Friday, April 20, 2012

Obligasi Syariah

Perdagangan Obligasi Syariah
di Pasar Modal Konvesional



A.    Kondisi Pasar Modal Konvesional
Secara makro perekonomian negara diukur dengan kestabilan dan kekuatan pasar modal, karena merupakan cerminan baiknya perekonomiansuatu negara tersebut. Konsekuensinya, negara mempunyai otoritas dan perhatian peuh terhadap institusi ini dengan membuat peratura dan sistem pengawasan yang berkesinambungan baik bagi pelaku pasar maupun bagi instrumen yang akan diperdagangkan.
Dengan adanya pasar modal, pihak yang mepunyai kelebihan dana dapat berinvestasi dengan harapan akan memperoleh keuntungan pada masa depan. Sementara pihak perusahaan dapat memanfaatkan dana untuk kepentingan perusahaan tanpa mesti menunggu tersedianya dana perusahaan serta kemakmuran masyarakat investor.
Peaksanaan perdagangan dipasar modal dilakukan antara orang yang mempuyai modal dan investor terhadap suatu perusahaan yang diminati. Pertemuan seperti ini hanya terjadi pada pasar primer, seterusnya setelah sekuritas dibeli, investor bebas memilih apakah aka menjual sekuritas terseut pada pasar sekunder atau memiliki sampai jatuh tempo bagi obligasi dan menahan sampai mendapat dividen bagi saham.
Perdagangan instrumen dipasar sekunder telah menimbulkan berbagai macam keadaan yang tidak mendukung pergerakan dan kelancaran pasar modal seperti yang diharapkan. Dapat dikatakan penyebab dari semua ini adalah mayoritas aktifitas perdagangan pada pasar modal belum melaksanakan transaksi sesuai dengan peraturan yang ditetap melalui perundang – udangan pasar modal. Ini dapat diperhatikan dengan terdapatnya gaya perdangangan singkat (Short shelling), informasi orang dalam(insider treding) dan spekulasi. Transaksi yang sering dipasar moda yang berdasarkan pada penipuan atau gharar, tidak jujur memberikan informasi serta perdaganga dan pembelian sekuritas seara fiktif jelas dilarang , hal ini didasarkan firman Allah :
وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “ Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah 2: 42)

Di samping itu transaksi dipasar modal cenderung memberi bunga tanpa resiko kehilangan modal. Transaksi seperti ini hanya bertujuan untuk meruap keuntungan bagi individu dan spekulan, sementara transaksi obligasi dengan imbalan tanpa ada resiko kehilangan modal telah memberi dampak terhadap pasar modal, dimana munculnya kemudaratan dan kesulitan yang dapat membahayakan perekonomian masyarakat dan negara. Sebagai contoh, pada awal penerbitan obligasi pemerintah maupun swastauntuk mengerjakan suatuproyek misalnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan  untuk jangka waktu yang panjang  (5 sampai 10 tahun) namun apakah pihak swasta maupun pemerintah dapat memperoleh dana yang diperoleh dari perdagangan obligasi mendapat keuntungan dan dapat digunaka smaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan. Seandainya proyek yang dikerjakan tiak berhasil, maka hal ini akan berakibat pada keuangan perusahaan, dan efeknya akan timbul keidakmampuan dalam melunasi hutang dan membayar bunga.
Bagaimanapun dalam kondisi yang sepeti ini perusahaan mesti mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar untuk membayar bunga dan pelunasan hutang, hal ini jelas merupakan beban. Sekiranya perusahaan tidak mampu membayar, maka akan menimbulkan citra dan dampak yang tidak baik terhadap perusahaan,  karena dana tidak mencukupi untuk pelunasan hutang dan jelas ini mengakibatkan kemudaratan dan kesulitan bagi perusahaan untuk mendapatkan daa pada masa yang akan datang bagi pengembangan perusahaan itu sendiri.
Di samping itu, dominasi dan penguasaan keatas pemilikan modal dengan jumlah yang besar telah memberi dampak yang tidak baik serta memberi kemudaraatan bagi pelaku bisnis kecil dipasar modal, sehingga terlihat pelaku bisnis yang mempunyai modal cukup besar akan terluhat menguasai pasar.
Munculnya ketidak stabilan dipasar disebabkan tingkat bunga (sistem riba) yang merupakan dasar mencari keuntungan bagi pemberi hutang. Kebijakan pemerintah dalam penetuan tingkat bunga secara umum turut memberi dampak terhadap perekonomian. Fluktuasi tingakat bunga menimbulkan ketidak stablan dan ketidakpastian yang menyebabkan biaya yang tidak terduga, sehingga akan memberi dampaka terhadap investasi dan kapitalisasi dipasar modal.
Di samping itu pengaturan pasal modal mesti lebih efisien. Secara umum pasar modal harus efisien dan mesti likuid, dengan pengertian likuid disini dapat diukur dari kecepatan dan kelajuan pertukaran aset kedalam bentuk tunai. Pasar likuid tercipta ketika perdagangan terjadi secara terus berkelanjutan, biaya transaksi yang lebih rendah dari pemebelian dan perdagangan, sehingga partisipan mampu untuk masuk pasar. Pasar modal yang efisien ditentukan juga melalui pengurangn fluktuasi harga ( mempermainkan harga atau al-najsh ) serta spekulasi penyebab ketidak stabilan pasar dan keuangan.
Investasi pada pasar modal mesti berdasarkan pada perekonomian islam keinginan investor untuk melaksanakan sistem pembiayaan yang berdasarkan syari’ah dan penghapusan riba melalui jual beli obligasi tanpa bunga secara tunai mendukung lajunya perekonomian negara melalui pasar modal. Bagaimanapun peranan polotik dalam suatu negara juga turut menentukan dampak pasar modal terhadap perekonomian.

B.    Kebutuhan Terhadap Pasar Modal Syari’ah
Kebutuhan terhadap pasar modal islam disebsbkan pasar modal konvensional melaksanakan transaksi perdagangan yangtidak sejalan dengan prinsip islam. Perlu diyakini bahwa berpegang kepada nilai – nilai keislaman termasuk melakukan transaksi dipasar merupakan tindakan – tindakan awal untuk menegakkan prinsip perdaganga yang jujur, adil tidak serakah, tidak terjadinya penipuan dan monopoli, spekulasi, informasi orang dalam serta menghibdari muamalah dengan riba. Tujuan investor untuk melaksanakan sistem pembiayaan yang berdasarkan syariah dan penghapusan riba melalui jual beli obligasi tanpa bunga secara tunai akan menyokong kelancaran investasi pada pasar modal islam.
Pasar modal islam perlu mewujudkan aturan moral dan perundangan agar pasar menjadi tempat untuk bersaing secara sehat. Disamping itu instrumen saham dan obligasi diarahkan kepada investasi proyek – proyek yang betul – betul produktif dan diperlukan da lebih diutamakan mengandung pembiayaan yang berdasarkan syariah. Maka dari itu  hak yang paling penting dalam perdagangan adalah tanggungan resiko الغرم بالغنم , tiada untung tanpa resiko. Jadi keuntungan yang diperoleh melalui pinjaman yang memberikan bunga adalah haram, karena hanya menguntungkan salah satu pihak. Karena itu setiap aktivitas perdagangan semestiya dilakuka berdasarkan prinsip syariah  Allah berfirman :
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “ Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-An’am 6: 153)

Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa Allah telah mejelaskan supaya mengikuti dan mengamalkan peraturan – peraturan yang sesuai dengan syariat islam. Perdagangan sebagai salah satu bentuk aktivitas manusia, mesti bermanfaat dan memberi kemaslahatan serta tidak merugikan pihak lain. Dengan sendirinya pemilik harta akan mendapatkan manfaat dari pengunaan harta, baik untuk dirinya maupun bagi orang lain. Sekiranya harta yang dimiliki dianfaatkan oleh orang lain, maka dia juga berhak mendapat manfaat.
Demikian juga hanya dengan pelaku pasar modal islam, mesti memberi manfaat kepada yang lain, dan tidak saling merugikan, lebih mengutamakan sikap amanah dan jujur supaya tidak membawa kerugian terhadap pelaku pasar yang lain. Rosulullah SAW telah mejelaskan mengenai akibat sikap jujur bagi seseorang pedagang:
عن أبي سعيد عن النبى صلى الله عليه و سلم قال: التاجر الصدوق الأمين يبحث يوم القيامة مع النبى والصدقين والشهداء ( رواه الترمذي )
Artinya: “ Dari Abu sa’id, dari Nabi SAW. Berkata: pedagang yang jujur dan amanah, ditempatkan bersama para Nabi, siddiqin dan syuhada’.” Riwayat Tirmidhi.

Sikap jujur merupakan salah satu prinsip perdagangan yang mesti dimiliki bagi pedagang dipasar, dan kejujura juga merupakan salah satu dasar bisnis yang dapat menjatuhkan pasar dari guncangan ekonomi yang disebabkan informasi yang tidak benar dan penipuan oleh pelaku pasar, sehinga Rosulullah SAW. Telah mejajikan bagi pedagang yang jujur akan ditempatkan bersama Rosulullah SAW. diakhirat kelak.
Dengan begitu keutuhan terhadap sistem keuangan syariah untuk masa sekarang khususnya pasar modal sungguh nyata sekali. Hal ini dapat dilihat dengan perkembangan dari sistem keuangan islam itu sendiri. Setidaknya terdapat dua unsur yang perlu diperhatikan;
Struktur modal perusahaan baik yang berkaitan dengan modal maupum hutang mesti sesuai dengan syariat.
Institusi yang terlibat pada pasar modal perlu sesuai dengan islam

Disamping itu Iggi H.Achsien menjelaskan bahwa pasar modal dalam islam mesti malaksanakan fungsi sebagai berikut :
Memungkinkan penabung ikut serta pada kegiatan bisnis, dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resiko.
Memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan likuiditas dengan menjual saham dengan aturan bursa.
Memungkinkan aktivitas bisns meingkatkan modal luar untuk membangun dan mengembangkan bisnis.
Mengendalikan aktivitas pasar yang menyebabkan fluktuasi.
Untuk menciptakan pasar modal islam tentunya pelaku pasar mesti mengadakan kedaan yang aman dan stabil di pasar, karena salah satu tujuan dari pasar modal adalah menyediakan stok dan permintaan sekuritas untuk menghasilkan proses kelancaran jual beli. Pelaku pasar mesti memperhatikan kaedah – kaedah serta peraturan yang telah ditetapkan, disamping tidak ada unsur gharar, penipuan, serta spekulasi yang tinggi. Hal ini diperlukan agar aliran dana untuk perusahaan atau untuk proyek – proyek tertentu dapat dicapai bagi pertumbuhan perekonomian negara. Secara teori pasar modal dikatakan islami apabila transaksi mengikut kaedah – kaedah ekonomi islam, tidak mendzolimi dan melampau batas.
Dengan merealisasikan pendirian pasar modal islam berari menyelamatkan harta umat islam dari sikap eksploitasi ekonomi serta penguasaan harta pada segelintir orang, disamping mrmbebaskan umat islam dari belenggu sistem riba. Memelihara harta merupakan salah satu hal yang paling penting, disamping memelihara agama, jiwa, keturunan dan kehormatan, karena merupakan maqasid al-shari’ah.

C.    Institusi Hisbah
Untuk mengawasi pasar modal agar aktivitas perdagangan dapat berjalan dengan baik dan teratur maka dipercayakan kepada badan pengawas pasar modal indonesia, hal ini telah diatur sedemikian rupa melalui undang – undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, dengan tujuan agar aktifitas perdagangan dapat berjalan dengan lancar.
Pengawas pasar modal indonesia bertugas untuk mengawasi aktivitas pasar agar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Namin bagaimanapun masih terdapat aktivitas – aktivitas yang merugikan investor, seperti jual singkat, spekulasi dan penipuan. Begitu juga indonesia sudah mulai memikirkan pasar modal islam dengan memberi amanah pengawasan pasar pada dewan pengawas syariah. Namun sebagai pengawas pasar modal, mereka hanya bertugas untuk menetapkan produk atau instrumen-instrumen agar mengikut kriteria syariah, dan mereka tidak langsung mengawal bagaimana kegaiatan transaksi pada pasar. Dalam artian dewan syariah yang ada hanya berdiri diuar bursa. Mereka tidak mengetahui dengan pasti bagaimana pelaku pasar melakukan jual beli dan bagimana instrumen yang ada diperdagangkan dipasar modal. Berkaitan dengan ini kita perlu panduan dan melaksanakan apa yang telah dilakukan Rosulullah SAW. terhadap pelaku dipasar dengan tujuan menipu pembeli :
عن ابي هريره ثم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا فقل ما هذا ياصاحب الطعام قال أصابته السماء يا رسول الله قال أفلا جعلته فوق الطعام كي يرا الناس من غشنا فليس منى ( رواه المسلم )
Artinya: “ Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah melalui suatu timbunan makanan, kemudian Rasulullah memasukkan tangannya kedalam timbunan tersebut, sehingga jari-jarinya terkena basah. Kemudian Rasulullah bertanya; “Apakah ini hai pemilik makanan” ? menjawab, kena hujan ya Rasulullah, lalu Beliau bersaba; mengapa tidak engkau letakkan saja dibagian atas agar orang lain dapat melihatnya? Siapa menipu, maka bukan dari (umat)ku. “ Di riwayatkan Imam Muslim

Perumpaman batasan diatas dimaksudkan bahwa Rosulullah SAW.iku serta melakaukan pengawasan terhadap pedagang dipasar, dimana terdapat salah seorang pedagang yang melakukan penipuan terhadap barang jualanya, sehingga pembeli tidak mengetahui.penipuan yang dilakukan oleh pedaganga seperti ini perlu diawasi para pelaku pasar dapat berbuat apa saja terhadat instrumen yang dimiliki, sementara investor lain sebagai pembeli tidak mengetahui hal yang demikian, aktivitas seperti ini akan menimbulkan kerugian bagi investor di pasar modal.
Untuk itu perlunya dewan pengawas supaya turut mengawasi bagimana sikap dan perilaku pedagang dan pembeli pada psar modal, juga mesti memahami bagaimana kondisi keuangan perusahaan, sehinga bermanfaat untuk mencipatakan pasar modal islam yan efisien. Dalam artian pelaku pasar melakukan transaksi secara jujur tidak ada manipulasi pasar dan sebagainya, serta mematuhi peraturan yang ada. bagaimanapun upaya untuk manjamin kemaslahatan, keadilan dan kejujuran perlu direalisasikan.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali Imran 3: 104)

Rasulullah SAW. Juga menegaskan seburuk – buruk manusia adalah mereka yang tidak melaksanakan keadilan menganjurkan ma’ruf dan melarang yang munkar ini berlaku dimana saja, termasuk pada pasar. Untuk itu kajian ini mengemukakan bagaiman dewan syariah dapat berperan seperti institusi Hisbah itu sebuah institusi yang bertugas untuk menyuruh berbuat kebaikan ( ma’ruf ) dan mencegah secara umum apa yang diketahui sebagai kemunkaran, seperti penjelasan ayat al-Qur’an diatas. Menurut al-mubarrok institusi Hisbah berfungsi sebagai pengawal dari pemerintah melalui aktivitas perorangan khususnya dalam bidang moral, agama dan ekonomi. Secara umum berkaitan dengan kehidupan bersama untuk mencapai keadilan dan kejujuran berdasarkan prinsip islam, dan dikembangkan menjadi kebebasan umum pada suatu masa dan tempat.
Jadi salah satu dari tugas institusi Hisbah adalah mengawal berbagai aktivitas ekonomi di pasar. Oran yang melaksanakan tugas Hisbah disebut muhtasib itu seorang yang mejalankan tugas – tugas Hisbah yang diangkat oleh penguasa sebagai wakilnya untuk mengawasi urusan rakyat, melihat kondisi mereka dan melidungi kemaslahatan. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan umum, khusus kegiatan pasar. Secara kontiniu melakukan pengawasan terhadap aktivitas jual beli seperti mengurangi takaran, kualitas barang, mengawasi jual beli yang jujur dan mengawasi harga supaya menjadi stabil.
Dengan begitu seorang muhtasib akan mengawasi keadaan pasar supaya terdapat keadilan dan kejujura diantara para pelaku bisnis. Suatu negara dapat menggunakan institusi Hisbah unruk mengawal keadaan sosio ekonomi keatas kegiatan perdagangan dan praktek ekonomi secara keseluruhan. Karena itu peranan dari dewan pengawal syariah yang ada mesti juga demikian, bukan hanya sekedar mengawasi dan menentukan nama instrumen yang boleh diperdagangan. Dalam artian dewan pengawal syariah mesti mengawal setiap perilaku pasar  

D.    Alternatif terhadap Obligasi Syariah
Obligasi yang ada di pasar modal indonesia mengandung unsur bunga. Bunga ini telah diberikan secara teratur sebagai imbalan atas pinjaman bagi perusahaan. Ketentuan buang ini diberikan secara teratur dan tetap kepada investor, disamping pelunasan pokok hutang, tanpa memperdulikan apakah perusahaan yang beoperasi mendapat keuntungan atau kerugian. Disamping itu terdapat jual beli obligasi secara diskon, dimana rujuan utamaya juga untuk mendapatkan bunga yang lebih tinggi. Jual beli obligasi seperti ini tidak sejalan dengan apa yang telah ditetapkan oleh syariat islam, jual beli obligasi mesti diaplikasikan dengan harga pokok, tanpa ada imbalan.
Begitu juga obligasi islam yang telah diaplikasikan oleh malaysia dimana etika eturn yang positif yang ditentukan diawal membuat instrumen ini mirip dengan bunga. Penerbitan obligasi islam ini telah dilakukan melalui proses pensekuritasan berdasarkan prinsip pembiayaan syariah, seperti bay’al-murabahah dan bay’bithaman ‘ajil. Obligasi merupaka hutang, tidak ternasuk pada komoditi yan boleh diperdagangkan, karena obyek jual beli dalam syariat islam berupa komoditi yang mempunyai nilai tertentu. Untuk itu proses pensekuritasan obligasi dilakukan pada bay’al-‘inah, kemudian obigasi islam ini diperdagangkan berdasarkan prinsip baycal-dayn ( proses tawar menawar dan diskon ).
Maka dari itu gabungan antara produk pembiayaan modal dan hutang merupakan peluang untuk unvestasi bagi pihak yang menanggung resiko dan menghindari resiko. Namun sikap ihtiyat ( berhati –hati ) secara efektif terhadap semua keprluan keuangan sektor pemerintah dan swasta dalam perekonomian modern yang sedang berkembang perlu diperhatikan.
Lebih jauh dinyatakan bahwa sistem islam tidak kondusif bagi transaksi perdagangan spekulatif atau pinjaman yang tidak berkaitan dengan proyek atau pembelian barang atau perkhidmatan. Perubahan pasar modal islam khusus paa instrumen obligasi islam tidak hanya terletak pada perubahan mekanisme atau produk yang digunakan dalam perantara keuangan, tetapi juga pada realisasi tujuan – tujuan dari realisasi sistem-sistem yang ada. Persoalan yang membuat sistem keuangan islam dipinggirkan ( marginal ) bukanya terletak pada kekurangan produk, tetapi karena ketidak mampuan merefleksikan secara fundametal dan sehat, implementasi rasional dibalik itu, dan mejadi benar – benar sehat secara persaingan, menguntungkan dan berkembang dengan baik.
Maka bermaka sekali apa yang dikemukakan oleh dewan Idiologi islam pakistan bahwa penghapusan bunga hanya salah satu bagian dari keseluruhan sistem nilai islam dan langkah ini saja tidak dapat diharapkan untuk melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap seluruh sistem ekonomi sesuai dengan tujuan islam. Berkaitan dengan itu Naqvi mengungkapkan persetujuan umum tidak mungkin menghapuskan bunga melalui ketetapan administrasi tanpa membuat amternatif keuangan dan perspan – perspan indtitusional yang riil. Memang pekerjaan ini sukar, namun tidak mustahil untuk dilakukan jika dilaksanakan secara berangsur.
Dari kedua perumpamaan diatas, dapat dipahami begitu besar keinginan para ekonom muslim untuk mengadakan produk terutama obligasi yang berdasarkan prinsip islam. Namun apa yang terjad setelah obligasi menggunakan bentuk pembiayaan syariah. Dalam hal ini obligasi yang diadakan hanya sekedar menggunakan pembiayaan syariah, idelanya belum berdasarkan syariah secara keseluruhan.
Karena itu perlunya solusi alternatif kearah yang lebih baik, dalam artia prinsip ini dapat diterima dan diakui secara umum berdasarka prinsip dan aturan syariah. Berkaitan dengan hal ini kajian memberi beberapa sumbangan pemikiran terhadap alteratif penerapan obligasi syariah baik di Indonesia sekaligus di malaysia.

Obligasi Muqaradah ( Muqaradah Bonds )
Muqaradah Bond adalah suatu kontrak dengan modal dikan oleh beberapa orang dan pengelola modal. Obligasi ini telah disahka secara inerasional oleh IOC Academy. Sebagai pengelola, peruashaan akan meerbitkan sertifikat obligasi kepada investor ( pemilik dana ) degan tujuan untuk melaksanakan proyek tertentu, proyek lagsung dikelola oleh perusahaan. Keuntungan dari proyek ini akan dibagikan berdasarkan persentase yang disepakati. Hal yang sama dikemukakan oleh Hailani Muji Tahir bahwa obligasi ( bond ) muqaradah merupakan alteratif bagi obligasi yang ada. Obligasi ini merupakan dokumen – dokumen terdaftar yang diterbitkan atas nama pemilik dengan tujuan untuk mendapat keuntungan didasarkan kepada kontrak Muqaradah dalam kitab fikih, dimana perjanjian kerjasama ini telah diberi materai.
    Dalam perdagangan Muqaradah Bond, investor tidak terlibat dalam jual beli secara diskon, seperti apa yang dilakukan malaysia. Ketika investor bermaksud untuk menjual Muqaradah Bond sebelum jatuh tempo, maka dapat menjua asetnya berdasarkan harga awal. Dengan demikian Muqaradah Bond tidak perlu kepada persekuritasan.
    Sertifikat yang dikeluarkan leh perusahaan untuk medapatkan dana melalui modal investasi yang diinvestasikan oleh beberapa orang investor, dengan menerima sertifikay dari perusahaan penerbit. Dalam hal ini investasi melalui sertifikat Mudarabah dianggap sah dan pemberi dana akan mendapat keuntungan berdasarkan persetujuan awal akad dilaksanakan. Menurut ahli fiqih obligasi ini berdasarkan qiyas keatas akad mudarabah, dimana investor sebagai pemilik modal merupakan rabb al-mal, sementara perusahaan yang mengeluarkan sertifikat merupakan mudarib.
Untuk obligasi muqaradah ini mempunyai beberapa unsur, di antaranya:
Sanadat muqaradah mewakili pembagia yang jelas antara investor dengan perusahaan
Penulisan nama dalam shabatasah ini adalah ijab, dan penerimaan dari perusahaan yang menerbitkan adalah qabul. Ijab qabul dalam akad mudarobah, kedua pihak mesti mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Shabatasah ini dapat diperjual belikan pada pasar modal
Pihak ketiga bertanggungjawab untuk menjmin bagaimana jaminan putaran modal yang telah ditetapkan, sehingga membawa pada kerugia.

Untuk perhitungan keuntungan mesti dilakukan setelahakhir tahun sesuai dengan hasil riil yang diperoleh perusahaan. Obligasi mudarabah yang mempunyai masa jatuh tempo yang lebih lama, mesti memberi keuntungan yang lebih tinggi, karena obligasi ini memberi keuntungan bagi pengelola untuk menggunakan dana dalam jangka waktu yang lama. Pengembaliannya dapa dilakukan melalui;
Perdaganga sertifikat obligasi kepada investor lain melalui perusahaan pada pasar modal
Pengembalian pokok hutang mesti dilakukan melalui perusahaan yang menerbitkan sertifikat dengan mengembalikan pokok hutang, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Untuk itu dapat difahami dalam pengembalian pokok hutang mesti sesuai dengan kaedah syara’.

Pembicaraan mengenai obligasi mudarabah, dimana beberapa pakar fikih jordania menerima penyelesaian bahwa obligasi pemerintah yang dijamin pembayaran dengan nilai awal, itu hanya sebagai tabarruc atau komitmen ang bersifat sukarela, bukan pinjama.
Keputusan Majmac Ulama Fiqh Internasional berkenaan dengan sanadat muqarabah dan sanadat al-istithmar yang dikeluarkan pada seminar Majma’ yang keempat di Jeddah, nombor keputusan 30 (5/4) pada tarikh 1408 H/1988 M, yang bertuliskan; Dari segi lafaz (sighah) diterima secara syara’ bagi sukuk al-muqarabah adalah:
Sanadat al-muqarabah merupakan alat investasi yang berdasarkan pembagian modal bagi hasil melalui penerbitan sukuk kepemilikan modal bagi hasil yang berdasarkan pada persamaan nilai dan nama-nama pemilik. Ini disesuaikan dengan kedudukan mereka sebagaipemilik sebagia deviden yang dijelaskan dalam modaldan perubahan-perubahan yang terjadi setelah itu. Investasi seperti ini diutamakan untuk menjelaskan nama pemiliknya.
Bentuk-bentuk sanadat-al-muqarabah dibolehkan secara syara’ mesti memenuhi usur-unsur sebagai berikut:
Shabatasah tersebut mewakili kepemilikan deviden yang jelas dalam perusahaan, dan telah menerbitkan shabatasah untuk membna dan mengembangkannya, kepemlikan ini berjalan selama perusahaan tersebut ada.
Akad dalam sanadat al-muqaradah tesebut dibina atas syarat-syarat akad yang telah ditetapkan pada masa penerbitan, dan ijab diadakan dengan mencantumkan nama dalam shabatasah tersebut, dan qabul dianggap sebagai persetujuan dari pihak perusahaan penerbit. Juga mesti menjelaskan tujuanmodal dan pembagian keuntungan dengan syarat-syarat khusus penerbitan yang sejalan dengan seluruh syarat-syarat perundang-undangan Islam.
Sanadat al-muqaradah tersebut dapat diputarkan setslah berakhirnya masa yang telah ditetapkan dalam pencantuman nama, karena dianggap sebagai izin dari orang yang membagi hasil pada masa terbitnya obligasi tersebut, dengan memperhatikan ketetapan-ketetapan sebagai berikut:
1.    Apabila sanadat al-muqarabah uang yang dipinjamkan itu terkumpul setelahpencantuman nama dan masuk dalam dalam pekerjaan yang dapat menghabiskanuang, maka perputaran tersbut dianggap sebagai perdagangan uang dengan uang, hukum yang berlaku atasnya adalah hukum al-sarf.
2.    Apabila uang sanadat al-muqaradah berubah menjadi hutang, maka berlaku atasnya pola hukum-hukum bertacamul dengan hutang.
3.    Apabila al-qard berubah menjadi benda-benda yang berampur denga uang, hutang, dan alat-alat yang bermanfaat, maka pola sanadat al-muqaradah boleh melalui harga yang disetujui oleh kedua pihak.
Dengan memperhatikan uraian tesebut, maka pola sanadat al-muqaradah meski disesuaikan dengan aturan syariah dan berdasarkan pada hukum perdagangan dan permintaan, di samping tunduk pada kehendak kedua orang yang melaksanakan akad. Berkaitan dengan bentuk obligasi mudarabah di atas, sebelum proyek tersebut dikerjakan terlebih dahulu proyek yang dijadikan sasaran dipelajari, bagaimana prosprk untuk masa batasan, dan para investor yang berminat dengan prospek ini akan diberi peluang untuk berinvestasi. Bagi investor yang punya hak terbatas proyek ini akan mendapat keutungan sekiranya proyek ini berhasil, sebaliknya apabila proyek mengalami kerugian, maka investor bertanggungjawab ke atas kerugian yang ada. Terdapat hubungan hukum antara investor (pemilik modal) dan perusahaan (pengelola) sebagai pelaksana proyek, dan hanya terbatas pada proyek tersebut, misalnya dalam pembuata perumahan, jalan tol, perjualan tanah.
Nisbah keuntungan dibagikan pada akhir selesainya proyek tersebut. Namun apabila terdapat persetujuan antara kedua pihak keuntungan dari proyek ii dapat diberikan 6 bulan berdasarkan keputusan pengawas keuangan, dan mesti ada perhitungan untuk menyamakan hasil akhir selesainya proyek. Apabila investor bermaksud untuk menjual sertifikat mudarabah ii maka dapat dijual kepada pihak lain atau kepada perusahaan yang menerbitkan sertifikat mudarabah ini. Tidak boeh mengeluarkan obligasi melebihi dari keperluan proyek ini.
Berkaitan dengan obligasi dengan jaminan, maka Isamic Fiqh Academic memberikan kritik terhadap isu ini; bahwa disetujui jaminan sebagai tabarruc bagi pinjaman. Investor menerima jumlah yang spesifik sebagai keuntungan, bagaimanapun tidak boleh ada beban bagi mudarib dengan suatu tenggungjawab jaminan pembayaran dana secara penuh, apapun yang terjadi pada proyek.
Abdul Rahman Yousri Ahmad membatah tidak ada jaminan penuh terhadap pembayaran muqaradah bond, karena itu bertentangan dengan aturan syariah yang tidak ada jaminan pembayaran kembali. Seperti yang telah dijelaskan bahwa mudaqabah adalah pemberian modal dari sahib al-mal kepada mudarib untuk dikelola, dan keuntungan dibagi berdasarkan persetujuan.
Bagaimanapun Abdul Rahman Yousri tidak dapat mengabaikan fatwa Jordan yang membolehkan jaminan dalam pengebalianpembayaran muqaradah bond. Beliau menambahkan, jaminan pembayaran kembali telah mengabaikan prinsip al-kharaj bi al-diman (hasil atau manfaat adalah halal dengan sebab jaminan). Tetapi kita mesti mengambil suatu pertimbangan bahwa paa masa sekarang Islam kekurangan produk Islam, karena semua didominasi oleh bunga, karena itu ketika pemerintah Negara Islam menawarkan jaminan terhadap sekuritas Islam, hal ini hendaklah dilihat sebagai suatu yang positif.
Meskipun isu obligasi mudarabah menyimpang dari prinsip dan beberapa turan Islam, tetapi itu merupakan nilai dasar bagi masyarakat untuk bebas dari transaksi bunga dengan suatu produk yang halal. Di samping itu jaminan pembayaran kembali adalah nilai yang prinsip dari obligasi. Kemudian kita juga dihadapkan pada kesulitan dengan tiadanya dukungan untuk merubag jumlah musim yang banyak pada masa ini, kesulitan tersebut ada antara pemikir Islam dengan ekonomi Islam, seperti yang telah dilakukan pemerintah Jordan yang telah menawarkan kepentingan umum dan promosi ekonomi Islam.
Tetapi bagaimanapun tidak mudah mempertahankan jaminan untuk melibatkan pemegang sertifikat sebagai kreditor terhadap proyek. Seara normal mereka adalah pemilik proyek, karena itu mesti bertanggungjawab terhadap resiko bisnis. Jaminan ini juga tidak jelas dinyatakan dalam prospektus, sekiranya proyek gagal. Jadi isu jaminan tersebut masih dipertanyakan. Bagaimanapun obligasi mudarabah tidak perlu disekuritaskan. Ketika investor ingin menjual obligasi sebelum jatuh tempo, maka dapat dijual dengan harga awal, ketika harga pasar baik.

Prinsip Ijarah
Ijarah adalah memberi penyewa kesempatan untuk mengambil manfaat dari barang sewaan dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan telah disepakati bersama. Dalam hal ini hak kepemilikan tidak akan berubah, hanya saja hak memanfaatkan berpindah dari yang menyewaka kepada penyewa.
Dalam kontrak ijarah yang paling utama adalah aset yang disewa serta jumlah sewa mesti jelas dan diketahui oleh kedua pihak pada masa terjadi kontrak. Dapat diumpamakan sejumlah dana yang digunaka untuk membeli sesuatu aset dengan tujuan untuk disewakan kepada penewa. Pemilik asaet (perusahaan) misalnya menetapkan dana dan sewa yang dibayar oleh penyewa (investor). Kedua-duanya aset dan akad kontrak ijarah akan ditulis dengan baik, seperti yang telah dijelaskan dalam surah al_baqarah ayat 282, “jual beli yang tidak dilakukan secara tunai maka hendaklah ditulis”. Penulisan ini dapat berperan terhadap sekuritas dan menjadi aset keuangan.
Berkaitan dengan ini OIC Fiqh Academy di Jeddah menegaskan bahwa: 1) gabungan aset dapat diwakili dengan catatan tertulis atauobligasi (bon), 2) catatan ini atau obligasi dapat dijual dengan haga pasar. Selanjutnya keputusan ini menyatakan bahwa aset tersebut terdiri dari 4 macam, itu aset fisik, hak-hak keuangan (manfaat dari ijarah), hutang antar perorangan, dan uang. Sekiranya aset itu dalam bentuk uang dan hutang, maka sekuritas yang diwakili mesti engikuti peraturan pertukaran uang dan pengalihan hutang seperti yang telahdijelaskan syariah. Maksudnya bahwa uang dan hutang hanya dapat ditukarkandngan harga yang sama dan nilai tetap serta dilakukan secara tunai.
Adapun ciri dari obligasi ijarah, itu sebagai berikut:
Obligasi ijarah adalah sekuritas yang mewakilikepemilikan dari aset yang ada dan diketahui yan mengikat melalui kontrak ijarah. Jadi obligasi Ijarah dapat diperdagangka pada pasar dengan harga yang ditentukan oleh pasar.
Pendapatan dari obligasi ijarah tidak boeh dengan pedapata tetap dan ditentukan terlebih dahulu. Konsekuensinya, jumlah yang diberikan masa kontrak berlangsung diwakili oleh obligsi, dan pendapatayang berlebih untuk pengurangan anggaran dan asuransi.
Obligasi ijarah dapat diperdagangkan pada pasar sekuder, obligasi ini menawarkan tingkan likuiditas dan fleksibiliti yang paling tinggi.

Masing-masing investor diberi sertifikat yang dikenal dengan istilah sukuk. Dengan begitu sukuk dapat dikatakan mewakili kepemilikan dana yang terdapat pada aset tersebut, bukan dalam bentuk hutang, dapat dijual dan dibelikan dipasar sekunder seperti uraian di atas.
Obligasi ijarah dinilai cukup perspektif bagi perusahaan yang bermaksud untuk menerbitkan obligasi Islam. Obligasi dengan sistem ini memiliki beberapa keuntungan untuk investor. Ketika dalam penawaran terjadi gagal bayar (default) maka posisi investor beada dalam keadaan aman. Dapat menarik gedung tersebut karena pada dasarnya gedung ini milik investor sendiri. Jadinya skim ini lebih menguntungkan dibandingkan obligasi yang menggunakan prinsip mudarabah dalam kasus di atas, karena investor menerima bagi hasil, banhya atau sedikit sesuai dengan kondidi usaha yang dikelola.
Terdapat dua tahapan dalam penerbitan obligasi ijarah: pertama, terdapat tiga pihak yang terkait, 1) Investor bertindak sebagai penyewa (musta’jir), 2) perusahaan penerbit sebagai wakil investor dan pemilik kekayaa sebagai orang yang menyewakan (mu’jir). Transaksi pertama terjadi antara investor danperusahaan penerbit. Investor mewakili dirinya kepada perusahaan (akad wakalah) untuk melakukan akad ijarah. Pada transaksi kedua perusahaan penerbit sebagai wakil investor melakukan kotrak ijarah dengan pemilik kekayaan.
Kedua; setelah investor mendapat hak sewa, maka investor akan menyewakan kembali objek sewa kepada perusahaan (perusahaan bertindak sebagai penyewa atau musta’jir dan investor sebagai penyewa yang menyewakan kembali atau musta’jir yuajjir). Dengan demikian perusahaan akan menerbitkan obligasi tersebut, perusahaan penerbit mesti membayar pendapatan kepada investor berupa upah serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Objek ijarah pada obligasi tersebut mesti berupa manfaat yang dibolehkan syariah.

Prinsip bay’ al-salam
Bay’ al-salam merupakan jual beli dari komoditi yang dijelaskan secara spesifik kuantitas dan kualitas dari barang yang akan sibeli, dan barang tersebut diantar pada masa depan sesuai dengan waktu yang telah disetujui. Ilustrasi penerbitan sertifikat bay’ al-salam ini dapat diasumsikan sebagai berikut;
Suatu perusahaan memerlukan dana sebanyak Rp 500 ribu, dalam hal ini perusahaan dapat menerbitkan sertifikat salam yang jumlahnya dalam satuan yang kecil katakanlah 10.000 untuk setiap sertifikt.
Masing-masing sertifikat mewakili kontrak salam, dimana pedagang adalah perusahaan yang menerbitkan serifikat, sedangkan pembeli adalah investor yang membeli sertifikat dengan harga tetap.
Barang yang dipesan akan diantar ileh perusahaan kepada investor, seperti yang telah dinyatakan dalam prospektus. Kontrak ini hanya dapat dilakukan untuk brang nyata atau mithli.

Faktor likuidasi merupakan aspek yang sangat penting, dimana investor dapat menjual sertifikat ini di pasar modal, sekiranya harga yang diharakan pada komoditi tersebut lebih tinggi pada jatuh tempo. Apabila terjadi sebaliknya, maka invetor dapat menjual sertifikat ini sebelum jatuh tempo.

0 comments: