Friday, April 20, 2012

PASAR MODAL di INDONESIA

PASAR MODAL di INDONESIA

Fungsi Pasar Modal Bagi Perekonomian

Pasar moda mempunyai dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan keuangan. Dari sudut pandang ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan (tranfer) dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (inventor) kepada pihak yang memerlukan dana (perusahaan penerbit). Dengan menginfestasikan kelebihan dana yang dimiliki investor berharap akan memperoleh pendaptan (return) dan tindakannya. Sedangkan perusahaan penerbit akan menggunakan dana ini untuk kepentingan investasi, tanpa mesti menunggu dana operasi dan dana lain yang berasal dari internal perusahaan.
Bagi Negara- Negara yang menganut system ekonomi pasar bebas (terbuka), pasar modal menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, karena pasar modal menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan. Perusahaan merupakan salah satu item produk yang secara nasioanal akan membentuk penghasilan yang diproduksi oleh satu Negara yang dikenal dengan istilah Gross Domestic Product ( GDP ), seperti pertanian, manufaktur, jasa dan sebagainya. Karena itu perkembangan pasar modal akan menopang dan meningkatkan kemajuan ekonomi suatu Negara.
Fungsi pasar modal dalam perekonomian ( tinjauan secara makro ekonomi ) lebih luas jangkaannya. Seperrti pernyataan seorang konsultan internasional, bahwa pada waktu sekarang terdapat berbagai cara untuk meningkatkan perekonomian, salah satu cara terbaik adalah dengan memfokuskan perhatian terhadap pengembangan atau perluasan usaha dalam cakupan nasioanal, dan mengupayakan bagaimana mendapatkan jalan agar cakupan nasional tersebut dapat berinteraksi dengan ekonomi global. Secara terperinci dapat diuraikan fungsi pasar modal dalam perekonomian negara, diantaranya:
Fungsi Tabungan ( Saving Function )
Menabung dapat dilakukan di bank, tetapi mesti dipahami bahwa nilai mata uang cendrung berfluktuasi pada waktu depan, sehingga memberi dampak kerugian bagi penabung akibat penurunan nilai uang. Untuk itu apabila seseorang ingin mempertahankan nilai uang yang dimiliki, maka perlu dipertimbangkan agar kerugian tetap minimal. Berdasarkan hal ini investasi terhadap sekuitas yang diperdagangkan di pasar modal memberi alternatif, tanpa resiko adanya penurunan nilai mata uang akibat pilihan tersebut. Melalui permberian sekuritas diharapkan masyarakat dapat memperbaiki standar hidup kearah yang lebih baik.
Fungsi Kekayaan ( wealth Function )
Pasar modal adalah satu tempat peyimpanan kekayaan untuk jangka panjang dan jangka pendek supaya kekayaan tersebut dapat digunakan kembali. Cara ini lebih baik karena kekayaan itu tidak mengalami penyusutan, seperti aset lain. Semakin lama kekayaan tersebut disimpan akan semakin besar nilai penyusutannya. Akan tetapi saham, obligasi, dan sekuritas lainnya tidak akan mengalami penyusutan, karena sekuritas ini mempunyi daya beli ( Purchasing Power ) pada waktu yang akan datang.

Fungsi Likuiditas ( Liquidity Function )
Kekayaan yang disimpan pada sekuritas menjadi likuid melalui pasar modal dengan resiko yang lebih kecil dibandingkan aset lain. Proses likuiditas sekuritas relatf murah dan lebih cepat, dengan kata lain pasar modal adalah Ready Market terhadap pemegang sekuritas. Namun demikian uang lebih likuid berbanding sekuritas, karena uang mempunyai tingkat likuiditas lebih sempurna. Tetapi uang mudah terganggu oeh inflasi dari waktu ke waktu. Oleh karena itu masyarakat lebih memilih instrument pasar modal supaya dana yang diperlukan dapat dicairkan dalam waktu yang tidak begitu lama.
Fungsi Pinjaman ( Credit Function )
Pasar modal merupakan fungsi pinjaman bagi konsumen atau pinjaman merupakan hutang kepada masyarakat. Pasar moda bagi suatu perekonomian Negara merupakan sumber pembiayaan pembangunan dari pinjaman yang dihimpun dari masyarakat. Pemerintah lebih menyokong pertumbuhan pasar modal untuk mendapatkan dana, karena lebih mudah dan lebih murah dibandingkan pinjaman pada bank yang mempunyai tingkat bunga yang lebih tinggi. Melalui pasar modal, perusahaan juga dapat menjual obligasi untuk mendapatkan dana dengan biaya bunga yang rendah, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk perluasan atau jaminan devident bagi pemegang sekuritas.

Fungsi Pasar Modal Bagi Peruahaan
Disamping fungsi perekonomian, pasar modal mempunyai fungsi yang terkait dengan perusahaan, karena pasar modal menjadi sumber dana alternative bagi perusahaan. Memang banyak sumber dana yag diketahui yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai suatu infestasi. Akan tetapi pasar modal mempunyai keunggulan jika dibandingkan dengan bank, dimana untuk mendapatkan dana perusahaan tidak perlu menyediakan jaminan, seperti yang dituntut oleh bank. Hanya dengan menunjukan prospek yang baik, maka sekuritas yang dikeluarkan perusahaan akan dapat dijual dipasar.
Untuk menjalankan usahanya, maka perusahaan memerlukan dana segar        ( fres Money ), berupa modal usaha terutama dalam bentuk uang tunai. Justru itu modal dalam bentuk uang sangat diperlukan bagi suatu perusahaan, selain untuk menjaga kelangsungan aktifitas perusahaan, dan untuk mengembangka usaha.
Persoalan muncul untuk mendapatkan uang, pada saat uang perusahaan sedang beredar, sementara hutang sudah mencapai tingkat yang cukup tinggi. Apabila hal ini dibiarkan maka mungkin perusahaan akan mengalami kebangkruta. Selain itu perusahaan mesti menjaga kelangsungan hidupnya, karena uang diperlukan untuk membayar hutang. Meskipun perusahaan dapat memperoleh kredit dari bank untuk perluasan usaha, tetapi kredit yang diberikan oleh bank terbatas, karena bank – bank memiliki keterkaitan dengan otoritas moneter, dimana pihak bank sentral selalu melakukan pengawasan terhadap jumlah uang yang beredar ( money supply ), yang tujuannya adalah untuk mejaga stabilitas moneter. Apabla jumlah uang yang beredar dinilai terlampau banyak di pasar, ini berarti akan meningkatnya harga barang dan jasa.
Biasanya otoritas moneter mengambil kebijakan moneter untuk menarik jumlah uang beredar, baik melalui instrumen operasi pasar terbuka, penetapan tingkat minimum cadangan bank, dan fasilitas diskonto. Kebijakan ini mengakibatkan kredit bank mengalami pengetatan. Sebaliknya jika jumlah uang beredar menurun ( indikasi ini dapat diperhatikan dengan menurunnya harga barang dan jasa dipasar ), maka melalui instrument yang sama, otoritas keuangan mengambil kebijakan untuk perluasan ( ekspansi ).
Dalam keadaan demikian dunia usaha tentunya tidak mempunyai informasi yang cukup mengeai kebijakan itu untuk waktu depan dan bagaimana dampaknya terhadap kelanjutan usaha mereka. Jika tingkat bunga tinggi sebagai akibat dari kebijakan moneter maka, perusahaan yang ingin melakukan perluasan usaha tidak memiliki keberanian untuk memperoleh kredit bank. Kalau terpaksa dilakukan, maka bunga yang tinggi akan menaikkan biaya produk dan harga jual.
Secara teori maupun praktek bisnis, perusahaan pada umumnya memiliki batas tertentu untuk menggunakan dana pinjaman ( hutang ), terutama kalau perbandingan antara hutang dengan modal sendiri ( debt to equity ratio ) mencapai tingkat atas toleransi keuangan perusahaan. Dalam keadaan seperti ini, perusahaan terpaksa menahan diri melakukan perluasan usaha kecuali perusahaan tersebut dapat memperoleh dana alternative melalui bentuk modal sendiri. Untuk mengantisipasi persoalan diatas, maka pemerintah menyediakan alternative pembiayaan lain yang setiap waktu dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memerlukannya. Pembentukan dan pengaktifan pasar modal adalah salah satu cara yang dilakukan pemerintah dibayak Negara. Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan sekuritas baik obligasi maupun surat kepemilikan ( saham ). Dengan memanfaatkan sumber dana pada pasar modal, perusahaan dapat terhindar dari jumlah modal sendiri yang terlalu tinggi, dan perusahaan tidak perlu menyediakan dana setiap bulan atau setiap tahun untuk membayar bunga, meskipun ada seperti obligasi tetapi bunga yang dibayarkan relative rendah, disbanding dengan pinjaman uang pada sumber keuangan lainnya.
Dengan begitu semakin berkembangnya kegiatan perusahaan diperingkat global, maka semakin memerlukan dana yang banyak, sehingga perusahaan semakin aktif mencari dana eksternal. Adapun fungsi pasar modal bagi perusahaan adalah :
Perluasan Usaha
Perusahaan mesti tumbuh dan berkembang supaya dapat bertahan terhadap pesaing. Hal ini dapat dilakukan dengan memperluas aktifitas yang ada dimana perluasan itu dapat dilalui dengan cara meningkatkan kapasitas produksi dan disertifikasi produk. Untuk perluasan tersebut mesti ditopang oleh pengelolaan yang professional dan perhitungan keperluan terhadap modal, baik untuk harta tetap maupun untuk modal kerja.peningkatan modak yang paling mudah bersumber dari laba yang ditahan. Apabila peningkatan modal ini tidak dapat dipenuhi melalui cara tersebut, biasanya pengelola persahaa akan mencari modal eksternal.
    Jika tambahan modal ini ditambahkan melalui pinjaman, alternative yang ada adala pinjaman bank atau mengeluarkan obligai atau meningkatkan modal sendiri mealui pasar modal, hal ini dapat dilakukan dengan menjual sekuritas. Jadi perusahaan yang memerlukan sejumlah modal dapat menjual sekuritas atau obligasi melalui pasar modal.

Perbaikan Struktur Modal
Modal perusahaan terdiri dar pada modal sendiri ( sekuritas ) dan modal pinjaman ( hutang ) setiap pinjaman berdampak pada pembayaran bunga. Adakalanya perusahaan mengalami kerugian hanya karena beban pinjaman. Salah satu tindakan penyelamatan adalah mengurangi jumlah hutang, diganti dengan modal atau ekuitas. Ini berarti perusahaan akan menjuak sekuritas baru untuk membayar hutang dan tindakan ini akan mengubah komposisi modal menjadi tambah dan peminjam menjadi kecil. Jika penambahan modal pinjama akan meningkatkan keuntungan modal sendiri, maka pengelola perusahaan yang teliti akan mengubah struktur modalnya dengan meningkatkan modal pinjaman ( obligasi ), ini dilakukan apabila jumlah hutang memungkinkan.
Aktifitas diatas menyeabkan semakin aktifnya pasar modal disemua negara, baik di negara maju maupun negara berkembang. Dan ini juga mempermudah masuknya aliran modal dari suatu negara kenegara lain. Untuk itu pemilik perusahaan memilih pasar, baik didalam negeri maupun luar negeri.

Fungsi Pasar Modal Bagi Investor
Jika tidak ada pilihan investasi lain, maka investor hanya mendrop dananya kedalam system perbankan. Akan tetapi dengan adanya pasar modal dapat memberi pekuang pada investor untuk membentuk portofolio investasi ( menggabungkan dana pada berbagai investasi ) dengan mengharapkan keuntunga yang lebih dan mampu menanggung sejumah resiko tertentu yang mungkin terjadi.
Investasi di pasar modal lebih fleksibel, dimana setiap infestor dapat melakukan pemindahan dananya dari satu perusahaan keperusahaan lain atau dari satu industri pada industri lain sesuai dengan perkiraan keuntungan yang diharapkan seperti devident dan capital gain. Keuntungan seperti ini berbeda dengan deposito bank, dimana deposito dapat diambil oleh pemiliknya pada waktu sebelum jatuh tempo, namun pemilik deposito mesti membayar biaya penalti artinya investor tentu tidak memperoleh keuntungan apa – apa, kecuali sejumlah modal awal yang didepositkan, dan dalam kondisi demikian sebenarnya investor tersebut mengalami kerugian dalam hilangnya bentuk peluang memperoleh keuntungan. Bereda dengan pasar modal yang memungkinkan untuk menempatkan dana secara efisien.

Fungsi Pasar Modal Bagi Negara
Dalam perencanaan pembangunan suatu negara memrlukan investasi yang di dasarkan atas perkiraan tingkat pertumbuhan ekonomi. Salah satu sarana yang diprioritaskan adalah bagaimana fungsi pasar modal teradap suatu negara.
Pasar modal memiliki fungsi penting bagi suatu negara, pada dasarnya fungsitersebut mempuyai kesamaan antara satu negara dengan negara lain. Hampir semua negara didunia ini mempunyai pasar modal yang bertujuan menciptakan fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan entitas dalam memenuhi permintaan dan peawaran modal. Kecuali bagi negara dengan perekonomian sosialis tertutup, pasar modal bukankah suatu keharusan.
Perluasan bagi perusahaan memerlukan modal yang banyak, seandainya diperoleh melalui pinjaman bank dengan tingkat bunga yang tinggi akan menyulitkan perusahaan untuk mengembalikan pinjaman. Dengan begitu perusahaan dapat memilih untuk go public di lantai bursa. Cara bekerja perusahaan yang baik, rendahnya biaya traksaksi di bursa serta adanya jaminan transparansi menyebabkan investor semakin berminat untuk berinvestasi pada perusahaan tersebut. Pasar modal merupakan sumber kekayaan bagi masyarakat, baik bagi pengusaha maupun individu dan merupakan pembiayaan pembangunan bagi suatu Negara. Dengan demikian dana masyarakat dapat dimobilitasi melalui pasar modal. Kegiatan seperti ini dapat membantu pemerintah dalam memperoleh dana untuk keperkuan Negara dan rakyat . bukan hanya itu melalui perluasan usaha berarti penyerapan tenaga bekerja, kenaikan jumlah produk, kenaikan pendapatan, sehingga semua ini akan bermuara pada tambahan pajak dan pendapatan bagi Negara.

Pendukung Pasar Modal
Pasar modal mempunyai peranan penting dalam system keuangan karena dapat memberi fasilitas aliran, dari tabungan kepada investasi dan memperoleh likuditas dengan mengurangi biaya pinjaman. Melalui pasar modal perusahaan dapat memperoleh dana jangka panjang, baik berupa sekuritas ( modal sendiri ) maupun obligasi ( modal pinjaman ). Apabila perusahaan bermaksud untuk memperoleh modal dari salah satu sikuritas ini, maka perusahaan mesti tercatat dipasar modal kemudian sekuritas yang diterbitkan perusahaan dapat diperdagangkan kepada  investor.
Pada dasarnya investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana, tetapi bagaimanapun tidak semua masyarakat yang memiliki kelebihan dana dapat melakukan investasi di pasar modal. Hal ini  disebabkan beberapa kebijakan dari pemerintah yang berhubungan dengan investai. Sebagai tempat melakukan aktifitas jual beli, bukan berarti penjual dan pembeli (investor) mempunyai peran langsung dipasar. Ada beberapa hal yang mesti diperlukan seperti; beberapa pendukung atau institusi pasar modal yang akan melakukan transaksi perdagangan sampai penyelesaian transaksi. Di antara institusi-institusi tersebut adalah sebagai berikut;
Bapepam
Dalam melakukan aktifitas pasar modal diperlukan suatu institusi yang mengawasi semua aktifitas, karena kebaradaan dan aktifitas pasar modal melibatkan banyak pihak. Maka untuk mewujudkan tempat investasi yang lebih baik, diperlukan instansi yang berfungsi  sebagai pengatur (regulator). Masing-masing Negara mesti mempunyai suatu instansi yang berwenang mengawasi pasar modal. Di amerika misalnya, institusi yang mengontrol pelaksanaan pasar modal adalah the Securities and Exchenge Comission (SEC), di Indonesia intitusi ini adalah BAdan Pengawas PAsar Modal (BAPEPAM). Sedangkan di Malaysia dikenal dengan Suruhanjaya Sekuriti.
Bapepam merupakan pemegang fungsi penting dan menguasai keseluruhan proses awal sejak sekuritas diterbitkan perusahaan sampai diperdagang di pasar. Undang –undang nomor 8 tahun 1995 bab 2 ayat 3 tentang pasar modal Indonesia, dijelaskan bahwa: 1) Pembinaan, pangaturan, dan pengawasan seharian pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut BAPEPAM. 2) BAPEPAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Pada ayat 4 dijelaskan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilaksanakan oleh BAPEPAM dengan tujuan mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investr dan masyarakat. Mengenai fungsi BAPEPAM dijelaskan dalam ayat 3 dan 4 merupakan keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia No: 503/KMK.01/1997 tentang organisasi dan cara kerja BAPEPAM.
BAPEPAM pemegang otoritas sebagai pengawas aktifitas perdagangan pasar modal di Indonesia. Di pasar modal terdapat dua kepentinga: 1) Kepentingan perusahaan penerbit yaitu untuk mendapat dana bagi pembiayaan perusahaan itu sendiri, sementara bagi investor pasar modal adalah untuk tempat investasi. 2) Bagi pemerintah sendiri pasar modal akan memberikan dana bagi pembangunan.
Badan ini juga berwenang untuk menuntut pelaku pasar yang melanggar prosedur yang sudah ditatapkan. Secara garis besar tugas pokok Badan ini adalah melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pasar modal agar terwujud aktifita pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan investor. Investor dapat melakukan tuntutan terhadap pernyataan yang tidak yang tidak benar dan menyesatkan. Jadi Bapepam merupakan institusi yang melakukan penegak hukum (forcement) terhadap aspek perundangan pasar modal.

Bursa Efek
Bursa efek merupakan tempat di lakukannya aktivitas perdagangan sakuritas, dan penyediaan sistem untuk mempertemukan penjuaal dan pembeli, sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating Organization atau SRO), Bursa Efek mesti menetapkan peraturan keanggotaan, pencatatan, perdagangan, dan hal-hal lainnya. Untuk membeli dan menjual berdasarkan perintah beli atau jual dari investor dilakukan oleh perusahaan sekuritas atau perusahaan Efek. Setiap perusahaan ini mempunyai perwakilan yang disebut dengan Wakil Perantara  Pedagang Efek atau broker, yang berwenang memasukkan semua perintah beli atau perintah jual ke dalam system perdagangan yang terdapat di Bursa Efek. Karena itu tujuan Bursa Efek adalah untuk mewujudkan perniagaan ekuritas yang teratur, wajar dan efisien.
Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sejak tahun 1995 proses di BEJ telah dilakukan dengan sistem komputer yang dikenal istilah Jakarta Automated Trading System (JATS). Sistem ini beroperasi berdasarkan sistem tawar menawar (auction) dan berkelanjutan selama perdagangan. Sementara itu di BES sejak tahun 1996 sistem perdagangan dilakukan dengan jarak jauh (remote system) yang dikenal dengan istilah Surabaya Market Information and Automatic Remote Trading (S-MART).

Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Di Indonesia terdapat dua lembaga yang bertugas untuk menyimpan dan menyelesaikan urusan transakai sekuritas, yaitu Lembaga Kliring dan Penyimpanan (LKP) dan Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP). Lembaga Kliring dan digunakan untuk menetapkan dan memberi hak dan kewajiban kepada anggota bursa ke atas transaksi yang dilakukan. Supaya kepentingan investor di bursa terjamin, maka lembaga ini mesti menjamin penyimpanan transaksi sekuritas. Apabila investor tidak mendapat hak dan kewajibannya setelah melakukan perdagangan di bursa, maka investor dapat menuntut kepada lembaga kliring. Sementara Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bertindak sebagai Kustoian Sentral, berperan memberi jasa penitipan kolekif yang mesti dicatatkan, sedangkan LPP dimaksudkan untuk kepetingan pemilik rekening.

Kustodian
Kustodian adalah pihak yang memberi jasa terhadap penitipan sekuritas atau harta lain yang berkaitan dengan sekuritas. Di samping memberi jasa penitipan dan penyimpanan sekuritas, Kustodian juga bertugas untuk menerima deviden, bunga dan hak-hak ain.Menyelesaikan transaksi, dan ia sebagai wakil dari pemilik rekening. Lembaga custodian ini terdiri daripada LPP, perusahaan sekuritas atau Perusahaan Efek dan bank umum yang dissetujui oleh pemerintah.

Biro Administrasi Efek
Biro administrasi Efek merupakan lembaga pedukung pasar modal di Indonesia, yang mempunyai perandalam pengelolaan sekuritas.dalam hal ini Biro Administrasi Efek memberi jasaterhadap perusahaan penerbit (emiten) dalam bentuk pencatata dan pengalihan kepemilikan sekuritas bagi perusahaan penerbit. Dengan pengertian lembaga ini akan mencatat peralihan hak yang terjadi, baik pada pasar primer meupu pada pasar sekuder. Selain ini peran Biro Administrasi Efek juga menyampaikan laporan per Tahu kepada perusahaan penerbittentangsekuritasyang diurus.

Wali Amanat
    Wali amanat (Trustee) merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepetigaseluruh pemegang obligasi. Jadi peranan Wali Amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi. Dan bertindak sebagai Wali Amanat bagi investor, dengan sedirinya ia mewakili dan melidungi kepentingan investor dan merupakan kepercayaan bagi investor. Selain ituWali Amanat juga mempunyai peran sebagai wakil dari investor dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Aktivitas sebagai pemegang Amanah dilakukan oleh Bank Umum setelah ia deregister sebagai Pemegang mana oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Pemegang amah ditunuk oleh perusahaanyang diberi fee oleh perusahaan itu sendiri.

Underwriter
Undewriter adalah pihak yang bertugas untuk menjual sekuritas, Underwriter akan mengambil resiko untuk menjual sekuritas dengan mendapat fee dan komisi dari perusahaan yang di hamin. Persetujuan antara perusahaan penerbit sekuritas dengan Underwriter dibuat dalam suatu perjanjian yang disetujui bersama. Denag begitu Underwriter mempunyai tanggung jawab untuk menjualkan sekuritas yang diterbitkan perusahaan. Di samping itu terdapat lembaga lainnya seperti penjamin (guarantor), Perantar Pedagang Efek (broker), Pedagang Efek (dealer), dan lembaga pendukung lainnya, yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.

Pasar Perdana
Pasar perdana adalah pasar dimana sekuritas pertama kali dikeluarkan dengan kerjasama [erusahaan dan pemerintah. Di Negara Amerika, juga Negara-negara lain,perusahaan yang tercatatat di pasar modal mesti memberi pengumuman kepada public melalui prospectus, dimana keseluruhan informasi mengenai perusahaan dapat diketahui melalui prospektus ini.
Informasi mengenai perusahaan perlu dikemukakan secara jelas, jujur dan disclosure dalam prospectus, karena melalui prospektus investor dapat mempertimbangkan apakah ia akan membeli sekuritas atau tidak. Bagi investor prinsip disclosure perlu diperhatikanpada saat sekuritas baru diterbitkan. Alasan utama mengapa disclosure diperlukan adalah supaya investor dapat membuat keputusan.
Perlunya prinsip pengungkapan (cisclosure) karena 2 alasan yaitu: 1) investor adalah orang yang dapat membuat keputusan terbaik untuk dirinya. Apabila semua informasi telah diberitakan oleh penerbit, maka infestor dapat mempertimbangkan dan menentukan apakah membeli atau menjual sekuritas atau tidak melakukan transaksi sama sekali. 2) Pengungkapan (disclosure) sangat bermanfaat untuk menghindari berbagai penelewengan.
Berkaitan dengan ini seorang hakim Amerika mengatakan sunlight is the best disinfection, ini berarti kalau sistem yang ada benar-benar jelas,maka berbagai kekurangan penyelewengan dan penipuan   dapat dihindari. Mekanisme ketebukaan akan menjamin kebenaran informasi secara mutlak dan adanya unsure perlindungan bagi investor. Konsekuensinya pemerintah atau otoritas pasar modal mewajibkan kepada perusahaan penerbit agar selalu memberi informasi kepada public dengan jelas, lengkap dan tepat waktu.
Prinsip disclosure tidak saja diperlukan pada waktu perusahaan tersebut menawarkan sekuritas kepada publik pertama kali, tetapi juga diperlukan selama sekuritas diperdagangkan di pasar sekunder. Apabila informasi penting berkaitan tidak dipaparkan seluruhnya atau salah informasi, yang menimbulkan kerugian bagi investor, maka dalam hal ini perusahaan mesti bertanggung jawab ke atas kerugian yang dialami investor.kondisi ini akan menempatkan disclosure sebagai sesuatu yang wajib dalam melakukan transaksi sekuritas di pasar modal.melalui pasar yang adil dan terbuka diharapkan ada sikap untuk  melindungi investor, karena perlindungan kepada investor meerupakan teras bisnis dari setiap perundang-undang pasar modal.
Investor yang berminat membeli atau menjual sekuritas dapat dilakukan pertama kali pada pasar perdana. Melalui pembelian atau penjualan sekuritas ini investor akan mendapat kauntungan berupa deviden dan capital gain. Dengan demikian pasar perdana merupakan tempat pertama sekuritas ditawarkan kepada public.

Pasar Sekunder
Pasar sekunder merupakan tempat dimana pembeli dan penjual datag bersama untuk memperdagangkan sekuritas dengan teratu, melalui harga yang jelas bagi pihak penjual dan pembeli,Untuk memudahkan transaksi antara pembeli dan penjual, aktifitas ini dipercayakan kepada broker yng bertindak sebagai pembeli atau penjual.
Pasar sekunder merupakan pasar perdagangan sekuritas setelah melalui waktu listing di pasar perdana. Harga sekuritas di pasa sekunder ditentukan oleh teori permintaan dan penawaran. Di samping itu keadaan perusahaan juga menentukan apakah sekuritas tersebut diminati oleh investor. Dengan begitu harga sekuritas berada diluar kendali perusahaan, sehingga putaran uang tidak lagi mengalir kepada perusahaan tetapi beralih kepada pemegang sekuritas ( investor ). Hal ini bukan berarti peusahaan tidak punya kepentingan terhadap harga sekuritas dipasar sekunder. Tetapi perusahaan bertindak sebagai entitas dan pengelola. Secara formal dalam teori keuangan modern dijelaskan bahwa tujua perusahaan adalah untuk memasimumkan kesejahteraan ekonomi pemegang sekuritas, yang didasarkan pada harga sekuritas.
Pasar sekunder merupakan tempat memperoleh likuditas secara langsung melalui pembelian sekuritas dipasar perdana. Kepiawaian investor untuk mentransfer asset kedalam bentuk tunai ( likuid ) dapat dilakukan dipasar sekunder karena pasar pedana lebih diarahkan untuk membantu perusahaan memperoleh modal baru. Oleh karena itu kemampua pasar sekunder untuk mengatasi likuiditas dapat diukur dengan kemampuan mengurangi biaya penjuala. Dalam aplikasinya biaya likuoditas diukur dengan perluasan antara harga yang diterima oleh penjual.
Kemampuan pasar sekunder untuk mengurangi biaya tergantung pada sekuritas yang diperdagangkan, struktur serta organisasi pasar. Kesuksesan pasar memerlukan partisipasi penjual dan pembeli. Upaya dari penjual secara langsung dihubungkan pada jumlah sekuritas, jumlah investor dan minat atau kepentingan perdagangan. Perkembangan alat komunikasi mempunyai implikasi penting untuk efesiensi waktu depan dan struktur pasar sekunder.
Fungsi utama dari pada pasar sekunder adalah untuk memudahkan pertukaran sekuritas antara investor. Kemudahan dan keleluasaan diberikan pada investor agar mereka dapat menjual sekuritas berdasarkan kelayakan harga dan biaya, karena hal ini merupakan factor penting bagi investor sebelum membuat keputusan investasi.

Pandangan Islam Terhadap Pelaksanaan Pasar Modal
Keberadaan pasar modal bagi suatu negara tidak dapat dinafikan lagi, dan telah memberi manfaat yang begitu banyak untuk perkembangan perekonomian, baik bagi masyarakat pemerintah perusahaan maupun negara. Dapat dipahami, pasar modal merupakan mekanisme tabungan masyarakat dalam bentuk investasi. Peningkatan investasi dan tabungan dari masyarakat dapat membuka peluang industri dan lapangan pekerjaan baru. Akibatnya investasi yang dilakukan masyarakat melalui pasar modal akan dapat menngkatkan standar kehidupan mereka. Apabila standar hindup masyarakat makin tinggi maka hal ini akan merangsangkan munculnya informasi bar keperluan investasi, sehingga diharpkan dapat meningkatkan perekonomian pada suatu Negara. Pasar modal juga dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai tempat perluasan usaha dan pencarian dana begitu pula bagi masyarakat, pasar modal merupakan tempat untuk investasi. Karena investasi melalui pasar modal diharapkan dapat memberi hasil pada waktu yang akan datang.
Tidak ketinggalan kontribusi pasar modal bagi pemerintah dan negara, dimana dana masyarakat digerakan melaluai pasar modal. Kegiatan seperti ini dapat membantu pemerintah dalam memperoleh dana untuk keperkuan negara dan rakyat. Bukan hanya itu melalui perluasan usaha berarti ada peambahan tenaga kerja, kenaikan jumlah produk, keseluruhan dapat memberi pemasukan bagi negara. Dalam perencanaan pembangunan, suatu negara memerlukan investasi yang didasarkan keatas perkiraan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Namun aplikasi pasar modal yang sedia ada telah menimbulkan perbedaan pendapat bagi pakar ekonomi islam. Satu pendapat mengatakan bahwa keberadaan pasar modal memang diperlukan, tetapi pendapat lain mengatakan bahwa pasar modal tidak di bolehkan dalam islam, karena terdapat beberapa bentuk perdagangan yang dilarang dalam islam, disamping sekuritas yang ada masih diperdebatkan pada bahasan selanjutnya akan dikaji bagaimana pandangan islam terhadap investasi modal di pasar modal, serta kajian mengenai aktifitas yang tidak sejalan dengan ketentuan muamalat.

Investasi di Pasar Modal
Investasi melalui pasar moda berarti pembelian dalam barang – barang yang tidak bergerak. Atau menyimpan dana sebagai modal kepada suatu perusahaan agar dari dana tersebut memberikan keuntungan secara berkesinambungan dan hasilnya menjadi hak milik investor. Dengan megitu jelas perbedaan investasi dengan jual beli, dimana pada jual beli si pemilik akan berusaha terlebih dahulu untuk mendapat hasil dari dana asal melalui transaksi jual beli, sementara dalam investasi si pemilik hanya bersifat pasif dan tidak ikut mengelola dana yang di investasikan akan tetai terdapat persamaan dari kedua hal ini, dimana tujuan akhir adalah untuk mendapat keuntungan.
Dalam islam uang merupakan sesuatu yang dapat diubah dalam bentuk modal ( milik individu dan negara yang diapaki untuk manambah aset ) sehingga dapat digunakan sebagai alat investasi. Melalui investasi seorang dapat meningkatkan modal yang dimiliki. Peningkatan modal merupakan aktifitas yang memang dianjurkan dalam islam. Dengan begitu investasi ( pengembangan modal ) merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan distribusi aset masa depan, disamping memberi kepuasan bagi individu, juga membantu untuk menambah kekayaan.
Rosulullah SAW. Sendiri menegaskan bahwa Allah tidak merestui hasil penjualan tanah dan rumah yang tidak dikelola lagi dalam bentuk perniagaan. Justru itu penjua rumah atau sebidang tanah akan menghasilkan pendapatan, tetapi jika tidak dibelikan lagi kepada benda – benda yang serupa, maka dia tidak akan mendapat berkah dan asetnya tidak akan bertambah.
Rosulullah SAW. Sangat menganjurkan untuk penanaman dan pertumbuhan modal. Mereka yang mempunyai asset dianjurkan untuk tidak menjualnya, tetapi mesti berusaha untuk mengahisilkan asset yang lebih banyak untuk dijadikan ebagai modal. Oleh sumber daya yang telah dianugerahkan Allah, seperti emas dan perak hendaknya dimanfaatkan sesuai dengan batas yang diperbolehkan islam. Kholifah umar bi khottob menjelaskan supaya umat islam menggunakan modal secara produktif, dan mereka yang mempunyai uang perlu dikelola, dan mereka yang mempunyai tanah perlu diolah. Berarti penyimpanan uang yang tidak terpakai ( sleeping money ) dikecam dalam islam. Firman Allah ;
…وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: “…Dan (ingatlah) orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak membelanjakannya pada jalan Allah, maka ketakanlah kepada mereka dengan (balasan) azab siksa yang amat menyakitkan.” (Q.S. al-Taubah 9: 34)
Berdasarkan ayat tersebut penumpukan serta penimbungan uang yang tidak terpakai dilarang oleh Allah SWT. Dalam teori keuangan modern penimbunan uang berarti memperlambat putaran uang. Ini berarti mengurangi terjadinya transaksi sehigga perekonomian menjadi lemah. Dalam perekonomian, uang mesti selalu berputar, semakin cepat perputaran uang dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian. Pendapat diatas selarang dengan apa yang diungkapkan oleh al-Ghozali dalam menimbun uang dikatakan sebagai penjahat, bahkan lebih buruk lagi mereka yang melebur dinar dan dirham  menjadi perhiasan emas dan perak.
Pasar modal merupakan salah satu saran untuk menempatkan (investasi ) modal yang ada. Investasi yang dilakukan melalui pasar modal merupakan salah satu aktifitas pengelolaan keuangan yang panjang. Ini bermakna melalui pasar modal investor menyimpan atau mengembangkan dana sebagai modal pada salah satu instrument yang diterbitkan perusahaan, dengan tujuan agar dana tersebut memberi pendapatan yang kontinu dan hasilnya menjadi hak milik investor.
Investor muslim diberi pemahaman supaya tidak berinvestasi dalam sembarang produk. Mereka perlu memperhatikan sekuritas yang di terbitkan, apakah perusahaan tersebut memproduksi usaha yang sejalan dengan syariah atau tidak seperti makanan atau minuman yang dilarang dan perjudian.perlunya hal ini diperhatikan, karena dalam islam mengkonsumsi benda haram tidak dibolehkan, karena tidak memberi manfaat bagi investor. Justru itu alkohol, arak dan babi dilarang karena tidak mempunyai nilai harta dan tiada gunanya. Dalam kitab suci dijelaskan bagi orang muslim barang yang dibolehkan adalah yang mempunyai nilai dan dapat digunakan ( bermanfaat ). Disamping itu usaha perdagangan mesti terhindar dari unsur riba, gharah dan maysir.
Pelaksanaan investasi merupakan salah satu langkah untuk mengembangka dan memproduksi uang dan modal, sehingga ia dapat menambah kuantitas harta seseorang. Maka dari itu pasar modal merupakan salah satu tempat untuk melakukan investasi, dimana pembelian salah sebuah sekuritas seperti ekuitas merupakan aktifitas investasi modal, dengan harapan investor akan mendapat keuntungan pada waktu depan.
Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan sekuritas, dibolehkan dalam Islam, asal saja harga yang dikemukakan merupakan harga yang pantas dan wajar. Berkaitan dengan keuntungan ini al-Ghazali menyatakan bahwa keuntungan merupakan kompensasi dari hasil perjuangan dan resiko bisnis. Tetapi beliau tidak setuju dengan keuntungan yang berlebihasebagai motivasi perdagangan. Bagi al-Ghazali keuntungan sesungguhnyaadalah keuntungan di akhirat kelak, sehingga akan muncul keberkahan. Ali ra juga menyatakan, haipara pedagang, ambillah yang hak, maka kamu aka selamat, dan jangan menolak keuntungan yang sedikit maka kamu aka kehilanga keuntungan yang banyak.

Keuntungan yang didapatkan melalui usahaperdagangandibolehka, tetapitujua perdagangan bukanlah semata-mata untuk mendapatkan keutungan. Islam tudak mengajarkan dengan modal yangsedikit untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Tujuanperdagangan juga ntuk saling membatuantara kosumen dan produsen, karenamasing-masing mereka memerlukan satu sama lain (perlu barang dan uang). Seperti apa yang disampaikan al-Qur’an:
……وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ......
Artinya: “….Dan hendaklah kamu tolong menolong untuk membuat kebajikan dan bertaqwa, dan janganlah kamu tolong menolong melakukan dosa (maksiat)……” (Q.S. al-Maidah 5: 2)

Ayat ini menunjukkan, salah satu tujuan perdagangan adalahsaling membantu antara pihak produse (penjual) dan kosume (pembeli). Dengan itu tidak akan muncul sikap menipu, mengabil keuntungan yang berlebihan, tidak jujur, yang mengakibatkan kerugianbagi konsumen. Prinsip saling membantu dan memperhatikan nilai kejujuran perlu diamalkan dalam aktivitas ekonomi agar tidak terjadi permusuhan antara satu sama lain.

Pandangan Islam Terhadap Prinsip disclosure di Pasar Perdana
Pasar perdana merupaka pasar dimana sekuritas pertama kali dikeluarkan dengan kerjasama perusahaandan investor. Untukperusahaan yang tercatat di pasar modal mesti memberi pengumuman dan informasi mengenai kondidi riilnya. Pengumuman ini dikemukakan melalui prospektus, dan mesti dipaparkan dengan jujur, jelas dengan informasi yang detail. Bagi investor prisip disclosure merupakan suatu yang petig, karena melalui prospektus yang terpapar dengan jelas, investor dapat mengetahui prospek perusahaan, apakah sekuritas yang ditawarkan memberi kesanpositif dan menguntungkan pada waktu yang akan datang atau tidak.
Prinsip disclosure yang ditetapkan bagi perusahaan yang akan tercatat sejalan dengan auran Islam. Dalam aturan perdagangan, penjual mesti memaparkan barang yang akan dijual dengan jelas. Untuk itu penjual tidak boleh menyembunyikan kerusakan yang terdapat pada barang yang dijual, karena jual beli seperti ini mengandung usur penipuan yang akan merugikan pembeli. Jangan hendaknya ada istilah menjual kucing dalam karung. Apabila barang atau benda yang dijual tidak diketahui secara jelas (terdapat unsur penipuan), mengakibatkan pertentangan antara penjual dan pembeli yang akhirnya membawa kepada permusuhan dan kerugian bagi salah satu pihak. Berkaitan dengan ini setiap akad perdagangan ada celah yang membawa pada pertentangan. Hal seperti ini dilarang sebagai usaha untuk menutup pintu maksiat. Seperti sabda Rasulullah SAW;
عن ابي هريره ثم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر برجل يبيع طعاما فقال كيف تبيع فأخبره فأوحى الله اليه أن أدخل يدك فيه فأدخل يده فإذا هو مبلول فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم ليس منا من غش ( رواه البيهقلى )
Artinya: “dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW melalui seorang laki-laki yang menjual makanan, berkata Nabi, bagaimana engkaumenjualnya, maka beritaukanlah akan dia. Allah telah mwahyukan kepada Rasulullah masukkan tangan engkau ke dalam dagangan tesebut, sehingga beliau mendapati tangannya basah, berkata rasulullah, siapa yang menipu bukan termasuk golinganku.” Riwayat al-Baihaqi

Pada hadis lain dikemukakan:
عن عقيبة بن عامر الجهنى قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول المسلم أخو المسلم ولايحل لمسلم إن باع من أخيه بيعا فيه عيب أن لايبينه له ( رواه البيهقلى )
Artinya: “ Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhaini berkata dia: Aku mendengan Rasulullah SAW bersabda, seorang muslim itu saudara bagi orang muslim, tidak halal bagi seseroang muslim menjual kepada saudaanya bang yang mempunyai cacat, melainkan hendaklah menerangkan kekuarangan (kerusakan) yang terdapat pada barang tersebut”. Riwayat al-Baihaqi

Berdasarkan dua hadis di atas dapat dipahami bahwa dalam melakukan jual beli semestinya pedagang memperhatikan dengan jelas barang yang dijualnya. Prinsip disclosure dan kejujuran sangat diperlukan bagi semua pedagang, agar masing-masing (penjual dan pembeli) tidak dirugikan, sehingga tidak menimbulkan permusuhan di antara mereka kemudian hari.
Prinsip disclosure yang dikemukakan di atas perlu diperhatikan bagi perusahaan yang menerbitkan sekuritas, dan hal ini sejalan dengan ketentuan Islam. Prinsip disclosure diperlukan supaya pihak investor tidak merasa dirugikan, dan dapt mengetahui bagaimana prospek perusahaan pada masa depan. Perusahaan yang tidak jujur dalam mengemukakan prospektus akan berdampak tidak baik untuk investor.

Perdagangan yang bertentangan dengan Prinsip Muamalah
Keberadaan pasar modal memang diperlukan, karena memberimanfaat bagi pembangunan perekonomian. Akan tetapi masih terdapat beberapa bentuk perdagangan yang bertentangan dengan aturan Islam. Di antaranya prilaku penjual yang bertujuan mengambil keuntungan dengan berlipat ganda, seperti adanya spekulasi yang mengakibatkan harga akan melonjak naik. Ini akan merugikan investor hanya mempunyai tujuan menanamkan modal, bukan mencari keuntungan yang berlipat ganda. Di antara bentuk yang bertentangan adalah sebagai berikut:
a.    Penjualan singkat (Short Selling)
Penjualan singakat dalam konteks pasar modal adalah bentuk jual beli yang mana sekuritas tersebut tidak dimiliki oleh penjual. Perkara dasar yang muncul dari penjualan singkat adalah tidak adanya sekuritas yang diperdagangkan.
Transaksi penjualan singkat dilakukan oleh investor untukmencari keuntungan. Hal ini dilakukan dengan cara menjual sekuritas yang beum dimiliki dengan cara meminjam kepada pihak lain. Investor berharap agar harga sekuritas turun dimasa depan, dia akan membeli kembali sekuritas pinjaman tadi. Tujuannya dalah untuk memperoleh keuntungan yang diperoleh dari selisih antara penerimaa dengan biaya yang dia pinjam dari pihak lain.
Pada dasarnya penjualan singakat tidak diperbolehkan di pasar modal, karena mengakibatkan kerugian yang cukup besar dan akan terjadi kesulitan untuk mendapatkan sekurits yang menti diserahkan pada waktu transaksi sesuai dengan ketentuan bursa, akibatnya mereka dikenakan denda.
Peraturan bursa menetapkan bahwa sekuritas yang akan dijual biasanya diperiksa terlebih dahulu, dan sekuritas tersebut bukan sekuritas palsu, tidak rusak, dan sudah dimiliki, sehingga ketika terjadi transaksi, sekuritas ini dapat diserahkan. Dengan begitu penjualan singkat akan tidak terjadi. Berdasarkan peraturan tersebut, memang praktik penjualan singkat tidak diperbolehkan, tetapi kenapa bentuk seperti ini masih ada. Jadi, dapat terjadi bahwa seorang investor melakukan transaksi jual walaupun dia tidak memiliki sekuritasnya dan diikuti dengan transaksi beli untuk menutup sekuritas yang dia pinjam dari orang lain.
Dengan demikian jelas bahwa trnsaksi penjualan singkat merupakan penjualan sekuritas yang ditak dimiliki, dan tidak bermaksud untuk memiliki sekuritas tersebut. Dalam kajian fiqh bentuk seperti ini hampir menyamai bay’ al-fuduli yaitu menjual sesuatu barang yang tudak ada, dan dilarang kerena terdapat unsur tipu daya, dan tiada usaha untuk menyerahkan barang pada waktu kontrak berlangsung. Larangan ini adalah karena tidak adanya usaha sipenjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli. Dalam melakukan jual beli si penjualmesti menyerahka barang kepadasi pembeli. Hal ini dijelaskandan dipertegas supaya tidakterdapat unsur gharar.
Aktivitas penjualan singkat ini dimana penjual tidak memiliki sekuritas pada waktu penjualan, dan pembelijuga tidak membeli sekuritas dari pemilik, dan ada izin pemilik, sementara penjual tidak bermaksud untuk menjual. Di samping kontrak ini tidak sah, karena tidak ada persetujuan antara dua pihak yang terlibat dalam transaksi. Terselubungnya kontrak ini menyebabkan adanya gharar dan karena ituaktifitas ini dilarang.

b.    Perdagangan Orang dalam (Insinder Trading)
    Perdagangan orang dalam adalah istilah yang hanya dikenal dalam apliksi pasar modal. Istilah ini di aplikasika pada bentuk dimana individu dalam perusahaan melakukan transaksi sekuritas ( trading ) dengan menggunakan informasi eksklsif yang mereka miliki ( inside no public information ). Bentuk perdagangan orang dalam pada pasar sekunder dapat dianalogikan kepada tallaq al-rukban seperti yang dijelaskan  Rasululah SAW.
عن طاووس عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تلقّوا الرّكبان ولا بيع حاضر لباد قلت لابن عبّاس ماقوله: ولا بيع حاضر لباد ؟ قال: لايكون له سمسار (رواه البخارى)
Artinya: “Dari Tawus dari Ibn ‘abbas berkata dia, Rasulullah SAW tlah bersabda: Janganlah kamu halangi skelompok orang dan janganlah orang kota menjual untuk orang kampong. Tawus berkata kepada Ibn ‘Abbas: apa arti sabda Rasulullah SAW: Janganlah orang kota menjual untuk orang kampong itu? Jawabnya: Janganlah orang kota menjadi perantara tengan. “ Riwayat al-Bukhari

Maksud hadis tersebut bahwa seseorang berjumpa sekelompok orang yang membawa barang perniagaan kesuatu tempat, kemudia membeli dari mereka sebelum mereka mengetahui harga barang di pasar. Sama halnya dengan pasar modal, orang dalam dilarang memberi informasi yang belum diedarkan kepada investor. Semestiya investor dibiarkan mengetahui dan mendapat informasi yang berkaitan dengan keadaan pasar modal dan sekuritas yang diperdagangkan. Jika ada sebagian orang mengetahui informasi yang berkaitan dengan harga sekurita misalnya, tentu hal ini akan merugikan pihak lain yang tidak tahu sama sekali.
Kalau diperhatikan tipe perdagangan diatas, merupakan transaksi yang dilakukan hanya untuk kepentingan individu tanpa memikirkan kerugian terhadap orang lain. Begitu juga halnya perbuatan spekulasi hanya berharap pada keuntungan berdasarka atas harga pembelian dan penjualan, bukan mengharapkan deviden yang yang diberikan pada perusahaan. Disamping itu bentuk spekulasi dipasar modal merupakan manipulasi atas pasar dengan kekuatan dan penyebaran berita burung atau kabar angin untuk mempengaruhi harga.
Spekulasi didefinisikan sebagai pembelian atau penjualan sekuritas dengan harapan bahwa harga akan naik atau akan turun dengan tidak disertai niat untuk penyerahan. Sebenarnya spekulasi sekedar pertukaran tuntutan untuk mereka sendiri buksn terhadap orang yang mereka wakili. Berdasarkan dua alasan tersebut transaksi spekulatif dilarang dalam islam. Manan menjelaskan spekulatif adlah suatu betuk usaha pada hakikatnya merupakan gejala untuk membeli suatu barang denga harga murah, kemusian dijual dengan harga yang lebih tinggi pada masa depan.
Bagaimana islam telah berusaha untuk mencegah spekulatif dengan mengaitkannya dengan pandangan moral. Bahkan pada masyarakat kapitalis terdapat upaya untuk mengendalikan tindakan spekulatif. Bila perlu pemerintah mesti campur tangan dalam mengeontrol harga yang terjadi dipasar, tidak terkecuali harga sekuritas yang erdapat dipasar modal.
Bentuk perdagangan singkat dan perdagangan orang dalam menyebabkan muncul spekulasim dan berakibat adanya gharar pada transaksi perdagangan sekuritas. Adanya unsur gharar pada suatu transaksi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya: i) hal yang diperdagangkan tidak ada. ii) penjual tidak dapat menyerahkan barang . iii) penjual barang dilakukan dengan cara penipuan suapaya pembeli berminat dan setuju melakukan transaksi. iv) kontak tidak jelas yang dapat menjerumuskan pembeli kepada hal penipuan.
Dalam jual beli ( seperti contoh diatas ), gharar berkaitan dengan barang yang diperjual belikan, dimana transaksi tersebut bersifat spekulasi. Terdapatnya unsur penipuan sehingga menyebabkan kerugian atau bahaya ke atas si penjual dan pembeli. Sebaliknya transaksi pada waktu sekarang unsur gharar mustahil dapat dielakan sepenuhnya oleh penjual dan pembeli. Untuk itu ulama’ klasik membedakan antara gharar yang membatalkan akad dan gharar yang dimaafkan, perkara ini berdasarkan pada kaedah perundangan islam seperti الضرر يزال .  Berkaitan dengan ini mayorias fuqoha meletakan tiga syarat bagi perkara gharar yang dimaafkan yaitu: i) gharar tersebut kecil. ii) perdagangan tersebut diperlukan oleh masyarakat. iii) gharar tidak mampu dielakkan melainkan dengan masyaqqaf yang diiktiraf oleh syarak.
Bedasarkan uraian tersebut perkara gharar dalam transaksi tidak dapat dihindarkan dan dihapuskan secara keseluruhan, tetapi dibenarkan asal dalam bentuk yang keci, dan tidak sampai menimbulkan kerugian dan resiko yang besar. Disamping itu unsur gharar yang terdapat daam perdagangan mesti bersifat fundamental dan teknikal, sehingga unsur gharar dapat dikurangi. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Yusuf al-Qaradwi ( 1967 ) : Apabila kualitas gharar itu sedikit dan telah dimaklumkan pada urf, jual beli tidak diharamkan.
Tetapi seandainya transaksi tersebut berkaitan dengan unsur politik, situasi yang mempengaruhi harga, maka transaksi ini dilarang. Demikian juga dengan unsur spekulasi, dimana spekulasi terdapat dalam suatu transaksi, tetapi dapat diminimalkan dengan intervensi hak tertentu. Spekulasi yang menyebabkan munculnya gharar pada transaksi perdagangan sekuritas dibolehkan asalkan dalam batas yang dapat dimanfaatkan, tidak sampai menimbulkan kerugian dan resiko bagi investor maupun perusahaan. Tetapi sekiranya spekulasi tersebut untuk kepentingan diri sendiri dan membawa kemudaratan kepada orang lain maka tidak dibolehkan. Justri itu spekulasi yang terdapat pada pasar modal merupakan spekulasi yang mengarah kepada gharar fahish yang dilarang dalan islam, karena akan merugikan dan adanya ketidak adilan bagi unvestor di pasar modal. Supaya bentuk ini tidak terjadi perlu dipertegas dalam perundngan pasar modal.

0 comments: