Belajar Bisnis
FIlm
Ilmu Grafis
Musik
Tips & Trik
Tutor
Mj_NgeBlog
Seputar Kajian dan Wacana
Home
Business
Internet
Market
Stock
Downloads
Dvd
Games
Software
Office
Parent Category
Child Category 1
Sub Child Category 1
Sub Child Category 2
Sub Child Category 3
Child Category 2
Child Category 3
Child Category 4
Featured
Health
Childcare
Doctors
Uncategorized
Recent Posts
Home
Subscribe To
Posts
Atom
Posts
Comments
Atom
Comments
Powered by
Blogger
.
Saturday, April 28, 2012
Sekilas Biografi
12:07 AM
Wacana
No comments
Sejarah Islam
Imam Malik
Imam Malik dilahirkan di sebuah perkampungan kecil yang bernama Ashbah, yang terletak di dekat Kota Himyar jajahan Yaman. Nama aslinya ialah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir Al-Ashabally.
Beliau adalah seorang ulama besar yang lahir di Madinah serta mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap dunia Islam.
Ketika Imam Malik berusia 54 tahun, pemerintahan berada di tangan baginda Al-Mansur yang berpusat di Bagdad. Ketika itu di Madinah dipimpin oleh seorang gubernur bernama Jaafar bin Sulaiman Al-Hasymi. Sementara itu Imam Malik juga menjabat sebagai mufti di Madinah. Di saat timbulnya masalah penceraian atau talak, maka Imam Malik telah menyampaikan fatwanya, bahwa talak yang dipaksakan tidak sah, artinya talak suami terhadap isteri tidak jatuh. Fatwa ini sungguh berlawanan dengan kehendak gubernur, karena ia tidak mau Hadist yang disampaikan oleh Imam Malik tersebut diketahui oleh masyarakat, sehingga akhirnya Imam Malik dipanggil untuk mengadap kepada gubernur.
Kemudian gubernur meminta agar fatwa tersebut dicabut kembali, dan jangan sampai orang ramai mengetahui akan hal itu. Walaupun demikian Imam Malik tidak mau mencabutnya. Fatwa tersebut tetap disiarkan kepada orang ramai. Talak yang dipaksanya tidak sah. Bahkan Imam Malik sengaja menyiarkan fatwanya itu ketika beliau mengadakan ceramah-ceramah agama, karena fatwa tersebut berdasarkan Hadist Rasulullah SAW yang harus diketahui oleh umat manusia.
Akhirnya Imam Malik ditangkap oleh pihak kerajaan, namun ia masih tetap dengan pendiriannya. Gubernur memberi peringatan keras supaya fatwa tersebut dicabut dengan segera Kemudian Imam Malik dihukum dengan dera dan diikat dengan tali dan dinaikkan ke atas punggung unta, lalu diarak keliling Kota Madinah. Kemudian Imam Malik dipaksa supaya menarik kembali fatwanya itu.
Mereka mengarak Imam Malik supaya Imam merasa malu dan hilang pendiriannya. Tetapi Imam Malik masih tetap dengan pendiriannya itu. Karena ketegasannya itu, dia dihukum dengan sebat sebanyak 70 kali, yang menyebabkan tulang belakangnya hampir patah. Kemudian ia berkata kepada sahabat-sahabatnya:
“Aku dihukum dera begitu berat lantaran fatwa ku. Demikian Said Al-Musayyid, Muhamad Al-Munkadir dan Rabiah telah dijatuhi hukuman demikian lantaran fatwanya juga.”
Bagi Imam Malik hukuman semacam itu, bukanlah mengurangi pendiriannya, bahkan semakin bertambah teguh jiwanya. Ia tidak pernah takut menerima hukuman asalkan ia berada pada jalan kebenaran. Karena memang setiap perjuangan itu memerlukan pengorbanan. Imam Al-Laits, seorang alim menjadi mufti Mesir ketika itu, saat mendengar bahwa Imam Malik dihukum lantaran fatwanya ia berkata: “Aku mengharap semoga Allah mengangkat darjat Imam Malik atas setiap pukulan yang dijatuhkan kepadanya, menjadikan satu tingkat baginya masuk ke syurga.”
Insya Allah.
Email This
BlogThis!
Share to X
Share to Facebook
Newer Post
Older Post
Home
0 comments:
Post a Comment
Popular
Tags
Blog Archives
Categories
Humor
(1)
Kajian
(18)
Wacana
(20)
Blog Archive
►
2011
(23)
►
May
(8)
►
May 02
(3)
►
May 30
(1)
►
May 31
(4)
►
June
(15)
►
Jun 07
(2)
►
Jun 09
(12)
►
Jun 16
(1)
▼
2012
(54)
▼
April
(29)
►
Apr 11
(2)
►
Apr 14
(5)
►
Apr 15
(6)
►
Apr 20
(8)
►
Apr 27
(4)
▼
Apr 28
(4)
Sekilas Biografi
Sekilas Biografi
Sekilas Biografi
Sekilas Biografi
►
May
(25)
►
May 03
(13)
►
May 09
(8)
►
May 22
(4)
Labels
Humor
(1)
Kajian
(18)
Wacana
(20)
0 comments:
Post a Comment