Jilbab Wanita Muslimah
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan
atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada
kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup
seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali
wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab)
yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
MELIPUTI
SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31
berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka
menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah
menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau
ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami
mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara
laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau
wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung."
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai
Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka."
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum
wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi,
kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya
selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa
dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang
tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan."
Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak
tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud
dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai
pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya :
"Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa
haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini."
Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan
tidak ada Rabb selain-Nya."
2.
BUKAN
BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi :
"Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara
umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan
sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal
ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti oang-orang jahiliyah."
Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak
akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai
imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau
laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita
yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan
duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan
ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad
VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir;
Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan
kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3.
KAINNYA
HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus
tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti
menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada
akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya)
telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta.
Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang
terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak
akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu
dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam
Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari
riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita
yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk
tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian
namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam
Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab
pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna
putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk
istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya
pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun
belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar
menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk
tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih
dari Umar).
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang
mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis
(transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi
tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah
yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut."
4. HARUS
LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju
Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi
kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku :
"Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku
pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar
mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu
masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam
Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah
pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian :
Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian
sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang
wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju,
khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).
Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai
wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar
rumah.
5.
TIDAK
DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda
: "Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki
agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283;
Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu
Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika
salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan
sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu
Awanah
dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).
Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda :
"Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari
pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang
akhir." (ibid)
Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita
berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata :
Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu
Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya
aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar
menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima
shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi."
(Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan
membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut
menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid,
karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi
dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).
Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita
yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju
pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab
AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan
memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar)
meskipun suaminya mengizinkan.
6.
TIDAK
MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang
menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.
Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu
Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah
bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan
diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum
wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)
Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang
bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian.
Beliau bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun
mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz
lain : "Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum
wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria."
(Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no.
1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah
V/189; At-Thayalisi no. 2679).
Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :
"Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang
mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita
yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan
dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357;
Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad
II/182).
Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai
diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.
Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali
hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
7.
TIDAK
MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun
perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik
dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya :
Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya
bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan
kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti
orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian
berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan
kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah
mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai
mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka
dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan
ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman
menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.
Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah
"Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan
yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya
yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang
kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan
mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami" mereka
mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa
tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang
mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai
sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan
8.
BUKAN
PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah
mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk
meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal,
yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang
untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam
Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya
sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan
orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap
orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."
Kesimpulannya
adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak
dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan
perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak
disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita
kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
0 comments:
Post a Comment