    maksud    tersebut,    menjamin terlaksananya segala yang sudah terkumpul dalam  kitab  itu, yang ada di tangan mereka sesudah dengan teliti dan sempurna dikumpulkan."

"Ketiga - Juga  kita  mempunyai  jaminan  yang  lebih  dapat dipercaya  tentang  ketelitian dan kelengkapannya itu, yakni bagian-bagian Qur'an yang tertulis,  yang  sudah  ada  sejak masa  Muhammad  masih  hidup,  dan  yang  sudah tentu jumlah naskahnyapun sudah banyak sebelum  pengumpulan  Qur'an  itu. Naskah-naskah  demikian  ini  kebanyakan sudah ada di tangan mereka semua yang dapat membaca. Kita mengetahui, bahwa  apa yang  dikumpulkan Zaid itu sudah beredar di tangan orang dan langsung dibaca sesudah pengumpulannya.  Maka  logis  sekali kita mengambil kesimpulan, bahwa semua yang terkandung dalam bagian-bagian itu, sudah tercakup belaka.  Oleh  karena  itu keputusan mereka semua sudah tepat pada tempatnya. Tidak ada suatu sumber yang sampai kepada kita yang menyebutkan, bahwa para  penghimpun  itu  telah melalaikan sesuatu bagian, atau sesuatu ayat, atau kata-kata, ataupun apa yang  terdapat  di dalamnya  itu,  berbeda  dengan  yang ada dalam Mushhaf yang sudah dikumpulkan itu. Kalau yang demikian ini  memang  ada, maka tidak bisa tidak tentu terlihat juga, dan tentu dicatat pula dalam dokumen-dokumen lama yang sangat cermat itu;  tak ada sesuatu yang diabaikan sekalipun yang kurang penting."

"Keempat   -   Isi  dan  susunan  Qur'an  itu  jelas  sekali menunjukkan  cermatnya   pengumpulan.   Bagian-bagian   yang bermacam-macarn  disusun  satu  sama  lain  secara sederhana tanpa dipaksa-paksa atau dibuat-buat."

"Tak ada bekas tangan yang mencoba  mau  mengubah  atau  mau memperlihatkan  keahliannya  sendiri. Itu menunjukkan adanya iman dan kejujuran sipenghimpun dalam  menjalankan  tugasnya itu. Ia tidak berani lebih daripada mengambil ayat-ayat suci itu seperti apa adanya,  lalu  meletakkannya  yang  satu  di samping yang lain."

"Jadi  kesimpulan yang dapat kita sebutkan dengan meyakinkan sekali ialah, bahwa Mushhaf Zaid dan Usman itu  bukan  hanya hasil  ketelitian  saja,  bahkan - seperti beberapa kejadian menunjukkan - adalah juga lengkap, dan  bahwa  penghimpunnya tidak bermaksud mengabaikan apapun dari wahyu itu. Juga kita dapat meyakinkan, berdasarkan bukti-bukti yang  kuat,  bahwa setiap  ayat  dari  Qur'an  itu, memang sangat teliti sekali dicocokkan seperti yang dibaca oleh Muhammad."

Panjang juga kita mengutip kalimat-kalimat Sir William  Muir seperti  yang  disebutkan  dalam  kata pengantar The Life of Mohammad (p.xiv-xxix) itu. Dengan apa yang sudah kita  kutip itu  tidak  perlu  lagi  rasanya  kita  menyebutkan  tulisan Lammens atau  Von  Hammer  dan  Orientalis  lain  yang  sama sependapat.   Secara   positif   mereka  memastikan  tentang persisnya Qur'an yang kita baca sekarang,  serta  menegaskan bahwa  semua  yang  dibaca  oleh  Muhammad adalah wahyu yang benar  dan  sempurna  diterima  dari  Tuhan.  Kalaupun   ada sebagian   kecil   kaum   Orientalis  berpendapat  lain  dan beranggapan bahwa Qur'an sudah mengalami  perubahan,  dengan tidak menghiraukan alasan-alasan logis yang dikemukakan Muir dan sebagian besar  Orientalis,  yang  telah  mengutip  dari sejarah  Islam  dan  dari  sarjana-sarjana  Islam,  maka itu adalah suatu dakwaan yang hanya didorong  oleh  rasa  dengki saja terhadap Islam dan terhadap Nabi.

Betapapun   pandainya   tukang-tukang   tuduh  itu  menyusun tuduhannya,  namun  mereka  tidak  dapat  meniadakan   hasil penyelidikan  ilmiah  yang  murni. Dengan caranya itu mereka takkan dapat menipu kaum Muslimin, kecuali  beberapa  pemuda yang  masih  beranggapan  bahwa  penyelidikan yang bebas itu mengharuskan mereka mengingkari masa lampau mereka  sendiri, memalingkan  muka  dari kebenaran karena sudah terbujuk oleh kepalsuan yang indah-indah. Mereka percaya kepada semua yang mengecam   masa   lampau  sekalipun  pengecamnya  itu  tidak mempunyai dasar kebenaran ilmiah dan sejarah.

S E J A R A H    H I D U P    M U H A M M A D
oleh MUHAMMAD HUSAIN HAEKAL
diterjemahkan dari bahasa Arab oleh Ali Audah









Wednesday, April 11, 2012

Thursday, June 16, 2011

Bahtsul Masail

Deskripsi Masalah:
Pada musim haji 2005 terjadi perubahan pada bentuk marma (tempat pelemparan jumrah) dari bentuknya yang berupa lingkaran yang tengahnya terdapat tugu menjadi lonjong dan tembok di tengahnya dengan lebar 64 meter tinggi 14 meter, hal ini dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia untuk menghindari kapadatan para hujjaj saat melempar jumrah yang sering menimbulkan korban, (lihat gambar yang telah disediakan).
Pertanyaan:
a. Bagaimana bentuk marma pada zaman Nabi dan berapa luasnya?
b. Terkait dengan perubahan marma yang dilakukan pemerintah Saudi Arabia sebagaimana dijelaskan di atas, apakah luas area marma tersebut boleh dirubah?
c. Jika perubahan marma tidak dibenarkan oleh fiqh, hal itu memungkinkan pelemparan marma tidak sah dikarenakan batu tidak jatuh pada marma yang asli, padahal para hujjaj telah selesai melaksanakan ibadah haji. Apakah mrereka berkewajiban membayar dam? dan bagaimana jama'ah haji yang tidak mengerti?
Jawaban:
a. Bentuk marma pada masa Nabi adalah hanya sebatas tanah yang tidak ada alam/ amud. Adapun luasnya seperti apa yang diperkirakan oleh sebagian ulama muta'akhkhirin yaitu 3 dzira' dari segala arah kecuali Jumrah Aqabah.
Ma’khad:
- Al-Bujairami ala al-Khatib/juz. 1, hal. 446.
- Al-Jamal/juz. 2, hal. 473-474.
- Al-Iqna’/juz. 1, hal. 22.
البوجيرمي على الخطيب/جـ. 1/ص. 446:
فرع: لو ازيل العلم الذي هو البناء هو الذي فى وسط الجمرة فانه يكفى الرمى الى محله بلا شك لان العلم لم يكن موجودا فى زمن النبي صلى الله عليه وسلم وقد رمى هو واصحابه الى الجمرة ولم ينقل انهم تحروا موضعا منها دون اخر وترك النقل مع تقدير تحريمهم فى غاية البعد ح. ف. قوله (علم) اي علامة بناء كالعمود.
الجمال/جـ. 2/ص. 473-474:
قال المحب الطبري ولم يذكروا فى المرمى حدا معلوما غير ان كل جمرة عليها علم فينبغي ان يرمي تحته على الارض ولا يبعد عنه احتياطا وقد قال الشافعي الجمرة مجتمع الحصى لا ما سال من الحصى فمن اصاب مجتمعه اجزأه ومن اصاب سائله لم يجزه وما حدد به بعض المتأخرين من ان موضع الرمى ثلاثة اذرع من سائر الجوانب الا فى جمرة العقبة فليس لها الا وجه واحد ورمى كثير من اعلاها باطل قريب من هذا. اهـ
الاقناع/جـ. 1/ص. 22:
قال الطبري ولم يذكروا فى المرمى حدا معلوما غير ان كل جمرة عليها علم فينبغي ان يرمي تحته على الارض ولا يبعد عنه احتياطا وقد قال الشافعي رضي الله عنه الجمرة مجتمع الحصى لا ما سال من الحصى وحده بعض المتأخرين بثلاثة اذرع من سائر الجوانب الا فى جمرة العقبة فليس لها الا وجه واحد وهو قريب مما تقدم .

b. Marma tidak boleh dirubah, adapun perubahan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi tetap diperbolehkan karena hanya merubah fasilitas marma.
Ma’khad:
- Al-Majmu’/juz. 8, hal. 140:
- Al-Bujairami ala al-Khatib/juz. 1, hal. 446:
المجموع/جـ. 8/ص. 140:
فرع: قال الشافعي رحمه الله تعالى: الجمرة مجتمع الحصى لا ما سال من الحصى فمن اصاب مجتمع الحصى بالرمى اجزأه، ومن اصاب سال الحصى الذي ليس بمجتمعه لم يجزه. والمراد: مجتمع الحصى فيه موضعه المعروف وهو الذي كان فى زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم فلو حول والعياذ بالله ورمى الناس فى غيره واجتمع الحصى فيه لم يجزه ولو نحى الحصى من موضعه الشرعي ورمى الى نفس الارض اجزأه لانه رمى فى موضع الرمى هذا الذي ذكرته هو المشهور وهو الصواب.
c. Pertanyaan c dianggap gugur karena tidak ada perubahan marma oleh pemerintah Arab Saudi menurut keterangan nomor 2.

2. Diskripsi Masalah

Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menyambut hari yang paling bersejarah yaitu hari kemerdekaan RI yang mana pada hari itu masyarakat mengadakan aneka perlombaan. Semisal sepak bola, sepak takrow, voli dll dan untuk memperlancar hal tersebut masyarakat membentuk panitia. Dan dari panitia membuat aturan bagi peserta lomba supaya memakai pakaian yang biasa dipakai kaum wanita (daster, rok dll) yang mana dari panitia bertujuan memberi hiburan pada masyarakat.
Pertayaan:
a. Apakah orang-orang tersebut termasuk dalam kategori sabda Nabi?
b. Bagaimana devinisi tasyabbuh linnisa ?
c. Siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini?
Jawaban:
a. Hal tersebut termasuk kategori hadits Nabi karna dilihat dari pengertian dan batas-batas tasyabbuh yang diharamkan, juga dengan ketika adanya niat untuk tasabuh tersebut.
Ma’khad:
- Is’ad ar-Rafiq/juz. 2, hal. 120.
- Bughyat al-Mustarsyidin, hal. 283.
- Qurratul ‘Ain Bifatawi Isma’il az-Zain, hal. 200.
- Al-Jamal/juz. 2, hal. 88.
اسعاد الرفيق/جـ. 2/ص. 120:
ومنها تشبه الرجال بالنساء فيما يختص بهن فى العرف غالبا من لباس وكلام وحركة ونحوها . اهـ

بغية المسترشدين /ص. 283:
(مسئلة. ي) ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه فى الفتح والتحفة والامداد وشن الغارة وتبعة الرملي فى النهاية هو ان يتزيا احدهما بما يختص بالاخر او يغلب اختصاصه به فى ذلك المحل.

قرة العين بفتاوي اسماعيل الزين/ص. 200:
ان لباس الرجل الخاص به المرأة وصارت بحيث انها بسببه تشبه الرجل وقصدت التشبه به فتكون داخلة فيما ورد فى الحديث من الوعيد الشديد وكذلك الرجل اذا لباس المرأة الخاص بها بحيث يظهر امام الناس كانه امرأة وقصد التشبه بذلك فانه يدخل فى الوعيد الشديد المذكور ففى الحديث الصحيح لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهن من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال والله سبحانه وتعالى اعلم.
الجمال/جـ.2/ص.88 :
ومر ما يعلم منه انه متى قصد بلباس او نحوه تكبر كان فاسقا او تشبها بنساء وعكسه فى لباس اختص به المشبه به حرم بل فسق للعنه فى الحديث. اهـ

b. Soal b digugurkan karena sudah ada penjelasan dari jawaban a.
c. Yang bertanggung jawab adalah semua aspek yang membantu baik panitia, pelaku dan penonton yang dianggap farh (الفرح) terhadap acara tersebut.
Ma’khad:
- Dalil al-Falihin/juz. 1, hal. 443-444.
دليل الفالحين/جـ.1/ص.443-444:
(ومن سن فى الإسلام سنة سيئة) معصية وان قامت بان فعلها فاقتدى به فيها اودعا اليها او اعان عليها (كان عليه وزرها) اي وزر عملها (وزر من عمل بها من بعده من غير ان ينقص من اوزارهم شيئ) وذلك لان فعل المكلفين وان كان غير موجب ولا مقتضى لثواب ولا عتاب بذاته الا ان الله تعالى اجرى عادته الالهية بربطهابه ارتباط المسيب بالسبب وليس للعبد تأثير فى صدر الفعل عنه بوجهه فكما يترتب كل منهما على ما يباشره يترتب على ما هو السبب فيه بنحو ارشاد او امر فلما انكفت جهة المباشر عن جهة جزاء الدالة لم ينقص اجر الدال من اجر المباشر شيأ.




3. Diskripsi Masalah
Di sebuah pesantren dibentuk sebuah kepanitiaan ziarah oleh pengurus pesantren, dan setiap akhir kegiatan panitia menggunakan sebagian uang saldonya untuk makan-makan bersama (sesama panitia) dengan dalih itu adalah ujratul misil bagi pekerjaan mereka.
Pertanyaan :
a. Apakah dalih panitia itu dibenarkan?
b. Apa perbedaan ujratul misil dengan korupsi ?
c. Berapa dan siapa yang berhak menentukan ujratul misil?
Jawaban:
a. Tidak dibenarkan apabila tidak ada perjanjian antara ‘amil dan mu'jir tentang adanya ujrah.
Catatan:
Ketika panitia ziarah di tunjuk oleh sebuah organisasi seperti yang ada dalam pondok pesantren, maka sepenuhnya harus mendapatkan persetujuan dari pengasuh pondok pesantren atau wakilnya tentang penggunaan saldo tersebut.
Ma’khad:
- Bughyat al-Mustarsyidin, hal. 207 dan 65.
- Asy-Syarwani/juz. 7, hal. 601-602.
بغية المسترشدين/ص. 207:
(مسئلة ي) دفع له مالا لبيعه ولم يجر بينهما ذكر اجرة ةلا ما يدل عليها لم يستحق شيأ كمن دفع ثوبه لحياط او قصار ولم يذكر اجرة ولا ما يدل عليها اهـ. وذكره نحوه فى شن وزاد وقيل تلزم اجرة المثل مطلقا وقيل ان جرت العادة بأخذها اخد والا فلا واستحسنه الغزالي وغيره وافتى وقضى به جمع اهـ.
الشرواني/جـ.7/ص. 601-602:
(ولو) عمل لغيره عملا بإذنه كان (دفع ثوبه الى قصار ليقصره او) الى (حياط ليحيطه ففعل ولم يذكر) احدهما (اجرة) ولا ما يفهما بحضرة الاخر، فيسمعه ويجب او يسكت كما شمله اطلاقهم (فلا اجرة له) لانه متبرع قال فى البحر ولانه لو قال: اسكني دارك شهرا فأسكنه لا يستحق عليه اجرة اجماعا. وبحث الاذرعي وجوبها فى قن ومحجور سفيه لانها ليس من اهل التبرع ومثلهما بالاولى غير مكلف (وقيل له) اجرة مثله لا ستهلاكه منفعة (وقيل ان كان معروفا بذلك العمل) بالاجرة (فله) اجرة مثله.
بغية المسترشدين/ص. 65:
(مسئلة ي) ليس للناظر العام وهو القاضى او الوالي النظر فى امر الاوقات واموال المساجد مع وجود الناظر الخاص المتأهل فحينئذ فما يجمعه الناس ويبدلونه لعمارتها بنحو نذر اوهية وصدقة مقبوضين بيد الناظر او وكيله كاالساعي فى العمارة بإذن الناظر يملكه المسجد ويتولى الناظر العمارة بالهدم والبناء وشراء الالات والاستئجار فإن قبض الساعي غير النذر بلا إذن الناظر فهو باق على ملك باذله.
b. Ujrah yang dimaksud adalah ongkos yang berlaku pada daerah masing-masing ujrah yang diberikan pada ‘amil.
Korupsi: Penyelewengan dari dana umum yang telah diamanatkan (khianat).
Ma’khad:
- Al-Fatawi al-Kubra/juz. 3, hal. 148.
- Bughyat al-Mustarsyidin, hal. 166
- Kifayat al-Akhyar/ juz. 1, hal. 190.
- Al Umm/juz.5 hal 104.
ِالفتاوي الكبرى/ جـ. 3/ص. 148:
(وسئل) بما صورته اذا لم تعرف اجرة المثل فى موضع لعدم الاستئجار او للمسامحة بالسكنى فبم تعرف (فأجاب) بقوله تعرف بأقرب البلاد اليهم اما فى الاول فواضح واما فى الثانية فكذالك وفيه احتمال انها تقدر بعرف قوم لا يسامحون بذلك.
بغية المسترشدين/ص. 166:
فاجرة المثل قيمة ذلك القدر المعتاد نقدا .اهـ
كفاية الاخيار/جـ. 1/ص. 190:

الأم الجزء 5 ص 104
أفرايت لو كان ثابتا ما معناه قلنا إذا دلت السنة واجتماع كثير من أهل العلم على أن يأخذ الرجل حقه لنفسه سرا من الذي هو عليه فقد دل ذلك أن ليس بخيانة الخيانة أخذ مالا يحل أخذه فلو خانني درهما قلت قد استحل خيانتي لم يكن لي أن آخذ منه عشرة دراهم مكافأة بخيانته لي وكان لي أن آخذ درهما ولا أكون بهذا خائنا ولا ظالما كما كنت خائنا ظالما بأخذ تسعة مع درهم لأنه لم يخنها.

c. Ketentuan Ujroh misli tergantung pada adat dan urf yang berlaku di daerah tersebut Adapun Ma’khod masuk pada item b.
5. Diskripsi Masalah
Di suatu desa sering terjadi kejadian sebagaimana tersebut: Ada seor ang kakek yang umurnya 76 tahun lebih sedang mengalami sakit-sakitan (sakaratul maut). Pihak keluarganya bingung karena sudah berkali-kali mencari obat untuk kesembuhannya. Baik dukun,tabib, bahkan seorang kyai pun tidak ada hasilnya. Kata orang tua kakek tersebut mempunyai benda wasiat (keris dll.) yang terisi khodam dan ada yang mengatakan untuk menolong kakek tersebut dengan cara memukul kepala tiga kali (ubun-ubunnya) dengan suatu benda yang diberi asma' juga dengan tujuan mempermudah keluarnya nyawa.
Pertanyaan :
a. Termasuk qatil-kah (pembunuh) orang yang memukul kakek tersebut yang wajib dikenakan hukum qishas?
b. Apabila penyebab kematiannya adalah anaknya, apakah masih berhak mendapat harta warisan?
c. Adakah ta'bir (ma'khod) yang menerangkan permasalahan diatas?
Jawaban:
a. Pembunuhan itu termasuk qatl amd. Karena secara ghalibnya tergolong pembunuhan dengan sihir, dan pembunuh tersebut tidak mendapatkan qishash, karena mendapat ijin dari kakek.
Ma’khad:
- Al-Asybah Wannadha’ir, hal. 538
- Al-I’lam Biqawati’ al-Islam, hal. 395-396.
- Al-Fatawi al-Imam an-Nawawi, hal. 155
- Al-Bujairami/juz. 4, hal. 132.
- At-Tasyri’ al-Jani/juz. 2, hal. 12-15.
الاشبه والنظائر/ص. 538:
منها القتل بالسحر يثبت الاقرار دون البينة لعدم امكان اطلاعها عليه كذا قاله الرافعي وغيره. وقال ابن الرفعة ويمكن ثبوته بالبينة بأن يقول سحرته بالنوع الفلاني من السحر فيشهد عدلان كانا من اهل السحر ثم تابا ان هذا النوع يقتل.
الاعلام بقواطع الاسلام/ص. 395-396
واما الذي يسحر بأدوية وتدخين وسقى شيئ يضر فانه يقتص منه ان قتل يفعله غالبا والا فالدية.
فتاوي الامام النووي ص. 155:
(مسئلة) اذا قال الرجل: أقتلني فقتله ماذا يجب عليه الدية او الكفارة؟ (اجاب رضي الله عنه) اذا كان المقتول حرا فلا قصاص فيه ولا دية وتجب الكفارة اهـ.
البجيرمي/جـ. 4/ص. 132:
(لاان قال) شخص لا اخر (اقتلنى) سواء قال معه والا لاقتلك ام لا فلا قود بل هدر للاذن له فى القتل (قوله هدر) اي لا قود فيه ولا دية ولكن فيه كفارة اهـ.
التشريع الجانئ/ جـ. 2/ص. 12-15:
اركان جريمة القتيل العمد فى الشريعة ثلاثة اولها ان يكون المجنى عليه ادميا حيا ثانيها ان يقصد الجانى احداث الوفات وثالثها ان يكون القتل نتيجة لفعل الجاني.
وليس لجنسية المجنى عليه اودينه او لونه او نوعه اوضعفه او صحته اي اثر على اعتباره مقتولا عمدا الى ان قال ... ويستوي ان يكون مرضه بسيطا اوعضالا يتوقع له الموت او يرجى له الشفاء فمن يقتل انسانا ايا كان فهو قاتل متعمد.
b. Tidak mendapat warisan.
Ma’khad:
- Al-Bughyat al-Mustarsyidin, hal. 183.
- Al-Hasyiah li Syaikh Muhammad bin Umar al-Baqry asy-Syafi’I ala Syarh Matni ar-Rughbah, hal. 12.


بغية المسترشدين/ص. 183:
لا يرث القاتل من مقتوله والمراده من له دخل في قتل مورثه بمباشرة او تسبب او شرط.

الحاشية للشيخ محمد بن عمر البقري الشافعي/ص. 12:
المانع الثاني فلا يرث القاتل مقتوله سواء قتله عمدا او خطأ بحق او غيره او حكم بقتله او شهد عليه بما يوجب القتل او زكى من شهد عليه.

Thursday, June 9, 2011

SESEORANG MASUK SURGA BUKAN KARENA AMALNYA

SESEORANG MASUK SURGA BUKAN KARENA AMALNYA

Mereka juga bersaksi dan berkeyakinan bahwa seseorang tidak bisa dipastikan masuk surga -walaupun ia telah melakukan amalan-amalan yang baik [ibadahnya nampak ikhlas, dan ketaatannya demikian tinggi] dan jalan kehidupannya pantas untuk diteladani- kecuali jika di izinkan oleh Allah, sebagai keutamaan yang diberikan kepadanya. Maka dengan keutamaan dan karunia-Nya itu ia masuk surga.

Karena amal baik yang ia lakukan tidaklah dapat dilakukan dengan mudah kecuali karena kemudahan dari Allah. Jika Allah tidak memberi kemudahan [niscaya ia tidak dapat melakukannya. Dan jika Allah tidak mengarunianya hidayah] niscaya ia tidak mendapat hidayah selama-lamanya, [meskipun ia telah berupaya keras]. Hal ini sebagaimana firman Allah ta'ala:

وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَداً وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ

"...Sekiranya kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya, niscaya tidak ada seorangpun dari kamu yang bersih (dari perbuatan keji dan mungkar) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa saja yang dikehendaki..."(An-Nuur:21)

Allah juga berfirman memberitakan tentang penduduk surga:

وَقَالُواْ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَـذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللّهُ

"..Dan mereka berkata: "segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini, dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.." (Al-A'raaf:43)

Mereka juga bersaksi dan berkeyakinan bahwa Allah 'azza wa jalla telah menentukan batas akhir kehidupan bagi setiap makhluk.

Sesungguhnya setiap jiwa itu tidak akan mati kecuali dengan izin Allah dan takdir dari-Nya. Apabila sudah ditakdirkan waktunya mati, maka tidak ada pilihan lagi kecuali mati. Tidak bergeser sedikitpun.
Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاء أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُونَ

"Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu, maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya sesaatpun dan tidak pula memajukannya" (Al-A'raaf:34)

Allah juga berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلاَّ بِإِذْنِ الله كِتَاباً مُّؤَجَّلاً

"Setiap yang bernyawa tidak akan mati kecuali dengan izin Allah sebagai ketentuan yang telah ditetapkan waktunya." (Ali-Imran:145)

Mereka juga bersaksi dan berkeyakinan bahwa siapa yang mati atau terbunuh, maka hal itu merupakan takdir. Allah berfirman:

قُل لَّوْ كُنتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ

"Katakanlah: "Sekiranya kamu berada dirumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ketempat mereka terbunuh..."(Ali-'Imran:154)

Allah juga berfirman:

أَيْنَمَا تَكُونُواْ يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍ
"Dimanapun kamu berada, kematian akan menemuimu, walaupun kamu berada dalam benteng yang tinggi lagi kokoh..."(An-Nisaa:78)

HIDAYAH DATANGNYA DARI ALLAH

HIDAYAH DATANGNYA DARI ALLAH

Mereka (Ashabul Hadits) bersaksi bahwa Allah ta'ala memberi petunjuk kepada siapa saja yang dikehendaki menuju Agama-Nya dan menyesatkan siapa saja yang dikehendaki untuk menjauhi Agama-Nya, namun bagi orang yang disesatkan-Nya tidak ada alasan (untuk bebas dari siksa-Nya).

Allah berfirman:
قُلْ فَلِلّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَوْ شَاء لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ

"Katakanlah: "Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya". (Al-An'am:149)

Allah berfirman:
وَلَوْ شِئْنَا لَآتَيْنَا كُلَّ نَفْسٍ هُدَاهَا وَلَكِنْ حَقَّ الْقَوْلُ مِنِّي لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

"Dan kalau Kami menghendaki niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk (bagi) nya, akan tetapi telah tetaplah perkataan (ketetapan) daripadaku; "Sesungguhnya akan Aku penuhi neraka Jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama. (as-sajdah:13)

Allah juga berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيراً مِّنَ الْجِنِّ وَالإِنسِ

"Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi nereka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia. (Al-A'raf:179)

Maha suci Allah yang telah menciptakan makhluk tanpa merasa butuh kepada mereka. Allah menciptakan mereka dalam 2 golongan. Satu golongan berhak masuk kedalam tempat kenikmatan sebagai keutamaan yang Allah berikan, dan golongan yang lain dimasukkan ke neraka sebagai keadilan.

Allah menjadikan diantara mereka ada yang tersesat dan ada yang terbimbing, ada yang celaka dan ada yang bahagia. Ada yang dekat dengan rahmat-Nya dan ada yang jauh dari rahmat-Nya.

Allah berfirman:

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

"Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai. (Al-Anbiya':23)


Allah berfirman:

أَلاَ لَهُ الْخَلْقُ وَالأَمْرُ تَبَارَكَ اللّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

"Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. (Al-A'raf:54)

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح , ويؤمر بأربع كلمات : بكتب رزقه , وأجله , وعمله , وشقي أم سعيد . فوالله الذي لا إله غيره إن أحدكم ليعمل بعمل أهل الجنة حتى ما يكون بينه وبينها إلا ذراع فيسبق عليه الكتاب فيعمل بعمل أهل النار , وإن أحدكم ليعمل بعمل أهل النار حتى ما يكون بينه وبينها إلا ذراع فيسبق عليه الكتاب فيعمل بعمل أهل الجنة

"Sesungguhnya bakal penciptaan seseorang diantara kamu dikumpulkan dalam perut ibunya dalam 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi segumpal darah selama itu juga (40 hari), kemudian menjadi segumpal daging selama itu juga. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk menetapkan 4 perkara : rizkinya, ajalnya, amal perbuatannya, ia celaka atau bahagia. Maka demi Allah yang tiada tiada Tuhan selain Dia, sungguh seorang diantara kamu ada yang melakukan amalan ahli syurga hingga tidak ada diantara dia dan syurga itu kecuali sehasta saja, kemudian dia didahului oleh taqdir Allah, lalu ia melakukan amalan ahli neraka, maka ia pun masuk neraka. Dan sungguh salah seorang diantara kamu melakukan amalan-amalan ahli neraka, sehingga tidak ada anatara dia dan neraka kecuali sehasta saja, maka ia didahului oleh takdir Allah, lalu ia melakukan amalan ahli syurga, maka ia pun masuk syurga"

SEORANG MUSLIM TIDAK DIKAFIRKAN KARENA DOSA-DOSANYA

SEORANG MUSLIM TIDAK DIKAFIRKAN KARENA DOSA-DOSANYA

Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa seorang mukmin meskipun melakukan dosa-dosa kecil dan besar tidak bisa dikafirkan dengan semuanya itu. Meskipun dia meninggal dunia dalam keadaan belum taubat, selama masih dalam tauhid dan keikhlasan, urusannya terserah Allah.

Jika Ia menghendaki, Ia akan mengampuni dan memasukkannya ke surga pada hari Kiamat dalam keadaan selamat, beruntung dan tidak disentuh oleh api neraka, tidak disiksa atas segala dosa yang pernah dilakukannya, ia biasakan dan terus menyelimutinya sampai hari kiamat.

Namun apabila Allah kehendaki, bisa saja Ia menyiksanya di neraka untuk sementara, namun adzab itu tidak kekal, bahkan akan dikeluarkan untuk dimasukkan ke tempat kenikmatan yang abadi (surga)

Guru kami (Al-Imam Abu Thayyib) Sahal bin Muhammad (As-Sha'luki) rahimahullah berkata: "Seorang mukmin, walaupun disiksa di neraka, ia tidak akan dicampakkkan seperti dicampakkannya orang kafir. Ia pun tidak kekal seperti orang-orang kafir, dan ia tidak akan celaka seperti celakanya orang kafir"

Artinya, bahwa orang kafir akan diseret ke neraka dan dalam keadaan tersungkur wajahnya, dibelenggu, dibebani dengan beban yang berat. Sedangkan seorang mukmin yang dihukum di neraka, ia akan masuk seperti tahanan yang masuk penjara di dunia dengan berjalan, tanpa dijungkir-balikkan, atau dicampakkan seperti pada orang kafir.

Arti ucapan: "dia tidak akan dicampakkan seperti orang kafir yaitu bahwa orang kafir dimasukkan seluruh tubuhnya ke neraka dan setiap kali kulitnya gosong, kemudian diganti dengan kulit yang baru, agar ia betul-betul merasakan siksa-Nya, sebagaimana diceritakan dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (An-Nisaa:56)

Adapun orang-orang beriman, wajah-wajah mereka tidak akan disentuh oleh api neraka, dan anggota sujud mereka juga tidak akan dibakar api neraka, karena Allah telah mengharamkan neraka untuk membakar anggota-anggota sujud.

Arti ucapan beliau: "mereka tidak akan kekal didalamnya seperti orang kafir". Orang-orang kafir kekal di neraka dan tidak akan dikeluarkan selama-lamanya, sedangkan pelaku dosa-dosa besar dikalangan mukminin tidak akan kekal di neraka (jika masuk).
Makna ucapan beliau: "tidak akan celaka seperti celakanya orang kafir". Bahwasanya orang-orang kafir putus asa untuk mendapat rahmat Allah, mereka juga tidak mempunyai harapan sama sekali untuk senang. Adapun orang-orang yang beriman, mereka tidak putus-putusnya mengharap rahmat Allah disetiap keadaan. Karena pada akhirnya seorang mukmin akan masuk surga, karena mereka diciptakan untuk masuk surga dan surga diciptakan untuk menjadi miliknya, sebagai keutamaan dan karunia dari Allah 'azza wa jalla

AL-QUR'AN KALAMULLAH BUKAN MAKHLUK

AL-QUR'AN KALAMULLAH BUKAN MAKHLUK


[Syaikh Abu Utsman Isma'il Ash-Shabuni berkata:] "Ashhabul Hadits bersaksi dan berkeyakinan bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah (ucapan Allah), Kitab-Nya dan wahyu yang diturunkan, bukan makhluk. Siapa yang menyatakan dan berkeyakinan bahwa ia makhluk maka kafir menurut pandangan mereka.

Al-Qur'an merupakan wahyu dan kalamullah yang diturunkan melalui Jibril kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dengan bahasa Arab untuk orang-orang yang berilmu sebagai peringatan dan kabar gembira, sebagaimana firman Allah ta'ala:

وَإِنَّهُ لَتَنزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ - نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ - عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنذِرِينَ - بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُّبِينٍ
"Dan sesungguhnya al-Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas. (Asy-Syu'ara: 192-195)

Al-Qur'an disampaikan oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam kepada umatnya sebagaimana yang diperintahkan Allah:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ
"Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu". (Al-Maidah:67),

dan yang disampaikan oleh beliau adalah kalamullah. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Apakah kalian yang akan menghalangiku untuk menyampaikan kalam (ucapan) Rabbku"

Al-Qur'an yang dihafal dalam hati, dibaca oleh lisan, dan ditulis dalam mushaf-mushaf, bagaimanapun caranya Al-qur'an dibaca oleh qari', dilafadzkan oleh seseorang, dihafal oleh hafidz, atau dibaca dimanapun ia dibaca, atau ditulis dalam mushaf-mushaf dan papan catatan anak-anak dan yang lainnya adalah kalamullah-bukan makhluk. Siapa yang beranggapan bahwa ia makhluk, maka telah kufur kepada Allah Yang Maha Agung.


Al-Imam Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah berkata: "Al-Qur'an adalah kalamullah-bukan makhluk. Siapa yang mengatakan Al-Qur'an adalah makhluk, maka dia telah kufur kepada Allah Yang Maha Agung, tidak diterima persaksiannya, tidak dijenguk jika sakit, tidak dishalati jika mati, dan tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Ia diminta taubat, kalau tidak mau maka dipenggal lehernya.

Abu Ishaq bin Ibrahim pernah ditanya tentang lafadz Al-Qur'an, maka Beliau berkata: "Tidak pantas untuk diperdebatkan. 'Al-Qur'an kalamullah-bukan makhluk ".

Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Orang yang menganggap makhluk lafadz Al-Qur'an adalah Jahmiyah, Allah berfirman:

فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ
"maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar kalamullah' (At-Taubah:6).
Dari mana ia mendengar?

Abdullah bin Al-Mubarak berkata: "Siapa yang mengkufuri satu huruf Al-Qur'an saja, maka ia kafir (ingkar) dengan Al-Qur'an. Siapa yang mengatakan: Saya tidak percaya dengan Al-Qur'an maka ia kafir"

AL-QUR'AN KALAMULLAH BUKAN MAKHLUK

AL-QUR'AN KALAMULLAH BUKAN MAKHLUK


[Syaikh Abu Utsman Isma'il Ash-Shabuni berkata:] "Ashhabul Hadits bersaksi dan berkeyakinan bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah (ucapan Allah), Kitab-Nya dan wahyu yang diturunkan, bukan makhluk. Siapa yang menyatakan dan berkeyakinan bahwa ia makhluk maka kafir menurut pandangan mereka.

Al-Qur'an merupakan wahyu dan kalamullah yang diturunkan melalui Jibril kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dengan bahasa Arab untuk orang-orang yang berilmu sebagai peringatan dan kabar gembira, sebagaimana firman Allah ta'ala:

وَإِنَّهُ لَتَنزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ - نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ - عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنذِرِينَ - بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُّبِينٍ
"Dan sesungguhnya al-Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas. (Asy-Syu'ara: 192-195)

Al-Qur'an disampaikan oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam kepada umatnya sebagaimana yang diperintahkan Allah:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ
"Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu". (Al-Maidah:67),

dan yang disampaikan oleh beliau adalah kalamullah. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Apakah kalian yang akan menghalangiku untuk menyampaikan kalam (ucapan) Rabbku"

Al-Qur'an yang dihafal dalam hati, dibaca oleh lisan, dan ditulis dalam mushaf-mushaf, bagaimanapun caranya Al-qur'an dibaca oleh qari', dilafadzkan oleh seseorang, dihafal oleh hafidz, atau dibaca dimanapun ia dibaca, atau ditulis dalam mushaf-mushaf dan papan catatan anak-anak dan yang lainnya adalah kalamullah-bukan makhluk. Siapa yang beranggapan bahwa ia makhluk, maka telah kufur kepada Allah Yang Maha Agung.


Al-Imam Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah berkata: "Al-Qur'an adalah kalamullah-bukan makhluk. Siapa yang mengatakan Al-Qur'an adalah makhluk, maka dia telah kufur kepada Allah Yang Maha Agung, tidak diterima persaksiannya, tidak dijenguk jika sakit, tidak dishalati jika mati, dan tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Ia diminta taubat, kalau tidak mau maka dipenggal lehernya.

Abu Ishaq bin Ibrahim pernah ditanya tentang lafadz Al-Qur'an, maka Beliau berkata: "Tidak pantas untuk diperdebatkan. 'Al-Qur'an kalamullah-bukan makhluk ".

Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Orang yang menganggap makhluk lafadz Al-Qur'an adalah Jahmiyah, Allah berfirman:

فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ
"maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar kalamullah' (At-Taubah:6).
Dari mana ia mendengar?

Abdullah bin Al-Mubarak berkata: "Siapa yang mengkufuri satu huruf Al-Qur'an saja, maka ia kafir (ingkar) dengan Al-Qur'an. Siapa yang mengatakan: Saya tidak percaya dengan Al-Qur'an maka ia kafir"

AL-QUR'AN KALAMULLAH BUKAN MAKHLUK

AL-QUR'AN KALAMULLAH BUKAN MAKHLUK


[Syaikh Abu Utsman Isma'il Ash-Shabuni berkata:] "Ashhabul Hadits bersaksi dan berkeyakinan bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah (ucapan Allah), Kitab-Nya dan wahyu yang diturunkan, bukan makhluk. Siapa yang menyatakan dan berkeyakinan bahwa ia makhluk maka kafir menurut pandangan mereka.

Al-Qur'an merupakan wahyu dan kalamullah yang diturunkan melalui Jibril kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dengan bahasa Arab untuk orang-orang yang berilmu sebagai peringatan dan kabar gembira, sebagaimana firman Allah ta'ala:

وَإِنَّهُ لَتَنزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ - نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ - عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنذِرِينَ - بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُّبِينٍ
"Dan sesungguhnya al-Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas. (Asy-Syu'ara: 192-195)

Al-Qur'an disampaikan oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam kepada umatnya sebagaimana yang diperintahkan Allah:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ
"Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu". (Al-Maidah:67),

dan yang disampaikan oleh beliau adalah kalamullah. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Apakah kalian yang akan menghalangiku untuk menyampaikan kalam (ucapan) Rabbku"

Al-Qur'an yang dihafal dalam hati, dibaca oleh lisan, dan ditulis dalam mushaf-mushaf, bagaimanapun caranya Al-qur'an dibaca oleh qari', dilafadzkan oleh seseorang, dihafal oleh hafidz, atau dibaca dimanapun ia dibaca, atau ditulis dalam mushaf-mushaf dan papan catatan anak-anak dan yang lainnya adalah kalamullah-bukan makhluk. Siapa yang beranggapan bahwa ia makhluk, maka telah kufur kepada Allah Yang Maha Agung.


Al-Imam Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah berkata: "Al-Qur'an adalah kalamullah-bukan makhluk. Siapa yang mengatakan Al-Qur'an adalah makhluk, maka dia telah kufur kepada Allah Yang Maha Agung, tidak diterima persaksiannya, tidak dijenguk jika sakit, tidak dishalati jika mati, dan tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Ia diminta taubat, kalau tidak mau maka dipenggal lehernya.

Abu Ishaq bin Ibrahim pernah ditanya tentang lafadz Al-Qur'an, maka Beliau berkata: "Tidak pantas untuk diperdebatkan. 'Al-Qur'an kalamullah-bukan makhluk ".

Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Orang yang menganggap makhluk lafadz Al-Qur'an adalah Jahmiyah, Allah berfirman:

فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ
"maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar kalamullah' (At-Taubah:6).
Dari mana ia mendengar?

Abdullah bin Al-Mubarak berkata: "Siapa yang mengkufuri satu huruf Al-Qur'an saja, maka ia kafir (ingkar) dengan Al-Qur'an. Siapa yang mengatakan: Saya tidak percaya dengan Al-Qur'an maka ia kafir"

Bahtsul Masail

BAHTSUL MASAIL

1. EMANSIPASI WANITA
Deskripsi Masalah
Hari Kartini baru saja terlewatkan dan hari tersebut menjadi hari pergerakan emansipasi wanita. Pada moment tersebut para wanita juga mengembar-gemborkan tentang persamaan hak antara lelaki dan wanita. Selain itu banyak media cetak maupun elektronik menayangkan tentang wanita yang menggantikan kedudukan lelaki dalam hal menafakahi keluarganya, semisal ada seorang wanita yang menghidupi keluarganya dengan menjadi tukang becak selama bertahun-tahun.
Tashawur:
1) Apa yang dimaksud dengan emansipasi, dan bagaimana batasan yang dimaksud dalam soal ini?
2) Hak apakah yang dimaksud dalam soal ini, apakah dalam lingkup sosial, politik, agama, atau apa?
3) Menggantikan kedudukan lelaki, apakah dalam hal kewajiban, hak atau dalam hal yang mana?
4) Pada kata yang pengarusutamaan tentang persamaan, dengan cara seperti apa?

Jawaban Tashawur dari sail.
1) Yang dimaksud dengan emansipasi ini adalah pada segala lini kehidupan, artinya emansipasi dalam ranah politik, sosial, budaya. Begitupun dengan hak yang dimaksud dalam soal ini adalah umum.
2) Menggantikan kedudukan lelaki dalam soal ini adalah menggantikan kewajiban lelaki, seperti dalam mencari nafkah keluarga ditanggung oleh lelaki.
3) Pengarusutamaan ini dilakukan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Pertanyaan:
a. Bagaimana pandangan fiqh tentang gerakan emansipasi wanita yang ada di Indonesia ?
Tashawur soal item a:
1) Emansipasi yang ada di Indonesia itu meliputi apa sajakah (lingkup isu yang telah berkembang).
2) Emansipasi dalam diskripsi tadi diumumkan, apakah dalam soal ini juga diumumkan?
3) Emansipasi wanita yang dimaksud apakah yang sudah berumahtangga atau bagaimana?
Jawaban Tashawur soal dari sail:
1) Emansipasi wanita pada zaman sekarang itu tumbuh mengikuti rekam sejarah ibu Kartini,, yang arahnya dari pendidikan.
2) Maksud dari emansipasi dalam soal ini adalah umum.

Jawaban soal (a):
Tafsil. Jika persoalan yang disuarakan adalah hal yang sesuai/diperbolehkan syara', maka hukumnya boleh. Namun jika hal yang disuarakan hal yang tidak dibolehkan dalam syara', maka tidak boleh.
الكتاب : التحرير والتنوير المعروف بتفسير ابن عاشور
{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ} [النساء:34] وفي هذا الاهتمام مقصدان أحدهما دفع توهم المساواة بين الرجال والنساء في كل الحقوق، توهما من قوله آنفا: {وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} وثانيهما تحديد إيثار الرجال على النساء بمقدار مخصوص، لإبطال إيثارهم المطلق، الذي كان متبعا في الجاهلية.
والرجال جمع رجل، وهو الذكر البالغ من الآدميين خاصة،

شرح رياض الصالحين - (ج 1 / ص 895
ولا أعلم أن أحدا من المسلمين ألحق النساء بالرجال في كل شيء لكن الكفار الذين انتكسوا ونكس الله فطرتهم وطبيعتهم هم اللذين يقدمون النساء ويقولون لابد أن تشارك المرأة الرجل حتى لا يحصل فرق ولا شك أن هذا خلاف الفطرة التي جبل الله عليها الخلق وخلاف الشريعة التي جاءت بها الرسل فالنساء لهن خصائص والرجال لهم خصائص ثم إن الرجل سمع ذلك فقص جمته وفيه دليل على امتثال الصحابة رضي الله عنهم لأمر النبي صلى الله عليه وسلم واسترشادهم بإرشاده وأنهم كانوا يتسابقون إلي تنفيذ ما يقول وهذا علامة الإيمان أما المتباطئ في تنفيذ أمر الله ورسوله، فإن فيه شبها من المنافقين الذين إذا قاموا إلى الصلاة قاموا كسالى، تجده مثلا يخبر عن حكم الله ورسوله في شيء، ثم يتباطأ ويتثاقل وكأنما وضع رأسه صخرة والعياذ بالله ثم يذهب إلى كل عالم لعله يجد رخصة مع أن العلماء قالوا إن تتبع الرخص من الفسق والعياذ بالله والمتتبع للرخص فاسق حتى إن بعضهم قال: إن من تتبع الرخص فقد تزندق أي صار زنديقا فعلى الإنسان إذا بلغه أمر الله ورسوله من شخص يثق به في علمه وفي دينه ألا يتردد، وأقول في علمه ودينه لأن من الناس من هو دين ملتزم متق لكن ليس عنده علم، تجده يحفظ حديثا من أحاديث الرسول ثم يقوم يتكلم في الناس وكأنه إمام من الأئمة، وهذا يجب الحذر منه ومن فتاواه، لأنه قد يخطئ كثيرا لقلة علمه ومن الناس من يكون عنده علم واسع لكن له هوى والعياذ بالله، يفتي الناس بما يرضى الناس لا بما يرضي الله، وهذا يسمى عالم الأمة .

تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (ج 29 / ص 277
)وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ ( فَمَنَعَ مِنْ التَّمَنِّي لِمَا لَا يَحِلُّ كَمَا مَنَعَ مِنْ النَّظَرِ لِمَا لَا يَحِلُّ قُلْت اسْتِدْلَالُ الْقَاضِي بِالْآيَةِ وَقَوْلُهُ عَقِبَهَا فَمَنَعَ مِنْ التَّمَنِّي إلَخْ صَرِيحَانِ فِي أَنَّ كَلَامَهُ لَيْسَ فِيمَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ التَّفَكُّرِ وَالتَّخَيُّلِ السَّابِقَيْنِ وَإِنَّمَا هُوَ فِي حُرْمَةِ تَمَنِّي حُصُولِ مَا لَا يَحِلُّ لَهُ بِأَنْ يَتَمَنَّى الزِّنَا بِفُلَانَةَ ، أَوْ أَنْ تَحْصُلَ لَهُ نِعْمَةُ فُلَانٍ بَعْدَ سَلْبِهَا عَنْهُ وَمِنْ ثَمَّ ذَكَرَ الزَّرْكَشِيُّ كَلَامَهُ فِي قَاعِدَةِ حُرْمَةِ تَمَنِّي الرَّجُلِ حَالَ أَخِيهِ مِنْ دِينٍ ، أَوْ دُنْيَا قَالَ وَالنَّهْيُ فِي الْآيَةِ لِلتَّحْرِيمِ وَغَلَّطُوا مَنْ جَعَلَهُ لِلتَّنْزِيهِ نَعَمْ إنْ ضَمَّ فِي مَسْأَلَتِنَا إلَى التَّخَيُّلِ وَالتَّفَكُّرِ تَمَنِّيَ وَطْئِهَا زِنًا فَلَا شَكَّ فِي الْحُرْمَةِ ؛ لِأَنَّهُ حِينَئِذٍ مُصَمِّمٌ عَلَى فِعْلِ الزِّنَا رَاضٍ بِهِ وَكِلَاهُمَا حَرَامٌ وَلَمْ يَتَأَمَّلْ كَلَامَ الْقَاضِي هَذَا مَنْ اسْتَدَلَّ بِهِ لِلْحُرْمَةِ وَلَا مَنْ أَجَابَ عَنْهُ بِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُ مِنْ تَحْرِيمِ التَّفَكُّرِ تَحْرِيمُ التَّخَيُّلِ إذْ التَّفَكُّرُ إعْمَالُ النَّظَرِ فِي الشَّيْءِ كَمَا فِي الْقَامُوسِ

الكتاب : المفصل في الرد على شبهات أعداء الإسلام
جمع وإعداد الباحث في القرآن والسنة علي بن نايف الشحود
ومما يخطئ الناس في فهمه قولهم : الإسلام دين المساواة ، والصحيح أن يقولوا : الإسلام دين العدل .
قال الشيخ ابن عثيمين - رحمه الله تعالى - :
وهنا يجب أن نعرف أن من الناس من يستعمل بدل العدل المساواة وهذا خطأ ، لا يقال : مساواة ؛ لأن المساواة تقتضي عدم التفريق بينهما ، ومن أجل هذه الدعوة الجائرة إلى التسوية صاروا يقولون : أي فرق بين الذكر والأنثى ؟ سووا بين الذكور والإناث ، حتى إن الشيوعية قالت : أي فرق بين الحاكم والمحكوم ؟ لا يمكن أن يكون لأحد سلطة على أحد حتى بين الوالد والولد ليس للوالد سلطة على الولد ، وهلمَّ جرّاً .
لكن إذا قلنا بالعدل وهو إعطاء كل أحدٍ ما يستحقه : زال هذا المحذور ، وصارت العبارة سليمة ، ولهذا لم يأت في القران أبداً : " إن الله يأمر بالتسوية " لكن جاء : { إن الله يأمر بالعدل } النحل/90 ، { وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل } النساء/58 ، وكذب على الإسلام مَن قال : إن دين الإسلام دين المساواة ، بل دين الإسلام دين العدل وهو الجمع بين المتساوين والتفريق بين المفترقين .

الأم - (ج 7 / ص 332
قال أبو حَنِيفَةَ لَا قَوَدَ بين الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إلَّا في النَّفْسِ وَكَذَلِكَ أخبرنا أبو حَنِيفَةَ عن حَمَّادٍ عن إبْرَاهِيمَ وقال أَهْلُ الْمَدِينَةِ نَفْسُ الْمَرْأَةِ بِنَفْسِ الرَّجُلِ وَجُرْحُهَا بِجُرْحِهِ قال محمد بن الْحَسَنِ أَرَأَيْتُمْ الْمَرْأَةَ في الْعَقْلِ أَلَيْسَتْ على النِّصْفِ من دِيَةِ الرَّجُلِ قالوا بَلَى قِيلَ لهم فَكَيْفَ قُطِعَتْ يَدُهُ بِيَدِهَا وَيَدُهُ ضِعْفُ يَدِهَا في الْعَقْلِ قالوا أنت تَقُولُ مِثْلَ هذا أنت تَقْتُلُهُ بِالْمَرْأَةِ وَدِيَةُ الْمَرْأَةِ على النِّصْفِ من دِيَةِ الرَّجُلِ قِيلَ لهم لَيْسَتْ النَّفْسُ كَغَيْرِهَا أَلَا تَرَى أَنَّ عَشَرَةً لو قَتَلُوا رَجُلًا ضَرَبُوهُ بِأَسْيَافِهِمْ حتى قتلوه قُتِلُوا بِهِ جميعا وَلَوْ أَنَّ عَشَرَةً قَطَعُوا يَدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ لم تُقْطَعْ أَيْدِيهِمْ فَلِذَلِكَ اخْتَلَفَتْ النَّفْسُ وَالْجِرَاحُ فَإِنْ قُلْتُمْ إنَّا نَقْطَعُ يَدَيْ رَجُلَيْنِ بِيَدِ رَجُلٍ فَأَخْبِرُونَا عن رَجُلَيْنِ قَطَعَا يَدَ رَجُلٍ جميعا جَزَّهَا أَحَدُهُمَا من أَعْلَاهَا وَالْآخَرُ من أَسْفَلِهَا حتى الْتَقَتْ الْحَدِيدَتَانِ في النِّصْفِ منها أَتُقْطَعُ يَدُ كل وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَإِنَّمَا قُطِعَ نِصْفُ يَدِهِ ليس هذا مِمَّا يَنْبَغِي أَنْ يَخْفَى على أَحَد ( قال الشَّافِعِيُّ ) رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إذَا قَتَلَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ قُتِلَ بها وإذا قَطَعَ يَدَهَا قُطِعَتْ يَدُهُ بِيَدِهَا فإذا كانت النَّفْسُ التي هِيَ الْأَكْثَرُ بِالنَّفْسِ فَاَلَّذِي هو أَقَلُّ أَوْلَى أَنْ يَكُونَ بِمَا هو أَقَلُّ وَلَيْسَ الْقِصَاصُ من الْعَقْلِ بِسَبِيلٍ أَلَا تَرَى أَنَّ من قَتَلَ الرَّجُلَ بِالْمَرْأَةِ فَقَدْ يَقْتُلُهُ بها وَعَقْلُهَا نِصْفُ عَقْلِه

Tanbih: Ruang kreatif keberagamaan perempuan memang dalam beberapa kasus dibedakan. Ini sesuai dengan putusan rosulullah atas dalam kasus perempuan yang meminta untuk turut ikut dalam jihad.

الإقناع في حل ألفاظ أبى شجاع - موسى الحجاوي - يع - (ج 2 / ص 211
وإطلاق لفظ المؤمنين ينصرف للرجال دون النساء والخنثى كالمرأة ولقوله (ص) لعائشة وقد سألته في الجهاد: لكن أفضل الجهاد حج مبرور.
(و) السادسة (الصحة) فلا جهاد على مريض يتعذر قتاله أو تعظم مشقته.
(و) السابعة (الطاقة على القتال) بالبدن والمال فلا جهاد على أعمى ولا على ذي عرج بين، ولو في رجل واحدة لقوله تعالى: * (ليس على الاعمى حرج ولا على الاعرج حرج ولا على المريض حرج) * (النور: 61) فلا عبرة بصداع ووجع ضرس وضعف بصر، إن كان يدرك الشخص ويمكنه اتقاء السلاح.
ولا عرج يسير لا يمنع المشي والعدو والهرب ولا على أقطع يد بكاملها، أو معظم أصابعها بخلاف: فاقد الاقل أو أصابع الرجلين إن أمكنه المشي بغير عرج بين ولا على أشل يد أو معظم أصابعها لان مقصود الجهاد البطش

b. Sebatas manakah seorang wanita dapat menggantikan kedudukan lelaki dalam hal mencari nafkah ?
Tashawur:
1) Menggantikan yang dimaksud dalam soal ini sebatas mana, dan apakah hasil kerja ini untuk dirinya sendiri atau untuk keluarga dan suaminya juga?
2) Yang dimaksud dengan batasan ini apakah batasan fikih, undang-undang, atau?
3) Apakah dalam soal ini kemudian kewajiban memberi nafkah ditanggung perempuan?
4) menggantikan, apakah pergantian peran ini dalam hal yang dapat menggugurkan kewajiban suami?
Jawaban Tasawur sail:
Bekerja ini untuk memenuhi kebutuhan seluruh keluarga.

Jawaban soal (b):
Kedudukan penanggung jawab nafkah selamanya tidak akan pernah bisa diganti isteri, dalam kondisi apapun. Namun, isteri boleh mencari nafkah ketika suami sudah tidak mampu menafkahi isteri, atau mendapat izin dari suaminya. Hal ini tidak kemudian merubah status kewajiban suami-isteri. Isteri tidak lantas dapat meninggalkan kewajibannya sebagai isteri kepada suami (seperti diatur dalam syara'). Dalam artian, kewajiban suami dan isteri tetap tidak berubah. Isteri tetap menanggung kewajiban untuk melayani suaminya, sementara nafkah tetap menjadi kewajiban suami.
Tanbih: Persoalan apakah isteri masih tetap berkewajiban melayani, ini adalah persoalan lain. Isteri diperbolehkan bekerja adalah benar. Persoalan sebatas mana pekerjaannya, ini juga mutlak.
Dalam rumah tangga banyak kewajiban laki-laki yang ditanggung oleh perempuan. Menyusui anak, mislanya, ini adalah kewajiban bapak. Kenyataan kebanyakan, tugas ini dilakukan oleh ibu. Islam tidak pernah melarang hal ini. Asal inisiatif ini muncul dari dirinya sendiri dan tidak ada unsur paksaan. Namun, bagaimanapun, ini tidak dapat merubah posisi hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan.
Ibarat:
حاشية البجيرمي على المنهاج - (ج 14 / ص 139
وَلَهَا خُرُوجٌ فِيهَا لِتَحْصِيلِ نَفَقَةٍ ) مَثَلًا بِكَسْبٍ ، أَوْ سُؤَالٍ ، وَلَيْسَ لَهُ مَنْعُهَا مِنْ ذَلِكَ لِانْتِفَاءِ الْإِنْفَاقِ الْمُقَابِلِ لِحَبْسِهَا ( ، وَعَلَيْهَا رُجُوعٌ ) إلَى مَسْكَنِهَا ( لَيْلًا ) ؛ لِأَنَّهُ وَقْتُ الدِّعَةِ ، وَلَيْسَ لَهَا مَنْعُهُ مِنْ التَّمَتُّعِ ( ثُمَّ ) بَعْدَ الْإِمْهَالِ ( يَفْسَخُ الْقَاضِي ، أَوْ هِيَ بِإِذْنِهِ صَبِيحَةَ الرَّابِعِ ) نَعَمْ إنْ لَمْ يَكُنْ فِي النَّاحِيَةِ قَاضٍ ، وَلَا مُحَكَّمٌ فَفِي الْوَسِيطِ لَا خِلَافَ فِي اسْتِقْلَالِهَا بِالْفَسْخِ ( فَإِنْ سَلَّمَ نَفَقَتُهُ فَلَا ) فَسْخَ لِتَبَيُّنِ زَوَالِ مَا كَانَ الْفَسْخُ لِأَجْلِهِ وَلَوْ سَلَّمَ بَعْدَ الثَّلَاثِ نَفَقَةَ يَوْمٍ ، وَتَوَافَقَا عَلَى جَعْلِهَا مِمَّا مَضَى فَفِي الْفَسْخِ احْتِمَالَانِ فِي الشَّرْحَيْنِ ، وَالرَّوْضَةِ بِلَا تَرْجِيحٍ ، وَفِي الْمَطْلَبِ الرَّاجِحُ مَنْعُهُ

روضة الطالبين - (ج 9 / ص 78)
ولو أراد الإستمتاع بها قال الروياني ليس لها المنع وقال البغوي لها المنع وهو أقرب ولا شك أنها إذا منعت نفسها منه لا تستحق نفقة مدة الإمتناع فلا تثبت دينا عليه

أسنى المطالب شرح روض الطالب - (ج 5 / ص 399
وَلِأَنَّ حَقَّ الزَّوْجِ فَرْضٌ فَلَا يَجُوزُ تَرْكُهُ بِنَفْلٍ فَلَوْ صَامَتْ بِغَيْرِ إذْنِهِ صَحَّ وَإِنْ كَانَ صَوْمُهَا حَرَامًا كَالصَّلَاةِ فِي دَارٍ مَغْصُوبَةٍ قَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ فَإِنْ قِيلَ يَنْبَغِي جَوَازُهُ فَإِنْ أَرَادَ التَّمَتُّعَ تَمَتَّعَ وَفَسَدَ الصَّوْمُ فَالْجَوَابُ أَنَّ صَوْمَهَا يَمْنَعُهُ التَّمَتُّعَ عَادَةً لِأَنَّهُ يَهَابُ انْتِهَاكَ حُرْمَةِ الصَّوْمِ بِالْإِفْسَادِ انْتَهَى وَهَلْ يُلْحَقُ بِهِ فِي ذَلِكَ صَلَاةُ التَّطَوُّعِ فِيهِ نَظَرٌ وَالْأَوْجَهُ لَا لِقِصَرِ زَمَنِهَا

المفصل في الرد على شبهات أعداء الإسلام - (ج 14 / ص 356
للذكر مثل حظ الأنثيين ويلحق بها حالات أخرى مشابهة
ثانيا في حالة الزوجين فالزوج يرث من زوجته ضعف ما ترثه هي منه
أما العلة في الحالة الأولى وهي عدم المساواة في الارث بين أولاد المتوفي وفي أمثالهم من الحالات المشابهة لها من حالات التعصيب فهي مسئولية الانفاق عند الاقتضاء على من تبقى من أسرة المتوفي ونحو ذلك وهذه المسئولية تقع على عاتق الذكور دون الاناث ولذلك يرث الذكور عند ئذ على أساس قاعدة للذكر مثل حظ الانثيين وليس من العدل ان تعطى الأنثى مثل حصة الذكر وهو يتحمل الانفاق مالا تتحمله الأنثى
وعلى هذا الأساس أيضا من العدالة يجري التوارث بين الزوجين حيث أن الزوج يرث من زوجته ضعف

ِالفتاوى الاقتصادية - ج 1 / ص 1
إن الإسلام أباح للمرأة الكسب والعمل خارج منزلها إذا احتاجت إلى ذلك للمساعدة في ضروريات الحياة ولكن حين أباح لها الخروج إلى العمل طلب منها أن لا تخرج ولا تظهر زينتها إلا ما ظهر منها ومنعها أيضا من الخلوة بالرجال وعليه فإنه يجوز تعيين العنصر النسائي في أعمال البنك ما دامت إدارة البنك ملتزمة بتخصيص مكاتب منفصلة لهن وذلك لمنع الخلوة ومع ذلك يجب أن يشترط عليها أن تلتزم بالزي الإسلامي ما دامت تعمل في مؤسسة إسلامية ولا يقبل تعيين أي واحدة منهن إلا إذا قبلت هذا الشرط

2. PENGGREBEKAN
Diskripsi Masalah
Sering kita ketahui di masyarakat Desa, kalau ada orang yang berpacaran disebuah rumah sampai berbuat perzinaan, maka demi ketertiban dan keamanan, masyarakat kampung menggerebek kedua pelaku tersebut kemudian dipaksa untuk nikah.
Tashawur
1) Bagaimana masyarakat dapat tahu bahwa dalam kasus itu terjadi perzinaan?|
2) Pemaksaan yang dimaksud, yang bagaimana?
3) Apakah yang menggrebek masyarakat kampung atau anggota keamanan.
4) Penggrebekan ini dilakukan ditempat, artinya ketangkap basah atau setelahnya?
5) Apabila tidak mau dipaksa kawin, kira-kira konsekuensinya bagaimana?
6) Unsur keterpaksaan ini apakah pada dua orang tersebut atau termasuk di dalamnya juga orang tua. Jawab: pelakunya saja.
7) Pasangan ilegal ini sekufu atau tidak? (jawab: sekufu).

Pertanyaan :
a. Bagaimanakah pandangan fiqh tentang penggrebekan tersebut ?
Tashawur:
Yang ditanyakan apakah penggerebekan saja atau penggerebekan yang sekaligus memaksakan nikah?
Jawab:
Penggerebekan dalam kasus ini boleh bahkan wajib, dengan syarat ada informasi dari orang yang dapat dipercaya (tsiqqoh), tindakan yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur kekerasan. Penggerebekan ini dilakukan sebatas sebagai kewajiban untuk mencegah kemungkaran.

إعانة الطالبين - (ج 4 / ص 183
( قوله واقتحام الدور ) أي الدخول فيها من غير إذن صاحبها
( قوله بالظنون ) متعلق بكل من المصادر السابقة
( قوله نعم الخ ) استدراك من قوله ليس لأحد الخ
لأنه يوهم أنه ليس له ذلك ولو أخبره ثقة بشخص اختفى بمنكر الخ مع أنه ليس كذلك فدفع هذا الإيهام بالإستدراك المذكور ( قوله بمن اختفى بمنكر الخ ) أي لإرادة فعل منكر لا يتدارك لو فعل كالقتل والزنا فإنه لا يمكن تداركهما بعد حصولهما بخلاف ما يتدارك كالغصب والسرقة فلا يلزمه فيه ذلك فإنه يمكن تدارك المغصوب بعد غصبه والمسروق بعد سرقته ( قوله لزمه ذلك ) أي ما ذكر من البحث والتجسس واقتحام الدور
( قوله ولو توفق الإنكار ) أي للمنكر أي إزالته
إعانة الطالبين - (ج 4 / ص 173
)قوله يجب الدفع عن منكر ) أي ولو أدى إلى القتل ولا ضمان عليه بل يثاب على ذلك
وعبارة التحفة قال الإمام ولا يختص الخلاف بالصائل بل من أقدم على محرم فهل للآحاد منعه حتى بالقتل قال الأصوليون لا وقال الفقهاء نعم قال الرافعي وهو المنقول حتى قالوا لمن علم شرب خمر أو ضرب طنبور في بيت شخص أن يهجم عليه ويزيل ذلك فإن أبوا قاتلهم فإن قتلهم فلا ضمان عليه ويثاب على ذلك وظاهر أن محل ذلك ما لم يخش فتنة من وال جائر لأن التغرير بالنفس والتعرض لعقوبة ولاة الجور ممنوع

تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (ج 39 / ص 393
( قَوْلُهُ : وَلَيْسَ لِأَحَدٍ الْبَحْثُ وَالتَّجَسُّسُ إلَخْ ) عِبَارَةُ شَرْحِ مُسْلِمٍ قَالَ أَيْ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ : وَلَيْسَ لِلْآمِرِ بِالْمَعْرُوفِ الْبَحْثُ وَالتَّنْقِيرُ وَالتَّجَسُّسُ وَاقْتِحَامُ الدُّورِ بِالظُّنُونِ ، بَلْ إنْ عَثَرَ عَلَى مُنْكَرٍ غَيَّرَهُ جَهْدَهُ ، هَذَا كَلَامُ إمَامِ الْحَرَمَيْنِ ، وَقَالَ : أَقَضَى الْقُضَاةِ الْمَاوَرْدِيُّ : وَلَيْسَ لِلْمُحْتَسِبِ أَنْ يَبْحَثَ عَمَّا لَمْ يَظْهَرْ مِنْ الْمُحَرَّمَاتِ فَإِنْ غَلَبَ عَلَى الظَّنِّ اسْتِسْرَارُ قَوْمٍ بِهَا لِإِمَارَةٍ وَآثَارٍ ظَهَرَتْ فَذَلِكَ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : أَنْ يَكُونَ فِي انْتِهَاكِ حُرْمَةٍ يَفُوتُ اسْتِدْرَاكُهَا مِثْلُ : أَنْ يُخْبِرَهُ مَنْ يَثِقُ بِصِدْقِهِ أَنَّ رَجُلًا خَلَا بِرَجُلٍ لِيَقْتُلَهُ أَوْ بِامْرَأَةٍ لِيَزْنِيَ بِهَا ؛ فَيَجُوزَ لَهُ فِي مِثْلِ هَذَا الْحَالِ أَنْ يَتَجَسَّسَ وَيَقْدُمَ عَلَى الْبَحْثِ وَالْكَشْفِ حَذَرًا مِنْ فَوَاتِ مَا لَا يُسْتَدْرَكُ ، وَكَذَا لَوْ عَرَفَ ذَلِكَ غَيْرُ الْمُحْتَسِبِ مِنْ الْمُتَطَوِّعَةِ جَازَ لَهُمْ الْإِقْدَامُ عَلَى الْكَشْفِ وَالْإِنْكَارِ

إعانة الطالبين - (ج 4 / ص 183
)قوله وليس لأحد البحث الخ ) قال سيدنا الحبيب عبد الله الحداد في نصائحه الدينية
واعلم أنه ليس بواجب على أحد أن يبحث عن المنكرات المستورة حتى ينكرها إذا رآها بل ذلك محرم لقوله تعالى { ولا تجسسوا } ولقول النبي عليه السلام من يتتبع عورة أخيه يتتبع الله عورته الحديث وإنما الواجب هو الأمر بالمعروف عندما ترى التاركين له في حال تركهم والإنكار للمنكر كذلك فاعلم هذه الجملة فإنا رأينا كثيرا من الناس يغلطون فيها
حاشية الجمل - (ج 21 / ص 330
وَلَيْسَ لِأَحَدٍ الْبَحْثُ وَالتَّجَسُّسُ وَاقْتِحَامُ الدُّورِ بِالظُّنُونِ نَعَمْ إنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ وُقُوعُ مَعْصِيَةٍ وَلَوْ بِقَرِينَةٍ ظَاهِرَةٍ كَإِخْبَارِ ثِقَةٍ جَازَ لَهُ بَلْ وَجَبَ عَلَيْهِ التَّجَسُّسُ إنْ فَاتَ تَدَارُكُهَا كَقَتْلٍ وَزِنًا وَإِلَّا فَلَا وَلَوْ تَوَقَّفَ الْإِنْكَارُ عَلَى الرَّفْعِ لِلسُّلْطَانِ لَمْ يَجِبْ لِمَا فِيهِ مِنْ هَتْكِ عِرْضِهِ وَتَغْرِيمِ الْمَالِ نَعَمْ لَوْ لَمْ يَنْزَجِرْ إلَّا بِهِ جَازَ انْتَهَتْ مَعَ بَعْضِ زِيَادَةٍ ( قَوْلُهُ وَإِحْيَاءِ الْكَعْبَةِ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ ) وَالْأَقْرَبُ أَنَّهُ لَا بُدَّ فِي الْقَائِمِينَ بِذَلِكَ مِنْ عَدَدٍ يَحْصُلُ بِهِمْ الشِّعَارُ عُرْفًا وَإِنْ كَانُوا مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ إجْزَاءِ وَاحِدٍ فِي صَلَاةِ الْجِنَازَةِ بِأَنَّ الْقَصْدَ ثَمَّ الدُّعَاءُ وَالشَّفَاعَةُ وَهُمَا حَاصِلَانِ بِهِ وَهُنَا الْإِحْيَاءُ وَإِظْهَارُ ذَلِكَ الشِّعَارِ الْأَعْظَمِ فَاشْتُرِطَ فِيهِ عَدَدٌ يَظْهَرُ بِهِ ذَلِكَ ا هـ شَرْحُ م ر وَقَوْلُهُ مِنْ عَدَدٍ يَحْصُلُ بِهِمْ الشِّعَارُ ظَاهِرُهُ وَلَوْ غَيْرَ مُكَلَّفِينَ وَصَرَّحَ بِهِ حَجّ هُنَا وَتَقَدَّمَ لِلشَّارِحِ فِي صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ مَا يُفِيدُ خِلَافَهُ .

الفتاوى الهندية - (ج 36 / ص 323
وَلَوْ أَظْهَرَ الْمُسْتَأْجِرُ فِي الدَّارِ شَيْئًا مِنْ أَعْمَالِ الشَّرِّ كَشُرْبِ الْخَمْرِ وَأَكْلِ الرِّبَا أَوْ الزِّنَى أَوْ اللِّوَاطَةِ فَإِنَّهُ يُؤْمَرُ بِالْمَعْرُوفِ وَلَيْسَ لِلْآجِرِ وَلَا لِلْجِيرَانِ أَنْ يُخْرِجُوهُ مِنْ الدَّارِ وَكَذَلِكَ لَوْ اتَّخَذَ دَارِهِ مَأْوًى لِلُّصُوصِ كَذَا فِي خِزَانَةِ الْمُفْتِينَ .

إحياء علوم الدين - (ج 2 / ص 177تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (ج 39 / ص 393)
( قَوْلُهُ : وَلَيْسَ لِأَحَدٍ الْبَحْثُ وَالتَّجَسُّسُ إلَخْ ) عِبَارَةُ شَرْحِ مُسْلِمٍ قَالَ أَيْ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ : وَلَيْسَ لِلْآمِرِ بِالْمَعْرُوفِ الْبَحْثُ وَالتَّنْقِيرُ وَالتَّجَسُّسُ وَاقْتِحَامُ الدُّورِ بِالظُّنُونِ ، بَلْ إنْ عَثَرَ عَلَى مُنْكَرٍ غَيَّرَهُ جَهْدَهُ ، هَذَا كَلَامُ إمَامِ الْحَرَمَيْنِ ، وَقَالَ : أَقَضَى الْقُضَاةِ الْمَاوَرْدِيُّ : وَلَيْسَ لِلْمُحْتَسِبِ أَنْ يَبْحَثَ عَمَّا لَمْ يَظْهَرْ مِنْ الْمُحَرَّمَاتِ فَإِنْ غَلَبَ عَلَى الظَّنِّ اسْتِسْرَارُ قَوْمٍ بِهَا لِإِمَارَةٍ وَآثَارٍ ظَهَرَتْ فَذَلِكَ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : أَنْ يَكُونَ فِي انْتِهَاكِ حُرْمَةٍ يَفُوتُ اسْتِدْرَاكُهَا مِثْلُ : أَنْ يُخْبِرَهُ مَنْ يَثِقُ بِصِدْقِهِ أَنَّ رَجُلًا خَلَا بِرَجُلٍ لِيَقْتُلَهُ أَوْ بِامْرَأَةٍ لِيَزْنِيَ بِهَا ؛ فَيَجُوزَ لَهُ فِي مِثْلِ هَذَا الْحَالِ أَنْ يَتَجَسَّسَ وَيَقْدُمَ عَلَى الْبَحْثِ وَالْكَشْفِ حَذَرًا مِنْ فَوَاتِ مَا لَا يُسْتَدْرَكُ ، وَكَذَا لَوْ عَرَفَ ذَلِكَ غَيْرُ الْمُحْتَسِبِ مِنْ الْمُتَطَوِّعَةِ جَازَ لَهُمْ الْإِقْدَامُ عَلَى الْكَشْفِ وَالْإِنْكَارِ

قد ذكرنا درجات الأمر بالمعروف وأن أوله التعريف، وثانيه الوعظ، وثالثه التخشين في القول، ورابعه المنع بالقهر في الحمل على الحق بالضرب والعقوبة. والجائز من جملة ذلك مع السلاطين الرتبتان الأوليان وهما: التعريف والوعظ. وأما المنع بالقهر فليس ذلك لآحاد الرعية مع السلطان، فإن ذلك يحرك الفتنة ويهيج الشر، ويكون ما يتولد منه من المحذور أكثر، وأما التخشين في القول كقوله: يا ظالم يا من لا يخاف الله وما يجري مجراه فذاك إن كان يحرك فتنة يتعدى شرها إلى غيره لم يجز، وإن كان لا يخاف إلا على نفسه فهو جائز بل مندوب إليه. فلقد كان من عادة السلف التعرض للأخطار والتصريح بالإنكار من غير مبالاة بهلاك المهجة والتعرض لأنواع العذاب لعلمهم بأن ذلك شهادة.

Zionisme


Istilah Zionisme, berasal dari kata Zion dalam bahasa Ibrani (Yahudi), yang berarti batu. Mak-sudnya, ialah batu bangunan istana yang didirikan oleh Nabi Sulaiman di kota Al-Quds, Yerusalem, Israel.

Kata Zionis ini kemudian dipergunakan sebagai nama suatu ideologi yang diikuti oleh bangsa Yahudi di seluruh dunia, yaitu bahwa bangsa Yahudi akan mendirikan kerajaan Israel Raya dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya. Untuk mengetahui lebih jauh tentang Zionis ini, berikut kami paparkan secara lengkap berdasarkan tulisan Dr. Majid Kailany dalam bukunya Al-Khatharush - Shahyuny ‘alal ‘Alamy al-Islamy1)
Banyak sudah pakar yang meneliti hakikat yang melatarbelakangi berbagai peristiwa sejarah. Dari mereka ada kelompok yang membentuk studi khusus, dengan tujuan untuk mengetahui secara pasti tentang rahasia yang ada di balik peperangan antar manusia. Sebagian dari mereka ada yang menghabiskan waktu lebih dari 40 tahun, untuk mengetahui rahasia sejarah, seperti banyak dise-butkan dalam Kitab-Kitab suci. Salah satu dari kisah yang terkenal adalah kisah terusirnya Adam dan istrinya dari Firdaus karena terpengaruh oleh godaan setan. Sejak peristiwa ini, kekuatan jahat tetap menghembuskan racunnya ketengah-tengah umat manusia sampai sekarang. Sejarah ini menyadarkan kita, bahwa setiap peperangan, pergolakan atau kekacauan, yang sering menim-bulkan kehidupan manusia dan materi adalah akibat dari persekongkolan kekuatan jahat terhadap kebenaran.

Berbagai data telah bisa dikumpulkan oleh para pengamat sejarah. Pada prinsipnya, pertikaian yang timbul sepanjang sejarah ternyata bukan melawan musuh berupa manusia, melainkan kekuatan setan di balik kegelapan yang diderita oleh manusia, di seputar orang-orang yang menduduki jabatan penting di dunia. Mereka inilah yang menutup mata bangsa-bangsa dengan kaca mata setan, sehingga tidak bisa melihat ajaran Allah yang maha benar.
Kita sendiri sering melupakan peringatan Kitab Suci, bahwa setan itu adalah lambang kecerdikan, kesesatan dan kelicikan, sekaligus merupakan kekuatan untuk menghancurkan aturan Syariat Tuhan, yang diturunkan untuk mengatur kehi-dupan manusia dengan tenteram, damai, kasih-sayang dan saling menghormati. Pada saat yang sama kita melihat idiologi setan yang mengklaim filsafat sebagai kebenaran, yang dalam istilah politik moderen berfungsi sebagai regim thaghut dan diktator. Idiologi setan itu menciptakan sistem sosial yang membuka peluang lebar bagi timbulnya kebencian, kebobrokan dan pemberangusan kebebasan sejati, yang pada akhirnya mencabik-cabik ikatan keluarga dan masyarakat. Kitab Tilmud atau Taurat orang Yahudi (bukan Taurat Nabi Musa) adalah kisah Perjanjian Lama, yang dijadikan pegangan bagi kekuatan setan untuk menguasai dunia, sehingga bumi ini penuh dengan kejahatan, kedhaliman dan penindasan. Demikian-lah gereja setan yang berdiri di muka bumi, sejak lahirnya berusaha keras mengadakan perse-kongkolan untuk memerangi ajaran Allah.
Ketika Nabi Musa diutus menyampaikan Risalah Tuhan, persekongkolan setan telah sampai pada puncaknya. Dunia yang dikenal pada masa itu telah sepenuhnya dikuasai oleh mereka. Mereka telah menguasai rakyat dan menduduki pos-pos penting dalam berbagai bidang kehidupan. Nabi Musa telah mengetahui ketimpangan itu segera memerangi mereka, dan menjuluki mereka sebagai anak-anak setan (Lucifer). Bahkan Nabi Musa mengungkapkan di muka umum, bahwa mereka itulah orang-orang yang menamakan dirinya Yahudi, dan sekaligus merusak syariat Nabi Musa. Mereka oleh Nabi Musa juga dicap sebagai pendusta yang tidak menganut agama apa pun, disamping juga ‘dikukuhkan’ sebagai rentenir Yahudi. Dengan demikian, Nabi Musa sebagai utusan Allah telah membeberkan hakikat kebu-rukan setan bertubuh manusia. Adalah bagian dari misinya untuk menyelamatkan manusia dari kejahatan setan yang dari masa ke masa terus menyesatkan manusia. Tindakan Musa ini meng-ilhami generasi bangsa-bangsa berikutnya untuk mengetahui persekongkolan setan itu, agar selan-jutnya bisa menghindar. Semoga salam sejahtera dilimpahkan Allah kepada Nabi Musa, semoga pula kita bisa mengambil i’tibar dari beliau dalam memerangi kejahatan setan.

Konspirasi dalam Perjalanan Sejarah
Karena kehendak Allah semata persekongkolan moderen (Konspirasi moderen) terpukul dan terungkap oleh halayak umum pada tahun 1784. Akibat pukulan itu, bukti dan dokumen rahasia banyak yang jatuh ke tangan pemerintah Bavaria. Peristiwa ini terjadi setelah Adam Weiz Howight, salah seorang pendeta Kristen terkemuka dan profesor Theologi pada universitas Angold Stadt di Jerman Murtad dari agamanya. Ia kemudian mengikuti faham Atheisme.
Pada tahun 1770 tokoh-tokoh Yahudi Jerman kemudian menemukan Adam Weiz Howight sebagai seorang cendekiawan yang paling tepat untuk dimanfaatkan, demi kepentingan Yahudi. Mereka segera menghubungi Howight untuk selanjutnya memberi tugas penting, agar Howight bersedia meninjau Kitab Protokol tokoh-tokoh Zion klasik, kemudian menyusunnya kembali berdasar-kan prinsip moderen sebagai langkah untuk menguasai dunia, yaitu dengan meletakkan faham Atheisme dan menghancurkan seluruh ummat manusia. Lebih jelasnya, untuk menghancurkan bangsa lain selain Yahudi (Gentiles), yaitu dengan menyalakan api peperangan dan pembunuhan masal (Genocide), pemberontakan dan membentuk organisasi teroris berdarah dingin, disamping menghancurkan pemerintah yang berlandaskan prinsip kemanusiaan.

Tahun 1776 Howight telah menyelesaikan tugasnya dengan cemerlang, dengan meletakkan dasar-dasar sebagai landasan program berdarah sebagai berikut :
- Menghancurkan pemerintah yang sah, dan men-dongkel ajaran agama dari pemeluknya.
- Memecah-belah bangsa non-Yahudi (Gentiles) menjadi berbagai blok militer yang saling ber-musuhan terus-menerus, dengan menciptakan berbagai masalah antara blok-blok itu, mulai dari masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, ras dan seterusnya.
- Mempersenjatai blok-blok agar saling meng-hancurkan.
- Menanamkan benih perpecahan dalam suatu negeri, kemudian memecah-belah lagi menjadi berbagai kelompok, yang saling membenci. Dengan begitu, sendi-sendi agama dan moralitas serta materi yang mereka miliki akan terkuras habis.
- Mewujudkan seluruh cita-cita yang telah disusun secara bertahap, yaitu menghancurkan peme-rintah yang sah serta norma-norma susila, terma-suk ajaran agama dan moralitas yang menjadi pegangan masyarakat.

Ini merupakan langkah pertama untuk menabur benih pergolakan, kebejatan dan kekejaman.
Peranan Howight bukan hanya meletakkan prinsip dasar dalam Konspirasi Internasional itu, melainkan juga menyusun kembali organisasi Freemasonry. Ia diberi kepercayaan untuk menge-palai organisasi rahasia tersebut, dan melaksanakan rencana yang telah disusun dengan nama samaran Perkumpulan Cendekiawan Zion, yang oleh para tokoh Yahudi juga disebut sebagai Perkumpulan Nurani Yahudi. Sebutan ini lebih tepat jika dinis-batkan kepada asal kata ‘An-Naar’ yang berarti ‘api’, daripada kepada kata ‘An-Nur’ yang berarti cahaya. Sebab, cendekiawan yang dimaksud adalah anak-anak setan yang bertubuh manusia. Sedang setan itu menurut Al Qur’an diciptakan dari api. Dan lagi Howight dalam gerakan yang dipimpin-nya menggunakan tipu daya licik, agar hakikat busuk dari rencana kegiatannya tetap merupakan rahasia.

Organisasi bertujuan menciptakan satu peme-rintahan dunia, yang tersendiri dari tokoh-tokoh yang memiliki tingkat intelegensia tinggi. Dengan perkumpulan inilah Howight mampu merekrut sejumlah lebih dari 2000 tokoh kaliber dunia, dengan latar belakang yang berbeda untuk menjadi anggota kelompok nurani, mulai dari ilmuwan, psikolog, ahli ekonomi, politisi, pengusaha dan guru-guru besar berbagai universitas terkemuka. Tidak lama kemudian, Howight berhasil men-dirikan Free Masonry Induk yang disebut The Grand Eastern Lodge, yang dijadikan sebagai pusat dan panutan bagi lain-lain perkumpulan Free Masonry yang tersebar di kota-kota besar dunia.

Taktik Konspirasi
Weiz Howight belum merasa puas dengan prestasi yang telah diraih. Ia melangkah lebih jauh dan membuka hubungan dengan berbagai kalangan tinggi kaum Yahudi untuk meletakkan rencana yang lebih matang, dan sekaligus pelaksanaannya. Disini kita bisa mengukur, sejauh mana rencana gila yang diletakkan oleh anak-anak setan sebagai perangkap terhadap kaum Gentiles. Ini kita ketahui dari dokumen rahasia yang bocor, sehingga rencana rahasia yang telah mereka susun rapi bisa ter-ungkap.
Adapun rencana umum dalam Konspirasi yang harus dipegang oleh para tokoh Free Masonry sepanjang sejarah adalah :
- Menggunakan taktik suap dengan uang, di samping memakai sarana kebebasan seks, dalam upaya menggaet tokoh yang punya kedudukan tinggi dalam bidang akademik, ekonomi, sosial dan lain-lain, yang bisa dijadikan sarana Kon-spirasi. Apabila umpan yang diincar berhasil dijaring masuk perangkap, maka dengan diam-diam para tokoh Freemason mulai melilitkan tali-tali perangkap pembiusan lewat arena politik, ekonomi, sosial, atau menjadikan mangsanya sebagai skandal yang menggemparkan. Tidak jarang para penderita itu mengalami nasib penculikan, penyanderaan, atau bahkan pem-bunuhan, termasuk pula istri dan anak-anak mereka.
- Para tokoh Freemason yang bekerja sebagai pen-didik di berbagai lembaga pendidikan ditu-gaskan untuk memperhatikan anak-anak didik yang berbakat, dan membinanya sebagai sosok manusia yang berpandangan anti nilai-nilai moral dan imnual, sehingga kelak mudah diman-faatkan oleh gerakan Free Masonry.
- Menyiapkan program kerja yang menyangkut kader-kader Freemasonry, untuk memperluas jaringan kerja dengan memusatkan kegiatan pada bidang mass media, melalui surat kabar, majalah, radio dan TV. Jaringan kerja ini harus ditempatkan di bawah pengawasan Perkum-pulan Yahudi Internasional.
- Menguasai alat komunikasi dan mass media untuk dimanfaatkan sebagai senjata dalam membuat berita yang membingungkan, atau memalsukan kenyataan, atau memutar-balik fakta. Maka, kekacauan dunia bisa disetir oleh mereka.

Prancis dan Inggris pada masa itu adalah dua negara adikuasa dunia. Maka Howight menjadikan dua negara itu sebagai target utama untuk dihan-curkan dari dalam oleh persekongkolan Yahudi, untuk kemudian dikuasai. Demikanlah Howight bekerjasama dengan tokoh-tokoh Yahudi dalam proyek rahasia yang punya dua ujung tombak sasaran, yaitu satu sisi menjerumuskan Inggris ke dalam kancah peperangan yang berkepanjangan di berbagai negeri jajahannya, sehingga nyaris mengalami kelumpuhan yang parah. Sisi lain adalah menyalakan api revolusi besar di Perancis yang mampu menggoncangkan masyarakat Perancis tahun 1789.

Setelah selesai merumuskan program di atas, Kaum Nurani Yahudi menugaskan seorang tokoh Freemasonry asal Jerman bernama Tasfaac pada tahun 1784, untuk menyusun program Weiz Howigt dalam bentuk buku yang diberi nama Program Asli yang Unik. Sejak itu buku tersebut menjadi pegangan dan rujukan bagi persekongkolan Internasional. Perkumpulan Freemasonry mengi-rim satu eksemplar buku penting itu kepada beberapa tokoh Yahudi di ibu kota Perancis, untuk mengatur jalannya gejolak revolusi. Namun berkat Rahmat Allah semata, utusan tersebut disambar petir ketika ia sampai di sebuah kota kecil antara Frankfurt dan Paris, dan meninggal dunia saat itu juga. Ketika pasukan keamanan menyelidiki untuk mengetahui sebab kematiannya, dokumen penting yang ada dalam saku mantelnya sangat menge-jutkan mereka. Dokumen tersebut segera disam-paikan kepada yang berwajib di kerajaan Bavaria.

Penguasa Bavaria mempelajari dokumen terse-but dengan penuh perhatian. Setelah itu, pemerin-tah segera mengeluarkan instruksi kepada pasukan keamanan untuk menduduki sarang Freemasonry The Grand Eastern Lodge, yang dipimpin oleh Weiz Howight itu. Demikian pula nama-nama Kaum Nurani Yahudi yang terdapat dalam doku-men tersebut tidak luput dari penggerebekan pasukan keamanan. Di kediaman mereka itu pula ditemukan dokumen penting lainnya mengenai program Yahudi. Pemerintah Bavaria menyadari kejahatan program Perkumpulan Gereja tertinggi Yahudi yang bersekongkol dengan sejumlah konglomerat internasional dalam sebuah organisasi rapi dan mengerikan, sampai tingkat yang sukar dijangkau oleh hayalan manusia. Pemerintah Bavaria menyadari sepenuhnya adanya bahaya program setan tersebut terhadap dunia kese-luruhan. Maka pemerintah memandang perlu menyebarluaskan dokumen itu kepada raja-raja di Eropa dan para tokoh gereja. Akan tetapi ternyata para tokoh Yahudi dan para pemilik modal inter-nasional telah lama menyusup ke dalam jaringan pemerintah negara-negara Eropa. Mereka masih tetap mampu dengan mudah membungkam mulut para raja dan para tokoh gereja itu.

Peristiwa kebocoran rahasia di atas dijadikan pelajaran berharga oleh Perkumpulan Konspirasi Yahudi. Para tokohnya bersikap lebih berhati-hati dan lebih waspada dalam kondisi apa pun. Sejak itu pergerakan mereka nyaris menghilang dari permukaan, meskipun kegiatan mereka sebenarnya masih berjalan seperti biasa. Hanya saja, kegiatan mereka selanjutnya banyak dialihkan masuk ke dalam perkumpulan Freemasonry yang lain, yang disebut The Blue Masonry dengan tujuan mendi-rikan sebuah organisasi Masonry di dalam Masonry itu sendiri. Mereka sepakat memperluas jaringan kerja yang anggotanya terdiri atas beberapa tokoh Yahudi nomer wahid, agar program rahasia mereka tidak mudah bocor keluar. Pemilihan anggota inti dilakukan lewat pemantauan dan pertimbangan mendalam, diambil dari anggota perkumpulan rahasia itu, terutama dari mereka yang menganut faham atheisme, dan tidak berpegang pada prinsip moral. Faktor yang amat dipentingkan ialah mereka harus berdedikasi tinggi kepada Freemasonry.

Perkumpulan rahasia tidak jarang menggunakan kegiatan bakti sosial, sebagai kedok untuk menu-tupi rencana jahat yang disembunyikan di balik layar, seperti kasus yang menimpa John Robinson, seorang guru Filsafat pada Universitas Scotlandia. Ia tidak menyadari telah terperangkap dalam ja-ringan program Yahudi Internasional itu. Ia meng-adakan perjalanan ke berbagai negara Eropa, untuk mempelajari program kerja yang telah disusun oleh Weiz Howight, dengan tujuan membentuk peme-rintahan diktator yang ideal, yang menguasai dunia. Pada mulanya John Robinson meragukan program kerja Yahudi itu. Namun keraguannya segera berubah menjadi yakin, setelah ia mengetahui peran perkumpulan Yahudi pada Revolusi Perancis pada tahun 1789, dan pengaruh mereka terhadap tokoh-tokoh gereja dan pemerintah Perancis. Maka ia segera menyadari bahaya yang mengancam negara-nya Inggris, dan segera menulis surat tentang bahaya persekongkolan Yahudi yang diberi judul Keterangan. Namun peringatan itu tidak mampu menggugah pemerintah negaranya disebabkan oleh besarnya pengaruh Yahudi, khususnya setelah berdirinya Bank Inggris atas persekongkolan mereka.
Adapun di Amerika Serikat, Freemasonry dikatakan relatif lebih muda. Meskipun relatif muda, perkumpulan tersebut sudah tersebar di seluruh negeri. Mula-mula para tokoh Yahudi kesulitan, karena adanya peringatan dari Rektor Universitas Harvard, David Robin kepada segenap mahasiswa dan alumninya tentang pengaruh Yahudi yang terus meningkat di kalangan gereja dan para tokoh politik. Mereka itu sudah menjadi sekutu bagi seorang tokoh bernama Mr. Jefferson, yaitu murid Weis Howight yang kembali ke Amerika untuk terjun ke dalam kancah politik dengan dukungan Yahudi.

Seorang calon Presiden AS yang kuat, John Kowinsky Adams juga merasakan jeratan perse-kongkolan ini, terutama karena melihat peran yang dimainkan oleh Jefferson, ditinjau dari sudut gerakan Freemasonry dalam upaya mewujudkan cita-cita Yahudi untuk menguasai Amerika. Maka J-K Adams segera mengirimkan karyanya kepada kawannya, Kolonel William Stone dan menjelaskan tentang hakikat persekongkolan Yahudi. Tulisan tersebut masih tersimpan di perpustakaan Ritonburg Square Philadelphia.

Free Masonry
Free Mason terdiri dari dua kata, “Free” dan “mason”. Free artinya merdeka dan mason artinya tukang bangunan. Freemason berarti tukang bangunan yang merdeka.
Freemason adalah organisasi Yahudi Inter-nasional yang tidak ada hubungannya dengan tukang-tukang bangunan yang terdapat pada abad pertengahan. Freemason di atas juga tidak ada hubungannya dengan kegiatan pembangunan kapal atau katedral besar seperti yang banyak diduga oleh sebagian orang.
Tetapi organisasi Freemason ini selalu bekerja untuk menghancurkan kesejahteraan manusia, merusak kehidupan politik, ekonomi dan sosial negara-negara yang ditempatinya. Juga berusaha merusak bangsa dan pemerintahan non-Yahudi (Goyim, pent.)

Tujuan akhir dari gerakan Freemason adalah mengembalikan bangunan Haikal Sulaiman2) yang terletak di masjidil Aqsa, daerah Al-Quds yang diduduki Israel, mengibarkan bendera Israel serta mendirikan pemerintahan Zionis Internasional, seperti yang diterapkan dalam Protokol para cendekiawan Zionis.
Buku Protokol ini berisikan langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh para hakkom, catatan pembicaraan yang dilakukan di dalam tiap rapat mereka, serta berisikan dua puluh empat bagian (ayat) yang mencakup rencana politik, ekonomi, dan keuangan, dengan tujuan menghancurkan setiap bangsa dan pemerintahan non-Yahudi serta menyi-apkan jalan penguasaan bagi orang-orang Yahudi terhadap dunia Internasional.

Seorang hakkom bernama Ishaq Weis di dalam majalah Israel Amerika mengatakan : Freemason menurut sejarahnya, derajat dan pengejarannya adalah merupakan sebuah yayasan Yahudi. Kata-kata sandi dan upacara ritual yang ada di dalam Freemason dari A sampai Z-nya adalah berjiwa Yahudi.”
Freemason adalah nama baru dari gerakan rahasia yang dibuat oleh sembilan orang Yahudi di Palestina pada tahun 37 M, yang dimaksudkan sebagai usaha untuk melawan agama Masehi, pemeluk-pemeluknya dengan cara pembunuhan terhadap orang per orang.

Kemudian datanglah Islam menghadapi ge-rakan rahasia ini sebagaimana agama Masehi dahu-lu menghadapi kekuatan tersebut yang meng-gunakan senjata yang sama.
Freemason menempatkan dirinya sebagai musuh terhadap agama Masehi maupun agama Islam. Pada tahun 1717 M gerakan rahasia ini me-langsungkan seminar di London di bawah pim-pinan Anderson. Ia secara formal menjabat sebagai kepala gereja Protestan, tetapi pada hakikatnya adalah seorang Yahudi. Dalam seminar inilah gerakan rahasia tersebut memakai nama Freemason sebagai nama barunya.

Awal Penyatuan Gerakan Zionis
Pada tahun 1895 orang-orang Yahudi meng-adakan kongres yang pertama di kota Bale Swistzerland, dihadiri oleh anggotanya sekitar 300 orang yang mewakili 50 oganisasi Zionis yang bertebaran di seluruh dunia. Pertemuan periodik semacam itu terus berlangsung dari masa ke masa, di tempat yang dipandang cocok oleh pimpinan mereka. Tujuannya ialah menganalisa strategi mereka yang akan dilancarkan demi mencapai maksud.

Pada kongres mereka yang pertama itu mereka telah meletakkan satu garis strategi yang amat rahasia, yaitu penghancuran seluruh dunia dan menjadikannya budak-budak Zionis. Setelah itu mereka akan mendirikan pemerintahan Zionis Inter-nasional dengan ibukotanya El-Quds (Yerusalem) pada periode pertama, yang akan berakhir di Roma. Keputusan ini dituang dengan amat rahasia tetapi Allah berkehendak lain. Seorang wanita Perancis (anggota gerakan Freemasonry) berhasil mengintip pertemuan rahasia itu dan dibongkarlah fitnah itu. Wanita itu berhasil mencuri sebagian dari kepu-tusan kongres itu dan membawanya lari ke Rusia. Dokumen itu diserahkan kepada Alexis Nicolai Niefnitus, tokoh pimpinan Rusia Timur di zaman Kaisar.

Pada tahun 1901 dokumen itu diserahkan kepada seorang pendeta gereja Orthodox yang bernama Prof. Sergyei Nilus, kemudian dianalisa dengan cermat dan dicocokkan dengan situasi saat itu. Mereka menjadi sadar akan bahaya yang amat besar apabila kaum Zionis berhasil melaksanakan rencana jahat mereka.
Estimasi para ahli Rusia itu antara lain :
- Keruntuhan Kekaisaran Rusia dan diganti dengan pemerintahan komunis.
- Kembalinya orang-orang Yahudi ke Palestina.
- Pecahnya perang dunia untuk pertama kalinya dalam sejarah, dimana yang kalah maupun yang menang sama-sama rugi.
- Tersebarnya kerusakan dan kekafiran di persada bumi dan lain-lain.
- Pada tahun 1902 dokumen rahasia Zionis itu diterbitkan dalam bentuk buku berbahasa Rusia oleh Prof.

Nilus dengan judul “PROTOKOLAT ZIONISME”. Dalam kata pengantarnya Prof. Nilus berseru kepada bangsanya agar berhati-hati akan satu bahaya yang belum terjadi. Dengan seruan itu terbongkarlah niat jahat Yahudi, dan hura-hura pun tak bisa dikendalikan lagi, dimana saat itu telah terbantai lebih kurang 10.000 orang Yahudi. Theodor Herzl, tokoh Zionis Internasional berteriak geram atas terbongkarnya Protokolat mereka yang amat rahasia itu, karena tercuri dari pusat penyim-panannya yang dirahasiakan, dan penyebar-luasannya sebelum saatnya akan membawa ben-cana. Peristiwa pembantaian atas orang-orang Yahudi itu mereka rahasiakan. Lalu mereka ber-gegas membeli dan memborong habis semua buku itu dari toko-toko buku. Untuk itu, mereka tidak segan-segan membuang beaya apa saja yang ada, seperti ; emas, perak, wanita, dan sarana apa saja, asal naskah-naskah itu bisa disita oleh mereka. Mereka menggunakan semua pengaruhnya di Inggris, supaya Inggris mau menekan Rusia untuk menghentikan pembantaian terhadap orang-orang Yahudi di sana. Semua itu bisa terlaksana setelah usaha yang amat berat.

Pada tahun 1905 kembali Prof. Nilus mencetak ulang buku itu dengan amat cepat dan meng-herankan. Pada tahun 1917 kembali dicetak lagi, akan tetapi para pendukung Bolshvic menyita buku protokolat itu dan melarangnya sampai saat ini. Namun sebuah naskah lolos dari Rusia dan diselun-dupkan ke Inggris oleh seorang wartawan surat kabar Inggris “The Morning Post” yang bernama Victor E.Mars dan dalam usahanya memuat berita revolusi Rusia. Ia segera mencarinya di perpus-takaan Inggris, maka didapatinya estimasi tentang akan terjadinya revolusi komunis. Ini sebelum lima belas tahun terjadi, yakni di tahun 1901. Kemudian wartawan itu menterjemahkan Protokolat Zionis itu ke dalam bahasa Inggris dan dicetak pada tahun 1912. Hingga kini tidak ada satu pun penerbit di Inggris yang berani mencetak Protokolat Zionis itu, karena kuatnya pengaruh mereka di sana. Demikian pula terjadi di Amerika. Kemudian buku itu muncul dicetak di Jerman pada tahun 1919 dan tersebar luas ke beberapa negara. Akhirnya buku itu diterjemah-kan ke dalam bahasa Arab, antara lain oleh Muhammad Khalifah At-Tunisi dan dimuat dalam majalah Mimbarusy-Syarq tahun 1950. Perlu diketahui, bahwa tidak ada orang yang berani mempublikasikan Protokolat itu, kecuali ia berani menghadapi tantangan dan kritik pedas pada koran-koran mereka, sebagaimana yang dialami oleh penerjemah ke dalam bahasa Arab yang dikecam dalam dua koran berbahasa Perancis yang terbit di Mesir.

Di antaranya pengamatan kita tentang Proto-kolat itu, kita ketahui sarana yang mereka gunakan dalam usaha mereka yang amat serius untuk menghancurkan dunia. Banyak di antara yang berminat menganalisa Protokolat itu berhasil di Barat. Dari situ mereka mengetahui dengan jelas, apa yang sesungguhnya dikerjakan oleh orang-orang Yahudi Zionis untuk mencapai cita-citanya, khususnya di dunia Arab, yang kondisinya seka-rang ini menghadapi berbagai kesulitan dalam kehidupan. Banyak organisasi yang berkedok Nasionalis mempengaruhi para pemimpin kita, atau ikut menggariskan landasan bagi masyarakat kita, yang pada hakikatnya adalah kaki-tangan Zionis yang bekerja menghancurkan kubu-kubu kita dari dalam. Tujuannya tiada lain ialah agar kita menyerah kepada Zionis Internasional, sebagai-mana negara-negara Barat yang salibis terlebih dahulu menyerah di bawah pengaruh mereka.

Adakalanya organisasi itu murni produk salib-isme pendengki, atau mungkin juga produk oknum-oknum mereka yang sudah terbius, sehingga mereka tidak sadar telah ikut serta menyukseskan tujuan Zionis. Aku telah berusaha keras untuk mengungkapkan kedok mereka yang terjaring oleh organisasi-organisasi itu, untuk mengetahui sumber pengaruh yang dipakainya. Aku mulai dari titik subversi yang akan menanamkan pengaruh yang kuat di dunia Islam, sampai ke tingkat seluruh sarana kehidupan, dan juga menyangkut orang yang paling membenci Yahudi sekali pun, yang tidak mustahil menjadi antek Zionis tanpa harus menerima upah sesen pun. Aku tidak membang-gakan diriku sebagai orang yang paling mengerti. Banyak pula di kalangan intelektual dan wartawan yang lebih faham tentang metode Zionisme, tetapi tidak sedikit siaran radio yang mengumandangkan suara mereka di samping penulisan-penulisan di media pers. Inilah yang amat mengherankan dan mengandung tanda tanya besar. Anehnya, para penanggung-jawab itu tidak melancarkan jihad kepada mereka di semua lapangan kehidupan. Dan yang lebih mengherankan lagi ialah, masih adanya pemimpin yang berkedok pembaharu yang mau dipaksakan menjalankan konsep-konsep Zionis dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan rakyatnya sendiri. Inilah bahaya yang amat besar yang apabila kita tidak waspada bisa menjebak kita masuk ke lingkaran mata rantai Zionisme Inter-nasional. Lewat siasat inilah mereka mengharapkan kemenangan mutlak.?