This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday, May 3, 2012

Jilbab Syar'i & Funky


Jilbab Syar'i & Funky   
Sesungguhnya agama Islam memerintahkan setiap orang muslim agar mencintai saudaranya bagaikan mencintai dirinya sendiri, kemudian menghindari mereka dari keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri daripadanya, nasehat menasehati demi menta'ati kebenaran yang telah didatangkan dari Allah dan Rasul-Nya, baik itu berupa perintah maupun larangan, dengan hati rela mematuhinya.

Di saat agama Islam tiba dan kaum Jahiliyah membenci bayi perempuan, bahkan tega buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan harta warisan kepada wanita, terkadang mempusakai wanita bagaikan harta yang lain dengan jalan paksa.

Maka Allah serta Rasul-Nya melarang perbuatan keji tersebut, menjaga dan mengangkat derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberikan hak-haknya sebagaimana agama menghormati dan memberikan hak-haknya kepada seorang lelaki.

Demi kesucian masyarakat serta demi keutuhan dan kehormatan seorang muslimah dari kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam menganjurkan perkawinan dan mengharamkan perbuatan zina. Maka demi kesucian dan keutuhan, Allah Maha Penyayang memerintahkan para muslimah agar mengenakan hijab (jilbab), supaya berada di sisi Allah, dan ditempat sejauh mungkin dari perbuatan keji yang dapat menimpa pada diri kaum muslimah.

Simak baik-baik ayat Al Qur'an ini : Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari pandangan. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau keapda ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Qs An Nur : 31)

Bagaimana jilbab yang dimaksud dalam ayat diatas, setidaknya harus memenuhi syarat-syarat hijab atau jilbab sebagai berikut dan inilah jilbab yang syar'i dan benar :

Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah, Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Qs Al Ahzab : 59)

Maksud daripada berhijab adalah untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, tau berkelir serupa dengan kulit, maupun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihatan laki-laki.

Harus yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat- tempat yang menarik pada anggota tubuh.

Tidak diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam : Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermaksud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakukan perbuatan zina. (HR Tirmidzi)

Pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki-laki,
Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki. (HR Abu Dawud dan An Nasai).

Tidak menyerupai pakaian orang kafir,
Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka. (HR Ahmad)

Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang murah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya atau- pun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta'at (riya'). Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan mem- berinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebut. (HR Abu Dawud)
Sungguh fenomena jilbab pada saat sekarang, membuat kita di satu sisi patut bersyukur, wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab di manapun tempatnya sehingga jilbab benar-benar telah membudaya di masyarakat dan dianggap sesuatu yang lumrah. Namun di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus memenuhi prasyarat jilbab syar'i sebagaiman tersebut di atas seakan telah berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali dan telah bertebaran dimana-mana jilbab yang bukan lagi syar'i tapi lebih terkesan trendy dan mode atau lebih dikenal dengan jilbab funky yang kebanyakan dari semua itu adalah menyimpang dari syarat-syarat syara'i jilbab yang sebenarnya.

Diantara penyimpangan-penyimpangannya yang ada, antara lain :
Tidak ditutupnya seluruh bagian tubuh. Seperti yang biasa dan di anggap sepele yaitu terbukanya bagian kaki bawah, atau bagian dada karena jilbab diikatkan ke leher, atau yang lagi trendy, remaja putri memakai jilbab tapi lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.

Sering ditemui adanya perempuan yang berjilbab dengan pakaian ketat, pakaian yang berkaos, ataupun menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan tersebut telah menggunakan jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka dapat diamati dengan jelas.

Didapati perempuan yang berjilbab dengan menggunakan celana panjang bahkan terkadang memakai celana jeans.
Yang perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana jeans bukanlah pakaian syar''i untuk kaum muslimin, apalagi wanita.

Banyak wanita muslimah di sekitar kita yang memakai jilbab bersifat temporer yaitu jilbab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan tertentu, kendurian, acara pengajian kampung dsb, setelah itu jilbab dicopot dan yang ada kebanyakan jilbab tersebut sekedar mampir alias tidak sampai menutup rambut atau menutup kepala.
Terkadang, kalau ditanyakan kepada mereka, mengapa kalian berbuat (melakukan) yang demikian, tidak memakai jilbab yang syar'i, padahal telah mengetahui bagaimana jilbab yang syar'i, sering didapati jawaban, Yaa, pengen aja , atau Belum siap , atau Mendingan begini daripada tidak memakai jilbab sama sekali, atau Jilbab itu khan tidak hanya satu bentuk, jilbab khan bisa dimodifikasi yang penting khan menutup aurat terkadang didapati juga jawaban, Kok kamu yang ribut, khan emang sudah menjadi mode yang seperti ini!

Padahal, dituntutnya jilbab dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan hukum syara'i yang disebutkan di atas, sesungguhnya akan membawa kebaikan bagi kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dan bukan didasari atas nafsu atau ditujukan untuk mengekang kita.

Janganlah sampai suatu kaum, dimana mereka meremehkan perempuan-perempuan/muslimah yang berjilbab hanya karena memakai pakaian/jilbab yang tidak sesuai dengan hukum syara'i.

Apabila kaum telah meremehkan hal ini, maka bagaimana dengan pandangan (penilaian) Allah dan Rasul -Nya terhadap wantia yang seperti ini ? Tidakkah ada bedanya antara perempuan yang berjilbab dengan perempuan yang tidak berjilbab ?















Jilbab Wanita Muslimah


Jilbab Wanita Muslimah


Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.        MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan."

Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."

2.        BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah."

Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).


3.        KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).

Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut."

4.       HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).

Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5.        TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanah
dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.

6.        TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.

Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

7.        TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.
Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan

8.        BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."

Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.






         








Seputar Rumah Tangga


Hak suami Atas Istri
                       (Sebuah fenomena yang mulai diremehkan para isteri)

Hak-hak seorang suami atas isterinya banyak dan luhur, yang demikian itu karena agungnya hak suami atas isterinya.
Rasulullah saw telah bersabda:
Seandainya aku diperbolehkan menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, pasti telah kusuruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya.

Ketaatan seorang isteri kepada suaminya adalah sebuah kewajiban, jika ia (isteri) membangkang dan terus menerus dalam menyelisihi suaminya, maka ia akan selalu berada dalam murka Allah hingga sang suami ridla kepadanya.

Berikut kita nukilkan secara ringkas tentang beberapa hak suami atas isterinya :
1.      Hendaknya seorang isteri tidak mengurangi ketaatan kepada suaminya, sedangkan asal ketaatan adalah dalam hal-hal yang ma''ruf (sesuai syar''i).
hal ini sesuai dengan :
Sabda Rasul shalallahu ''alaihi wasallam: yang artinya kurang lebih Tidaklah ketaatan itu kecuali yang ma''ruf''

2.      Hendaknya ketika suami tidak ada, isteri tidak memasukkan kerumah suaminya, seseorang yang bukan mahramnya atau seseorang yang tidak disukai suami walaupun ia termasuk mahramnya. Sabda Rasul shalallahu ''alaihi wasallam : Janganlah kalian masuk kepada wanita, . Maka berkata seorang sahabat Anshar: Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan ipar?. Beliau menjawab : Ipar adalah maut.
Dan juga karena sabdanya :
Dan sesungguhnya kalian (wahai para suami) yaitu mereka hendaknya tidak memasukkan kerumah kalian seorang yang kalian tidak sukai, maka jika mereka melakukan hal itu maka pukullah dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan mereka juga punya hak atas kalian yaitu menafkahi mereka dan memberikan mereka pakaian secara ma''ruf.
3.      Hendaknya isteri tidak keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya, jika ia berbuat demikian (keluar rumah tanpa ijin) maka ia terus berada dalam kemaksiatan dan ia layak untuk mendapat adzab.

Diperbolehkan bagi wanita untuk keluar ke pasar dan sebagainya untuk memenuhi kebutuhannya dengan tetap mempunyai rasa malu yang besar dan mempunyai komitmen dengan pakain syar''i dan menjaga anggota badan dari melakukan kemungkaran-kemungkaran.

Karena hadits Aisyah yang berkata :
''Telah keluar Saudah bintu Zam''ah pada suatu malam, maka Umar melihatnya dan mengenalinya, kemudian dia berkata: Demi Allah, sesungguhnya engkau tidak tersembunyi dari kami. Maka kembalilah Saudah kepada Nabi, kemudian Saudah menceritakan hal itu kepada rasulullah, ketika itu beliau berada dirumahku (A''isyah ) sedang makan malam dan ditangan beliau ada tulang, makaturunlah wahyu kepada beliau, yang memberikan keringanan terhadap masalah itu, Beliau berkata: Sungguh Allah mengijinkan kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan-kebutuhan kalian. Sedangkan untuk shalat para wanita lebih baik dirumah.

4.      Hendaknya isteri menjaga harta suaminya, maka ia tidak menggunakannya tanpa ridha suaminya dan tidak membelanjakannya tanpa sepengetahuan suaminya, karena sabda Rasulullah :
Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatupun dari rumah suaminya kecuali dengan ijin suaminya.

5.      Hendaknya siteri memberikan pelayanan kepada suami dirumahnya, dan membantunya untuk mendapatkan rasa hidup yang indah, maka sesungguhnya hal itu mebantunya (suami) untuk bisa mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiranya untuk melaksanakan kewajibannya.
Dan jika seorang isteri tidak mampu melakukan sesuatu, maka suami tidak boleh membebani apa yang diluar batas kemampuannya. sementara jika suami bisa melakukannya, maka hendaknya ia melakukannya, karena hadits A''isyah : Bahwa Rasulullah biasa menjahit pakaiannya sendiri, menambal kasutnya (sandal) dan beliau berlaku sebagaimana seorang lelaki dirumahnya.
6.      Hendaknya isteri bersyukur (berterima kasih) atas segala kebaikan suami kepadanya dan janganlah isteri mengingkari kebaikan suaminya, maka sesunguhnya yang demikian itu akan mendatangkan kebencian dari Allah, karena Rasullah bersabda :
Allan tidak mau melihat wanita yang tidak tahu terima kasih kepada suaminya sedang ia (wanita) tidak merasa cukup kepadanya (suaminya).

Dan juga karena sabda Rasullah :
Diperlihatkan kepadaku neraka, maka sebagian besar penghuninya adalah para wanita yang kufur. Dikatakan :'' Apakah mereka kufur kepada Allah Rasullah menjawab : Mereka kufur terhadap suami mereka dan mereka mengingkari kebaikan suami mereka. Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang masa, kemudian ia (wanita tersebut) melihat sesuatu (yang tidak disukainya), ia akan berkata : Aku sama sekali belum pernah melihat mu.(HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini merupakan peringatan penting bagi para wanita yang beriman kepada Allah dan bagi wanita yang mengaharapkan kampung akherat. Dalam hal ini ada bukti dari hadits lain :
Penghuni surga yang paling sedikit adalah dari kalangan wanita. (HR Muslim dan Akhmad)

Maka tidak pantas seorang wanita yang mencari keselamatan kemudian menyelisihi suami kepada yang selain diberikan suami dengan kufur/mengingkari kebaikan suaminya atau banyak mengeluh karena sebab-sebab yang sangat sepele. Dan wanita mana yang saja yang menyakiti suaminya akan dilaknat para bidadari (wanita-wanita surga yang disediakan sebagai istri-istri pria beriman) maka ia (wanita) akan berada dijurang kehancuran jika terus menerus melakukan perkara yang dilarang itu. Sesuai dengan sabda Rasulullah :
Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia, kecuali berkata istrinya yang dari bidadari : Janganlah kau sakiti dia (suami) - semoga Allah mencelakakanmu - maka tidak lain dia (suami) disisimu hanya seorang asing yang sebentar lagi akan meningalkanmu menuju kami. (HR AT- Tirmizi,Ibnumajah, dan Akhmad).

Menghormati Orang Tua



       Memperbaiki Birrul walidain 

Suatu hari ada seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Dia bertanya, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta kekayaan dan anak. Sementara ayahku berkeinginan menguasai harta milikku dalam pembelanjaan. Apakah yang demikian ini benar?” Maka jawab Rasulullah, “Dirimu dan harta kekayaanmu adalah milik orang tuamu.” (Riwayat Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah).

Begitulah, syari’at Islam menetapkan betapa besar hak-hak orang tua atas anaknya. Bukan saja ketika sang anak masih hidup dalam rengkuhan kedua orang tuanya, bahkan ketika ia sudah berkeluarga dan hidup mandiri. Tentu saja hak-hak yang agung tersebut sebanding dengan besarnya jasa dan pengorbanan yang telah mereka berikan. Sehingga tak mengherankan jika perintah berbakti kepada orang tua menempati ranking ke dua setelah perintah beribadah kepada Allah dengan mengesakan-Nya.

Allah berfirman, “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada ibu bapakmu.” (An-Nisa:36)

Birrul Walidain, Bagaimana Caranya?
Sebagai anak, sebenarnya banyak hal yang dapat kita lakukan untuk mengekspresikan rasa bakti dan hormat kita kepada kedua orang tua. Memandang dengan rasa kasih sayang dan bersikap lemah lembut kepada mereka pun termasuk birrul walidain.
Allah berfirman, “Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia, dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang.” (Al-Isra’:23)

Dalam kitab “Adabul Mufrad, Imam Bukhari mengetengahkan sebuah riwayat bersumber dari Ibnu Jarir dan Ibnu Mundzir melalui Urwah, menjelaskan mengenai firman Allah : “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang.” Maka Urwah menerangkan bahwa kita seharusnya tunduk patuh di hadapan kedua orang tua sebagaimana seorang hamba sahaya tunduk patuh di hadapan majikan yang garang, bengis, lagi kasar.
Pada suatu ketika, ada seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dia bersama seorang laki-laki lanjut usia. Rasulullah bertanya, ”Siapakah orang yang bersamamu?” Maka jawab laki-laki itu, “Ini ayahku”. Rasulullah kemudian bersabda, “Janganlah kamu berjalan di depannya, janganlah kamu duduk sebelum dia duduk, dan janganlah kamu memanggil namanya dengan sembarangan serta janganlah kamu menjadi penyebab dia mendapat cacian dari orang lain.” (Imam Ath-Thabari dalam kitab Al-Ausath)

Berbakti kepada orang tua tak terbatas ketika mereka masih hidup, tetapi bisa dilakukan setelah mereka wafat. Hal itu pernah ditanyakan oleh seorang sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah menjawab, “Yakni dengan mengirim doa (mendo''akan-red) dan memohonkan ampunan . Menepati janji dan nadzar yang pernah diikrarkan kedua orang tua, memelihara hubungan silaturahim sera memuliakan kawan dan kerabat orang taumu.” Demikian Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban meriwayatkan bersumber dari Abu Asid Malik bin Rabi’ah Ash-Sha’idi

Bukan dalam Syirik dan Maksiyat.
Meski kita diperintah untuk taat dan patuh kepada mereka, namun hal itu tak berlaku ketika keduanya memerintahkan kita untuk menyekutukan Allah dan bermaksiyat kepada-Nya. Rasulullah bersabda,”Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiyat kepada Allah.” (Riwayat Ahmad)

Kita tentu ingat kisah seorang sahabat, Sa’ad bin Waqash yang diberi dua buah opsi oleh ibunya yang masih musyrik: kembali kepada kemusyrikan atau ibunya akan mogok makan dan minum sampai mati. Ketika sang ibu tengah melakukan aksinya selama tiga hari tiga malam, beliau berkata,”Wahai Ibu, seandainya Ibu memiliki 1000 jiwa kemudian satu per satu meninggal, tetap aku tidak akan meninggalkan agama baruku (Islam). Karena itu, terserah ibu mau makan atau tidak.” Melihat sikap Sa’ad yang bersikeras itu maka ibunya pun menghentikan aksinya.
Sehubungan dengan peristiwa itu, Allah menurunkan ayat: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman:15).

Jadi, kalau ortu ngajak ke arah kemusyrikan maka tidak wajib kita mentaati mereka. Hanya saja sebagai anak tetap berkewajiban bergaul dengan baik selama di dunia. Sikap santun harus senantiasa dijaga.

Awas: Durhaka!
Durhaka kepada orang tua (‘uquuqul walidain) termasuk dalam kategori dosa besar. Bentuknya bisa berupa tidak mematuhi perintah, mengabaikan, menyakiti, meremehkan, memandang dengan marah, mengucapkan kata-kata yang menyakitkan perasaan, sebagaimana disinggung dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah sekali-kali kamu mengatakan ‘ah’ kepada orang tua.” (Al-Isra’ : 23).
Jika berkata ‘ah/cis/huh’ saja nggak boleh, apalagi yang lebih kasar daripada itu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Barangsiapa membuat hati orang tua sedih, berarti dia telah durhaka kepadanya.” (Riwayat Bukhari).

Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda, “Termasuk perbuatan durhaka seseorang yang membelalakkan matanya karena marah.” (Riwayat Thabrani).

Orang tua kita, siapa pun orangnya, memang harus dihormati, apalagi jika beliau seorang muslim. Rasulullah pernah berpesan, “Seorang muslim yang mempunyai kedua orang tua yang muslim, kemudian ia senantiasa berlaku baik kepadanya, maka Allah berkenan membukakan dua pintu surga baginya. Kalau ia memiliki satu orang tua saja, maka ia akan mendapatkan satu pintu surga terbuka. Dan kalau ia membuat kemurkaan kedua orang tua maka Allah tidak ridha kepada-Nya.” Maka ada seorang bertanya, “Walaupun keduanya berlaku zhalim kepadanya?” Jawab Rasulullah, “Ya, sekalipun keduanya menzhaliminya.” (Riwayat Bukhari)

Berhubungan dengan orang tua memang harus hati-hati. Jangan sampai hanya karena emosi, kelalaian, ketidaksabaran plus rasa ego kita yang besar, kita terjerumus ke dalam ‘uququl walidain yang berarti kemurkaan Allah. Na’udzubillah.

Bukankah dalam sebuah hadits Rasulullah pernah berpesan bahwa keridhaan Allah berada dalam keridhaan orang tua, dan kemurkaan Allah berada dalam kemarahan orang tua? Dus, selagi masih ada waktu dan kesempatan, tunjukkanlah cinta, sayang, hormat, dan bakti kita kepada keduanya, hanya untuk satu tujuan: meraih cinta, ampunan, pahala, dan ridha-Nya…

Seputar Wanita


MENJAGA KEBERSIHAN
                             DAN
                    KECANTIKAN

I.     PENDAHULUAN
Agama Islam adalah agama fithrah (suci) yang sangat memperhatikan kesucian dan kebersihan. Hal ini banyak disebutkan dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Di antara ayat-ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang kebersihan adalah ayat 222 Surah Al-Baqarah : "Sesungguhnya Allah menyu-kai orangorang yang taobat dan menyukai orangorang yang mensucikan diri".
Dan diantara hadits-hadits Nabi SAW yang menyebutkan tentang kebersihan adalah hadist riwayat Ahmad, Muslim dan Turmuzy dari Abi Malik Al-Asy'ary, artinya "Kebersihan itu adalah sebagian dari iman".
Dari Ayat dan hadist yang telah disebutkan di atas jelas bahwa Islam itu adalah agama suci, senang kepada keber-sihan dan kepada orang yang melakukannya, di mana Allah SWT menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Bahkan Rasulullah SAW telah menetapkan, bahwa keber-sihan itu adalah sebagian dari iman. Oleh sebab itu, tidak sempurna iman seseorang, jika ia tidak menjaga kebersihan(thaharah). Karena pentingnya masalah kebersihan ini, para ulama telah meletakkannya pada bab khusus dalam buku-buku fiqih dan pada bab pertama, bahkan dalam buku-buku hadist juga pada umumnya demikian, dengan nama Kitab Thaharah (Kitab tentang kebersihan).
Di samping Islam memerintahkan untuk menjaga kebersihan, Islam juga menghimbau untuk memelihara kecan-tikan. Memelihara kecantikan ini, dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu dengan menghiasi diri dengan pakaian yang indah dan menarik, mibuai cat rambut, cat kuku, make up dan lain-lain.
Berhubung luasnya pembahasan tentang kebersihan dan kecantikan, maka tulisan ini dibatasi pada masalah-masalah yang bertalian dengan wanita. Ini pun hanya yang penting-penting saja dan tidak lagi membahas masalah-masalah yang bertalian dengan kebersihan wanita dalam hal haidh, nifas dan istihadhah.


II.   PEMBAHASAN :

A.     Hal-hal yang Memerlukan Keber-sihan bagi Wanita.
Wanita wajib membersihkan diri (thaharah) dari haidh dan nifas. Sekalipun wanita membersihkan dirinya karena mengeluarkan darah menstruasi dan nifas, tetapi badannya tidak menyimpan sesuatu yang kotor dan najis yang mungkin menimbulkan sesuatu penyakit, Pria wajib melakukan khitan hingga terbuang kulup yang dibawanya yang menyimpan kotoran, Keberadaan atau wujudnya dalam tubuh pria membawa penyakit kanker. Kalau khitan wajib terhadap pria, tidaklah wajib terhadap wanita (sunnah atau kemuliaan bagi wanita). Ini berarti bahwa wanita mempunyai satu rahasia. Tubuhnya bersih dan karena kebersihannya itu, ia tidak boleh dinikahi oleh pria yang tidak dikhitan.

Ulama berbeda pendapat (mazhab) tentang hukum khitan kepada tiga mazhab :
1.      Khitan wajib bagi laki-laki dan wanita. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal dalam satu riwayat, 'Atha' dan Nasa'iy serta Mayoritas dari Ulama Syafi'iyah.
2.      Khitan sunnah bagi laki-laki dan wanita. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu : pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafi'iyah.
3.      Khitan wajib bagi laki-laki, sunnah dan kemuliaan bagi wanita. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi'iyah.

Adapun hikmah wanita dikhitan antara lain adalah untuk menstabilkan syahwatnya. Wanita yang tidak dikhitan kuat syahwatnya, banyak cenderung kepada laki-laki, sehingga kadang-kadang kalau tidak kuat iman, wanita itu mengejar laki-laki yang ia cintai/senangi seperti halnya wanita non-muslimah yang tidak dikhitan jiwanya tidak tenang, suka gelisah, cepat stres dan lain-lain.
Demikian pula jika seandainya dalam khitan terhadap wanita ini agak banyak dipotong kulit vulvanya (bazr = plaeputium clitoridis = penutup kulit kelentit), akan melemahkan syahwatnya. Akibatnya suaminya tidak puas dan kalau suami ini tidak puas karena isterinya dingin, sedang ia tidak setia, maka ia mencari wanita yang lain dan akhirnya rumah tangga akan berantakan.
Oleh sebab itu menurut riwayat dari Al-Dhahhak Ibn Qais dalam kitab Al-Mustadrak, disebutkan, bahwa di Madi-nah ada seorang wanita yang bernama Ummu 'Athiyyah (tukang khitan anak perempuan) mengatakan, Rasulullah berkata: "Potong sedikit dan jangan banyak, karena khitan itu menjadikan wajah berseri dan membahagiakan suami".
Wanita di zaman Rasulullah juga dikhitan menurut riwayat Imam Ahmad Ibn Hanbal berdasarkan hadist "Apabila dua khitan (kemaluan lelaki dan wanita) telah bertemu, maka wajiblah mandi. (HR. Al-Nasaiy, Al-Turmuzy dan Ahmad. Hadist ini menunjukkan bahwa wanita di zaman Rasulullah juga dikhitan.
Menurut DR. Ali Akbar, yang diikuti oleh M. AIi Hasan dalam kitabnya Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, bahwa wanita yang tidak dikhitan dapat menimbulkan penyakit bagi suaminya bila bersetubuh, karena kelentitnya mengeluarkan smegma yang berbau busuk dan dapat menjadi perangsang timbulnya kanker pada zakar lelaki dan kanker pada leher rahim wanita, sebab di dalamnya hidup hama virus yang menyebabkan kenker tersebut.
Selanjutnya M. Ali Fiasan mengata-kan, bahwa Prof. Dr. Hinselman juga beranggapan bahwa laki-laki yang tidak berkhitan bisa menjadi penyebab timbulnya kanker leher rahim bagi wanita pasangannya.
Dalam riwayat Bukhariy, Muslim dan Ahmad dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda : "Ada lima hal yang termasuk dalam kesucian, yaitu "khitan, mencukur rambut yang tumbuh disekitar kemaluan, menggunting kumis, memo-tong kuku dan mencabuti bulu ketiak".
Dalam riwayat Aisyah RA disebutkan, bahwa Rasulullah bersabda :"Ada sepuluh macam termasuk dalam kesucian, yaitu : menggunting kumis, memelihara jenggot, menggosok gigi, membersihkan hidung, memotong kuku, membersihkan jari-jari tangan dan kaki, mencabut bulu ketiak dan mencukur rambut disekitar kemaluan istrinja`".
Kedua hadist tersebut menerangkan tentang hal-hal yang dipandang sebagai fitrah (kesucian) yang harus dilaksanakan oleh laki-laki dan wanita (sunnat hukum-nya), karena dengan melaksanakan hal-hal tersebut, berarti mereka telah menjaga kebersihan. Menjaga kebersihan termasuk sebagian dari iman sebagaimana disebutkan dalam hadist Nabi SAW.
Bersuci dan menjaga kebersihan menurut ajaran Islam berlaku secara umum, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Bersuci dalam pengartian berwudhu dan mandi junub, cara wudhu', dan cara mandi junub yang dikerjakan wanita tidak berbeda dengan cara mandi yang dikerjakan oleh laki-laki, baik kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, maupun kesunahan-kesunahan yang berlaku.

Selanjutnya bertalian dengan ha-hal yang pada umumnya men-jadi kegema-ran wanita, ada dian-taranya yang da-pat mengham-bat tujuan untuk bersuci (thaha-rah), antara lain adalah :
1.      menggunakan kosmetik yang mengandung bahan kimia, atau ngandung najis. Menggunakan kosmetik dari bahan kimia tidak ada ketentuan yang melarang penggunaanya. Oleh sebab itu selagi bahan kimia itu tidak mengandung alkohol atau najis, maka boleh menggunakannya dan tentu dalam hal ini sesuai dengan niatnya dalam menggunakan kosmetik yang mengan-dung kimia itu. Karena kosmetik yang mengandung alkohol atau najis dikategorikan sebagai benda haram, maka haram pula menggunakannya.
Selanjutnya, bertalian dengan masalah kebersihan (thaharah) bagi wanita, dimana jika tidak ia laksanakan maka shalatnya tidak sah, adalah masalah bermimpi melakukan hubungan kelamin. Meskipun, secara medis, wanita itu tidak mempunyai sperma, hanya indung telur, tetapi kalau wanita itu bermimpi melakukan hubungan kelamin, maka ia wajib mandi junub seperti laki-laki, jika ada basah pada sekitar kelamin di saat terbangun dari tidurnya. Hal ini berdasarkan pada hadist Rasulullah SAW dari Awlah, bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang wanita bermimpi sebagaimana yang dialami laki-laki. Beliau menjawab :"Ia tidak wajib mandi sehingga keluar mani. Begitu pula laki-laki yang bermimpi tidak wajib mandi kecuali kalau keluar mani". (M.R,Ahmad dan A1 Nasaiy).

Berdasarkan hadist tersebut, maka wanita yang setelah melakukan onani, juga diwajibkan mandi junub. Sebab hasil kepuasan yang diperoleh dari onani itu tidak lepas dari keluarnya cairan sejenis sperma. Begitu pula jika rangsangan seksual wanita menguat hingga menye-babkan keluarnya cairan, sebagaimana laki-laki mengalami rangsangan kuat sehingga keluar spermanya, maka dia diwajibkan mandi junub.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa kewajiban mandi junub bagi wanita, bukan hanya terbatas pada pertemuan dua jenis kelamin secara langsung, tetapi juga mencakup berbagai aspek yang menyebabkan keluarnya cairan sejenis sperma dari diri wanita itu.
B.     Mempercantik Diri dalam Pandangan Hukum Islam.
Menurut fitrahnya, wanita cenderung kepada suka berhias, hal ini dibolehkan dalam Islam, selama dalam berhias (mempercantik diri) itu tidak untuk menarik perhatian pria dan membangkit-kan syahwat atau merangsang.

Adapun hiasan yang diharamkan oleh Allah antara lain adalah :
1.      Merubah ciptaan Allah
Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias seperti rnerubah ciptasn Allah yang oleh Alquran dinilai, bahwa merubah ciptaan Allah itu sebagai ajakan syetan, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Nisa' Ayat 119 disebutkan "Sesungguhnya akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mereka mau merubah ciptaan Allah."

2.      Membuat tato, menipiskan alis, mengikir gigi dan operasi kecantikan.
Melakukan tato, menipiskan alis, mengikir gigi dan operssi kecantikan adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah sebagaimana disebutkan dalam hadist Qudsy dari Ibnu Mas'ud, bahwa Rasulullah SAW bersabda, bahwa Allah melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan minta ditato, mencukur alis atau minta dicukurkan dan mengikir gigi dan minta dikikir giginya supaya menjadi cantik dan yang merubah ciptaan Allah. (N.R. Ahmad, Sukhary, Muslim Turmu:y, Abu Daud, Nasaiy dan Ibnu Majah).

3.      Menyambung Rambut
Imam Bukhary, Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Umar dalam hadits qudsy, bahwa Rssulullah SAW bersabda bahwa Allah melaknat perempuan-perempuan yang menyam-bung rambut dan minta disambungkan rambutnya. Selanjutnya dalam riwayat Bukhary, Muslim dan Nasaiy disebutkan, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi SAW lalu ia berkata kepadanya :" Wahai Rasululah sesungguhnya anak saya akan kawin. Ia sakit sehingga rambtnya rontok, apakah boleh saya menyambung rambutnya ?". Maka Rasulullah rnenjawab : "Allah melaknat perempuan-perempuan yang menyambung rambut dan minta disambung rambutnya.
Imam Ahmad dan AL Laits berkata bahwa menyambung rambut yang dilarang dari hadits-hadits tersebut, adalah menyambung rambut dengan rambut.


4.      Menampakan perhiasan/aurat.
Di dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 31 disebutkan : "Dan janganlah para wanita menampakkan perhiasannya keauali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami, atau saudara laki-laki mereka atau putera saudara perempuan mereka, atau wanita wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan [terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengarti tentang aurat wanita."

Pengartian kalimat perhiasan (zinah) pada ayat tersebut dimakaudkan adalah aurat. Wanita tidak boleh menampakkan auratnya kecuali kepada muhrimnya, sebagaimana dijelaskan pada ayat di atas. Ini pun terbatas pada bagian tubuh yang berada di atas pusat dan di bawah lutut kecuali kepada suami, tidak ada bagian badan yang wajib ditutupnya.
Batas aurat itu berbeda-beda tergantung dengan perbedaan jenis kelamin dan dengan siapa wanita itu berhadapan. Aurat wanita berhadapan dengan Allah SWT, di waktu melaksanakan shalat, ihram dan lain-lain yang merupakan ibadah yang mengharus-kan tutup aurat, adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan aurat wanita berhadapan dengan orang yang bukan muhrimnya dalam keadaan normal adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan serta telapak kaki menurut seba-gian ulama, dan menurut jumhur Ulama yang dibolehkan terbuka di hadapan orang bukan muhrim hanya wajah dan telapak tangan saja. Menurut sebagian Ulama yang lainnya yang boleh dibuka hanya wajah saja, namun ada pula ulama yang berpendapat bahwa seluruh badan wanita itu wajib ditutup, karena semuanya aurat.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa ulama sepakat bahwa menutup aurat itu wajib hukumnya, mereka berbeda pendapat hanya dalam menetapkan batas-batas yang wajib ditutup.

III.               PENUTUP
Demikianlah pokok-pokok pikiran tentang fiqih wanita dalam menjaga kebersihan dan kecantikan yang dapat penulis kemukakan. Semoga bermanfaat.