Jilbab
Syar'i & Funky
Sesungguhnya agama Islam memerintahkan setiap orang muslim agar
mencintai saudaranya bagaikan mencintai dirinya sendiri, kemudian menghindari
mereka dari keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri daripadanya, nasehat
menasehati demi menta'ati kebenaran yang telah didatangkan dari Allah dan
Rasul-Nya, baik itu berupa perintah maupun larangan, dengan hati rela
mematuhinya.
Di saat agama Islam tiba dan kaum Jahiliyah membenci bayi perempuan,
bahkan tega buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan harta
warisan kepada wanita, terkadang mempusakai wanita bagaikan harta yang lain
dengan jalan paksa.
Maka Allah serta Rasul-Nya melarang perbuatan keji tersebut, menjaga
dan mengangkat derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberikan
hak-haknya sebagaimana agama menghormati dan memberikan hak-haknya kepada
seorang lelaki.
Demi kesucian masyarakat serta demi keutuhan dan kehormatan seorang
muslimah dari kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam
menganjurkan perkawinan dan mengharamkan perbuatan zina. Maka demi kesucian dan
keutuhan, Allah Maha Penyayang memerintahkan para muslimah agar mengenakan
hijab (jilbab), supaya berada di sisi Allah, dan ditempat sejauh mungkin dari
perbuatan keji yang dapat menimpa pada diri kaum muslimah.
Simak baik-baik ayat Al Qur'an ini : Katakanlah kepada wanita yang
beriman, 'hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari
pandangan. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau keapda
ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum
wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung. (Qs An Nur : 31)
Bagaimana jilbab yang dimaksud dalam ayat diatas, setidaknya harus
memenuhi syarat-syarat hijab atau jilbab sebagai berikut dan inilah jilbab yang
syar'i dan benar :
Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah,
Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Qs Al
Ahzab : 59)
Maksud daripada berhijab adalah untuk menutup tubuh wanita dari
pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, tau
berkelir serupa dengan kulit, maupun yang bercorak dan yang bersifat mengundang
penglihatan laki-laki.
Harus yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat- tempat yang
menarik pada anggota tubuh.
Tidak diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam : Sesungguhnya seorang wanita yang
memakai wangi-wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermaksud agar mereka
mencium aromanya, maka ia telah melakukan perbuatan zina. (HR Tirmidzi)
Pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki-laki,
Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan
seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki. (HR Abu Dawud dan An Nasai).
Tidak
menyerupai pakaian orang kafir,
Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka.
(HR Ahmad)
Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan
mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang murah, jika niatnya untuk
dibanggakan karena harganya atau- pun yang kumal jika bermaksud agar dikenal
sebagai orang yang ta'at (riya'). Siapa yang mengenakan pakaian tersohor
(bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan mem- berinya pakaian hina
di hari Kiamat, lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebut. (HR Abu Dawud)
Sungguh fenomena jilbab pada saat sekarang, membuat kita di satu
sisi patut bersyukur, wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab di manapun
tempatnya sehingga jilbab benar-benar telah membudaya di masyarakat dan
dianggap sesuatu yang lumrah. Namun di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus
memenuhi prasyarat jilbab syar'i sebagaiman tersebut di atas seakan telah
berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali dan telah bertebaran dimana-mana
jilbab yang bukan lagi syar'i tapi lebih terkesan trendy dan mode atau lebih
dikenal dengan jilbab funky yang kebanyakan dari semua itu adalah menyimpang
dari syarat-syarat syara'i jilbab yang sebenarnya.
Diantara
penyimpangan-penyimpangannya yang ada, antara lain :
Tidak ditutupnya seluruh bagian tubuh. Seperti yang biasa dan di
anggap sepele yaitu terbukanya bagian kaki bawah, atau bagian dada karena
jilbab diikatkan ke leher, atau yang lagi trendy, remaja putri memakai jilbab
tapi lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.
Sering ditemui adanya perempuan yang berjilbab dengan pakaian ketat,
pakaian yang berkaos, ataupun menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun
perempuan tersebut telah menggunakan jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka
dapat diamati dengan jelas.
Didapati perempuan yang berjilbab dengan menggunakan celana panjang
bahkan terkadang memakai celana jeans.
Yang perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana
jeans bukanlah pakaian syar''i untuk kaum muslimin, apalagi wanita.
Banyak wanita muslimah di sekitar kita yang memakai jilbab bersifat
temporer yaitu jilbab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan
tertentu, kendurian, acara pengajian kampung dsb, setelah itu jilbab dicopot
dan yang ada kebanyakan jilbab tersebut sekedar mampir alias tidak sampai
menutup rambut atau menutup kepala.
Terkadang, kalau ditanyakan kepada mereka, mengapa kalian berbuat
(melakukan) yang demikian, tidak memakai jilbab yang syar'i, padahal telah
mengetahui bagaimana jilbab yang syar'i, sering didapati jawaban, Yaa, pengen
aja , atau Belum siap , atau Mendingan begini daripada tidak memakai jilbab
sama sekali, atau Jilbab itu khan tidak hanya satu bentuk, jilbab khan bisa
dimodifikasi yang penting khan menutup aurat terkadang didapati juga jawaban,
Kok kamu yang ribut, khan emang sudah menjadi mode yang seperti ini!
Padahal, dituntutnya jilbab dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan sesuai dengan hukum syara'i yang disebutkan di atas, sesungguhnya
akan membawa kebaikan bagi kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dan
bukan didasari atas nafsu atau ditujukan untuk mengekang kita.
Janganlah sampai suatu kaum, dimana mereka meremehkan
perempuan-perempuan/muslimah yang berjilbab hanya karena memakai pakaian/jilbab
yang tidak sesuai dengan hukum syara'i.
Apabila kaum telah meremehkan hal ini, maka bagaimana dengan
pandangan (penilaian) Allah dan Rasul -Nya terhadap wantia yang seperti ini ?
Tidakkah ada bedanya antara perempuan yang berjilbab dengan perempuan yang
tidak berjilbab ?






0 comments:
Post a Comment