Seputar Darah Haid
1.
Makna Haid
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut
istilah syara' ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena
suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan
disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah
tersebut berbeda sesuai
kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang
nyata pada setiap wanita.
Ada beberapa hal
yang terjadi di luar kebiasaan haid:
Bertambah atau
berkurangnya masa haid.
Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi
tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid
selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.
Maju atau
mundur waktu datangnya haid.
Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lain
tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lain tiba-tiba
haid pada akhir bulan.
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas.
Namun, pendapat yang benar bahwa searang wanita jika mendapatkan darah haid
maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya
melebihi atau kurang dari kebiasaannya serta maju atau mundur dari waktu
kebiasaannya. Dan telah disebutkan pads pasal terdahulu dalil yang memperkuat
pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan
keberadaan haid.
Pendapat tersebut
merupakan madzhab ImamAsy-Syafi'I dan
menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pengarang kitab Al Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan
membelanya, katanya:
"Andaikata adat kebiasaan
menjadi dasar partimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya
dijelaskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada umatnya dan tidak akan
ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda
penjelasan pada saat dibutuhkan. Isteri-isteri beliau dan kaum wanita lainnya
pun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan
mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau
menjelaskannya kecuali yang berkenaan denganwanita yang istihadhah saja."
Darah berwarna
kuning atau keruh.
Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti
nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.
Jika hal ini tejadi pada saat haid atau bersambung dengan haid
sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid.
Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid.
Berdasarkan
riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu 'Anha:
"Kami tidak menganggap, apa-apa darah yang berwarna kuning atau
keruh sesudah masa suci"
Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan
pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat "sesudah masa suci ", tetapi
beliau sebutkan dalam "Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa
Haid".
Dan dalam Fathul Baari dijelaskan: "Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits
Aisyah yang menyatakan, "sebelum kamu melihat lendir putih " dan
hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah
adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid.
Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah".
Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh
Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya
sehelai kain berisi kapas (yang
digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang
masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata:
"Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih ':
maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid.
Darah haid keluar secara terputus-putus.
Yakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar.
Dalam hal ini
terdapat 2 kondisi :
1.
Jika kondisi ini selalu terjadi
pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan
berlaku baginya hukum istihadhah.
2.
Jika kondisi ini tidak selalu
terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai
saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan
kondisi` ketika tidak keluar darah.
Apakah hal ini
merupakan masa suci atau ternasuk dalam hukum haid?
Madzhab Imam Asy-Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya yang paling
shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi
pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab AI-Faiq, juga
merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak
didapatkan lendir putih; kalaupun diljadikan sebagai keadaan suci berarti yang
sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tak ada seorangpun
yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan
perhitutungan quru' (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari saja.
Begitu pula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan
karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari; padahal tidaklah
syari'at itu menyulitkan. Walhamdulillah.
Adapun yang masyhur menurut madzhab pengikut Imam Ahmad bin Hanbal,
jika darah keluar berarti haid dan jika berhenti berarti suci; kecuali apabila
jumlah masanya melampaui jumlah maksimal masa haid, maka darah yang melampaui
itu adalah istihadhah.
Dikatakan dalam kitab Al-Mughni: "Jika berhentinya darah kurang
dari sehari maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan
riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang
kurang dari sehari takperlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah.
Sebab, dalam keadaan keluarya darah yang terputus-putus (sekali keluar
sekalitidak) bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat terhenti
keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta 'ala berfinnan:
Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si
wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya
darah tersebut: pada akhir masa kebiasaannya atau ia melihat lendir
putih."
Dengan demikian, apa yang disampaikan pengarang kitab Al-Mughni
merupakan pendapat moderat antara dua pendapat di atas. Dan Allah Maha
Mengetahui yang benar.
Terjadi pengeringan darah.
Yakni, si wanita tidak mendapatkan selain merasa lembab atau basah
(pada kemaluannya).
Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid
sebelum masa suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa
suci, maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan seperti ini paling tidak
dihukumi sama dengan keadaan darah berwarna kuning atau keruh.






0 comments:
Post a Comment